Praktisi Hukum Apresiasi Langkah Satgas Pusat untuk Mempidanakan Para Pelaku Mafia Tanah di PT Masmindo

News438 views

Andi Mursad : Sangat Tidak Benar Negara Jual Tanah ke Perusahaan Pertambangan Pemegang Kontrak Karya

 

 

Tabloid SAR – Pihak Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu, akhirnya menghadiri undangan Satgas Saber Pungli Pusat pada Selasa (05/12-2023) lalu, pada Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat No 15 Gambir, Jakarta Pusat.

Adapun maksud undangan tersebut, untuk meminta klarifikasi kepada pihak Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu, terkait dengan pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area atau Masmindo yang lagi dipermasalahkan oleh masyarakat adat Ranteballa-Boneposi, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Akan tetapi melalui rapat yang dipimpin langsung oleh Pengarah Pokja Intel Saber Pungli Pusat, Brigjen Pol Drs Puja laksana MHum tersebut. Maka rupanya mengemuka pula suatu klarifikasi yang sangat bersifat kontroversial, bahwa PT Masmindo sebagai perusahaan pertambangan emas pemegang kontrak karya telah melunasi harga tanah kepada negara yang sudah dikonsesi menjadi wilayah pertambangannya tersebut.

Jadi bukan tanah yang dibayar, namun yang dibayar adalah hanya jumlah tegakan tanaman tumbuh milik masyarakat pada pelaksanaan pembebasan lahan yang dilakukan oleh pihak perusahaan pertambangan emas yang proyek kontrak karyanya berlokasi di wilayah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan itu.

Hal tersebut disikapi oleh sejumlah praktisi hukum di Jakarta ini, salah satunya Andi Mursad SH MH. Saat dimintai tanggapannya pada Kamis (07/12-2023), ia pun mengemukakan bahwa klarifikasi seperti itu sangat bersifat kontroversial dan juga mengadung muatan infomasi yang sifatnya sangat menyesatkan.

Ia pun justru balik bertanya, dasar perundang-undangan apa PT Masmindo sebagai perusahaan pertambangan emas pemegang kontrak karya telah melunasi konsesi lahannya kepada negara. “Itu sih namanya suatu bentuk klarifikasi konyol sebab sama sekali sangat tidak berdasar,” tukasnya.

Andi Mursad menyampaikan, syukurlah jika pihak Satgas Saber Pungli Pusat Kemenko Polhukam serta merta tidak percaya begitu saja terhadap klarifikasi yang sangat bersifat konyol, seperti yang mengemuka pada saat rapat dengan pihak Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu pada dua hari lalu tersebut.

Menurutnya, mana ada negara menjual tanah kepada perusahaan pertambangan, sekalipun itu sifatnya adalah berstatus kontrak karya. “Kalau benar PT Masmindo memang sudah melunasi tanah kepada negara karena alasan kontrak karya, sebaiknya tunjukkan bukti pembayarannya tersebut,” tandas penasehat hukum Aktivis Pembela Arus Bawah ini.

Praktisi hukum inipun, mengaku sangat mengapresiasi atas adanya langkah pihak Satgas Pusat di Kemenko Polhukam, untuk mempidanakan para pelaku mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut. “Hal itu sudah merupakan langkah yang sangat tepat, demi menghindari terjadinya potensi konflik agraria yang sewaktu-waktu bisa saja dipicu oleh massa masyarakat adat,” tuturnya.

Soalnya, lanjut Andi Mursad, tidak ada sama sekali ketentuan perundang-undangan yang mengatur bahwa setiap perusahaan pertambangan yang sifatnya berstatus kontrak karya, lalu serta merta pula dinyatakan telah membayar lunas ke negara atas lokasi tanah yang telah dikonsesi menjadi wilayah pertambangannya tersebut.

Saya sebagai penasehat hukum Aktivis Pembela Arus Bawah sangat mempertanyakan, lalu kenapa juga harus menerbitkan SPPT (Surat Pernyataan Penguasaan Tanah) untuk kemudian dipergunakan memperoleh pembayaran harga pembebasan lahan dari PT Masmindo, jika tanah tersebut sudah lunas pembayarannya kepada negara.

Ia pun mengemukakan, bila yang dibayarkan itu adalah hanya jumlah tegakan tanaman milik masyarakat, kan cukup buatkan berita acara saja dan tidak perlu harus menerbitkan SPPT. Jadi disinilah kontrasnya, sebab di satu sisi disebutkan bahwa pihak PT Masmindo sudah membayar lunas tanah kepada negara, tapi di sisi lain justru masih juga diterbitkan SPPT untuk dipergunakan memperoleh harga pembebasan lahan.

Hal yang sangat patut disesalkan disini, sambungnya, kenapa pula pihak Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu, seolah sangat terkesan menjadi juru bicara pihak PT Masmindo. Sampai memberikan klarifikasi yang sangat bersifat kontroversial seperti ini dihadapan Satgas Pusat Kemenko Polhukam.

“Miris juga yah, mereka selaku pejabat Pemerintah Kabupaten Luwu, sudah semestinya dituntut tanggungjawabnya untuk melindungi hak-hak agraris masyarakat adatnya dari kasus dugaan perampasan yang dilakukan oleh para pelaku mafia tanah, terkait dengan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut,” ucapnya dengan penuh keheranan.

Sepengetahuan saya, lanjut Andi Mursad, bahwa perjanjian kontrak karya itu pada awalnya mengacu pada UU No 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pokok Pertambangan. Kemudian UU ini direformasi, sehingga muncul UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Maka istilah kontrak karya itupun juga diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK.

Lanjutnya, sebab sudah sangat jelas mengenai ketentuan pembebasan lahan baik pada Pasal 25 UU No 11 Tahun 1967 maupun pada Pasal 136 ayat 1 UU No 3 Tahun 2020. Jadi UU nomor berapa dan tahun kapan yang mengatur tentang suatu perusahaan yang sifatnya berstatus kontrak karya dinyatakan telah lunas pembayaran tanahnya oleh negara. “Saya pikir klarifikasi semacam ini adalah sangat-sangat bersifat kontroversial dan menyesatkan,” tandasnya.

Kembali ia menandaskan, kalau pihak PT Masmindo dengan alasan kontrak karya, sampai disebut sudah melunasi konsesi lahannya kepada negara. Maka itu sama saja negara telah memutus kedaulatannya terhadap wilayahnya yang sifatnya sudah berstatus kontrak karya tersebut. Sebab negara telah menjual sebidang wilayahnya kepada pihak korporasi dengan alasan kontrak karya.

Apabila hal semacam ini sampai terjadi sebagaimana klarifikasi yang disampaikan oleh pihak Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu itu. Hal tersebut, tentunya pula akan sangat berpotensi untuk mengancam stabilitas nasional.

Andi Mursad lalu menambahkan, bahwa untuk menghindari timbulnya potensi konflik agraria yang sewaktu-waktu bisa saja dipicu oleh masyarakat adat, terkait dengan pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut.

“Jadi progres penanganannya sudah semestinya segera mempidakan para mafia tanah, melalui pendekatan penanganan proses hukum penyalahgunaan wewenag,” pungkasnya. (Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *