Ahli Sebut jika Paraf Ada Artinya Sah, Saenal : Kenapa Mereka Tidak Tersentuh

Palopo, Tabloid SAR — Sidang Peninjauan Kembali (PK) oleh pemohon Saenal Rasyid kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo pada hari Kamis 27 Juli 2023 dengan agenda menghadirkan dan mendengar keterangan ahli hukum pidana.

Ahli yang dihadirkan dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Palopo ini, yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Pror. Dr Syukri Akub SH. MH.

Saat diminta keterangannya, Pror. Dr Syukri Akub menjelaskan, apabila dalam satu dokumen terdapat tanda tangan panjang, pendek atau paraf itu mengandung persetujuan, dimana isi dari redaksinya telah dimengerti ataupun dipahami.

“Jika terdapat tanda tangan panjang, pendek atau paraf itu mengandung persetujuan, yang pada artinya legalitasnya telah ada,” ucap Pror. Dr Syukri.

“Jadi kalau yang berwenang sudah melakukan paraf, berarti itu sudah sah,” tambahnya.

Sementara, Bendahara Revitalisasi Tanggul Sungai Amassangan tahun 2003, Saenal Rasyid, selaku pemohon PK, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palopo, dengan nada tegas meminta keadilan.

Menurut Saenal, dirinya merasa menjadi korban dalam pengerjaan proyek revitalisasi tanggul Ammasangan, sehingga menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus yang menjeratnya.

“Saya meminta keadilan dalam kasus ini, dan meminta kepada penegak hukum, agar pihak yang menikmati uang negara ini harus ikut diadili, dan menjadi tanda tanya besar, kenapa mereka tidak tersentuh, sementara saya yang sama sekali tidak menikmatinya, justru harus ditahan,” ungkapnya.

Saenal Rasyid dalam keterangannya kepada wartawan, berulang kali menyampaikan, permintaannya agar pihak-pihak yang menikmati uang negara juga diadili, dihadirkan dalam persidangan dan dijadikan terdakwa.

Sebelumnya, diberitakan jaksa penuntut umum atau JPU Kejaksaan Negeri Palopo, dalam kasus korupsi Proyek pengerjaan Revitalisasi Tanggul Sungai Amassangan tahun 2003 mempersoalkan tetang paraf.

JPU menganggap surat dokumen berita acara kegiatan pelaksanaan kemajuan fisik proyek 100 persen tidak ditandatangani oleh penanggun jawab kegiatan yakni Ibrahim Chaeruddin, karena dalam dokumen hanya ada paraf.

Dalam dokumen tersebut terdapat paraf Ibrahim Chaeruddin yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Palopo, namun JPU menganggap paraf itu tidak dapat dijadikan sebagai dasar pengesahan dokumen.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *