Brigjen Pol Puja Laksana : Kita Sudah Mengendus Kasus Dugaan Praktik-Praktik Pungli pada Pelaksanaan Pembebasan Lahan PT Masmindo
Tabloid SAR – Direktur Utama dan Land Acqusation (LA) Manager PT Masmindo Dwi Area atau Masmindo, dipanggil ulang pihak Satgas Kemenko Polhukam, setelah mangkir dari panggilan pertama pada Kamis, 26 Oktober 2023 tersebut.
Akibat mangkir dari panggilan pertama tersebut, sehingga kembali lagi menyusul surat panggilan yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat, Brgjen Pol Dr Bambang Pristiwanto SH MH, dalam bentuk Undangan Klarifikasi II (Kedua) Nomor : UN 111/HK.00/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.
Adapun panggilan kedua dimaksud telah pula dilayangkan kepada Direktur Utama PT Masmindo dan LA Manager PT Masmindo. Kedua petinggi perusahaan pertambangan emas terbesar di Sulawesi Selatan ini, akan dijadwalkan kembali untuk dimintai klarifikasinya dihadapan Tim Penyidik Satgas Kemenko Polhukam pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Hal tersebut dibenarkan oleh Pengarah Pokja Intel Satgas Saber Pungli Pusat, Brigjen Pol Drs Puja Laksana MHum di ruang kerjanya pada hari ini, Sabtu (28/10-2023) seusai pelaksanaan upacara Hari Sumpah Pemuda pada halaman Kantor Kemenko Polhukam yang beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat No. 15 Gambir, Jakarta Pusat.
“Yah, benar Satgas telah memanggil ulang kedua petinggi PT Masmindo tersebut, untuk kembali dimintai klarifikasinya terkait dengan kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan di perusahaan pertambangan emas tersebut,” tuturnya.
Jenderal Puja, begitu panggilan akrabnya, lanjut menyampaikan, bahwa kita sudah mengendus kasus dugaan pratik-praktik Pungli pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo.
“Jadi pratik-praktik dugaan Pungli itulah, maka sangat disinyalir menjadi penyebab masifnya dan tersturkurnya praktik-praktik mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan di perusahaan pertambangan emas ini,“ ungkapnya.
Kata Sesdep Kedeputian Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam, jika kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo sudah menjadi salah satu agenda prioritas kita di Satgas Pusat ini.
“Kita tidak ingin terjadi konflik agraria antara masyarakat dengan pihak perusahaan PT Masmindo, seperti konflik agraria yang terjadi di Rempang Batam. Sebagaimana halnya konflik agraria yang juga terjadi pada sejumlah perusahaan investasi di beberapa daerah lainnya,” bebernya.
Hal itulah, kata Jenderal Puja lebih lanjut, sehingga Satgas Pusat akan mengupayakan pada pihak PT Masmindo, supaya melakukan pembayaran kepada masyarakat pemilik tanah yang sebenar-benarnya. Bukan bidang-bidang tanah yang dimanipulasi penerbitan surat-suratnya justru yang dibayarkan.
“Untuk menghindari terjadinya konflik agraria dengan pihak masyarakat, maka tidak ada pilihan bagi perusahaan pertambangan emas ini untuk tidak melakukan pembebasan ulang lahan pada para pemilik tanah yang sebenarnya,” terang Jenderal Puja, khusus dalam kasus ini ditunjuk untuk menjabat sebagai Pokja Intel Satgas Saber Pungli Pusat.
Dikemukakannya, bahwa kita di Kemenko Polhukam ini tidak ingin masyarakat pemilik tanah yang sebenarnya sampai dirugikan melalui pelaksanaan pembebasan lahan tersebut.
Tentunya kita juga sangat mengapresiasi, sambungnya, sebab ada Kelompok Aktivis Pembela Arus Bawah yang sudah tampil menjadi LSM Pendamping, untuk memfasilitasi masyarakat pemilik tanah. Sehingga kita di Satgas Kemenko Polhukam ini juga sudah mulai menangani kasus dugaan mafia tanah yang dilaporkan LSM ini.
Jenderal Puja juga tak lupa meminta kepada Kelompok Aktivis Pembela Arus Bawah agar terus memberikan pendampingan LSM, untuk memfasilitasi semua masyarakat pemilik tanah yang sangat dirugikan, dari akibat kasus dugaan mafia tanah yang bersifat masif dan terstruktur pada pelaksanaan pembesan lahan PT Masmindo tersebut.
“Tolong difasilitasi yah, itu masyarakat pemilik tanah yang dirugikan melalui pelaksanaan pembebasan lahan di perusahaan ini, supaya bisa memperoleh hak-haknya secara adil,” harapnya pada Rahmat K Foxchy, selaku Aktivis Pembela Arus Bawah dan juga kerap disapa Bang Foxchy tersebut.
Kita di Kemenko Polhukam ini, lanjut ia mengemukakan, kita tentunya sangat tidak ingin hak-hak agraris masyarakat sampai dirampas begitu saja oleh para mafia tanah, untuk mendapatkan keuntungan dengan cara-cara melawan hukum, melalui pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut.
Jenderal bintang satu di atas pundaknya tersebut sangat mensinyalir timbulnya kasus mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo, akibat adanya dugaan permainan antara oknum-oknum pemerintah desa dan pemerintah kecamatan dengan para pemangku adat bersama pihak-pihak tertentu dalam perusahaan pertambangan itu sendiri.
Ia pun juga sangat mensinyalir keterlibatan oknum Bupati Luwu dan sejumlah oknum pejabat tertentu lainnya di Kabupaten Luwu, terkait dengan kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan perusahaan pembebasan lahan di perusahaan pertambangan emas ini.
“Jadi sangat tidak mungkinlah kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo, sampai dilaporkan pihak Kelompok Aktivis Pembela Arus ke Menko Polhukam ini. Seandainya Bupati Luwu berserta jajarannya segera menangani kasus ini dengan baik, untuk segera pula dicarikan solusi terhadap tuntutan masyarakat tersebut,” terang Jenderal Polisi yang sangat dikenal familiar ini.
Menurut Jenderal Puja, jika hal tersebut sudah menjadi suatu fenomena tersendiri, bahwa setiap penanaman investasi apalagi sifatnya berskala korporasi, senantiasa memicu terjadinya potensi konflik agraria, akibat karena faktor kepentingan pejabat di daerah.
“Kita sama sekali tidak menuduh, tapi indikatornya selalu begitu jika mencermati kasus-kasus konflik agraria yang senantiasa terjadi antara pihak masyarakat dengan pihak perusahaan investor pada sejumlah daerah,” tukasnya.
Kasus seperti ini, lanjut ia menjelaskan, seharusnya tidak perlu sampai ditangani di Kemenko Polhukam ini, seandainya kepala daerah dan jajarannya lebih mengedepankan kepeduliannya terhadap rasa keadilan masyarakatnya. Karena ada indikasi permainan pejabat di daerah, sebab sudah tersandera oleh faktor kepentingan investasi, sehingga lebih memilih untuk mengenyampingkan tuntutan rasa keadilan masyarakatnya.
Jenderal Puja pun, bahkan sangat mempertanyakan atas pembentukan Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu tersebut. “Untuk apa dibentuk Satgas seperti ini, jika bukan tujuannya untuk memediasi antara tuntutan masyarakat dengan pihak perusahaan,” ucapnya dengan nada sedikit kesal.
Pada pokoknya, lanjut ia mengemukakan, bahwa kita di Satgas Kemenko Polhukam sudah mengendus kasus dugaan pratik-praktik mafia tanah yang sifatnya bermodus operandi Pungli pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo. “Jadi itu akan kita gali dan dalami lebih lanjut potensi tindak pidananya, sebagai bentuk komitmen kita terhadap agenda pemberantasan mafia tanah,” tandasnya.
Untuk tahap awal, kata Jenderal Puja lebih lanjut, maka yang dimintai klarifikasinya terlebih dahulu adalah Direktur Utama dan LA Manager PT Masmindo. Setelah itu, baru kemudian menyusul dipanggil adalah pihak pejabat, para pemangku adat dan pihak-pihak lainnya yang diduga kuat terlibat dengan kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut. “Nanti metode pemanggilannya itu akan dijadwal lebih lanjut melalui Satgas,” imbuhnya.
Kita lihatlah perkembangannya nanti, tambah dia, setelah Direktur Utama dan LA Manager PT Masmindo dimintai klarifikasinya. “Jadi kita sangat berharap ada itikad baik dari kedua petinggi PT Masmindo itu, agar koorperatif untuk memenuhi undangan klarifikasi pada 31 Oktober 2023 tersebut,” pungkas Sesdep Kedeputian Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam ini. (Redaksi)