Tabloid SAR – Pihak Kemenko Polhukam telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja), sebagai bentuk tindak lanjut terhadap laporan Aktivis Pembela Arus Bawah, terkait dengan kasus dugaan mafia tanah pada proyek kontrak karya PT Masmindo Dwi Area atau Masmindo yang berlokasi di Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan.
Jadi khusus untuk menangani kasus dugaan mafia tanah pada perusahaan pertambangan emas ini, sehingga ditunjuk Brigjen Pol Drs Puja Laksana MHum untuk menjabat sebagai Pengarah Pokja Intel Satgas Saber Pungli Pusat.
Begitu penjelasan Jenderal Polisi Bintang Satu di atas pundaknya tersebut kepada Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy, saat keduanya membahas kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo pada Senin (30/10-2023) di ruang kerjanya pada lantai 4 Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat No. 15 Gambir, Jakarta Pusat.
“Jadi khusus mengenai penanganan kasus PT Masmindo ini, saya ditunjuk untuk menjabat sebagai Pengarah Pokja Intel Satgas Saber Pungli Pusat,” ucapnya
Kata perwira tinggi Polri yang lebih akrab disapa Jenderal Puja ini, kita sangat menyesalkan pihak Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu yang sama sekali tidak berpihak kepada kebenaran dan rasa keadilan terhadap masyarakat pemilik tanah yang sebenarnya.
“Jadi kita selaku Satgas Saber Pungli Pusat akan segera pula memanggil Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu tersebut, terkait dengan pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo itu,” tukasnya.
Mestinya, tuturnya lagi, Pemerintah Kabupaten Luwu melindungi masyarakatnya selaku pemilik tanah yang sebenarnya dari praktik-praktik mafia tanah agar tidak dirugikan melalui pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut.
Kata Jenderal Puja, untuk apa Bupati Luwu membentuk Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu, jika tujuannya bukan untuk melindungi masyarakat pemilik tanah yang sebenarnya, tapi justru melakukan pembenaran terhadap pelaksaan pembebasan lahan dengan cara menggunakan surat-surat palsu. “Jadi itu sudah namanya melindungi praktik-praktik mafia tanah,” tukasnya.
Sudah namanya praktik-praktik mafia tanah, lanjut ia mengatakan, apabila terjadi penerbitan alas hak atau surat-surat tanah dalam bentuk jenis apapun di atas lokasi kontrak karya. Sebab kontrak karya itu sendiri, sudah merupakan sebuah konsesi lahan bagi setiap perusahaan pertambangan Minerba yang sudah diakui keabsahannya secara hukum.
“Intinya disini bahwa menerbitkan alas hak dalam bentuk jenis apapun di dalam lokasi kontrak karya atau lahan yang sudah dibebani izin hak pakai seperti dalam bentuk IUP yang bersifat resmi dari pemerintah, maka itu sudah merupakan suatu bentuk perbuatan tindak pidana,” bebernya.
Jadi mestinya, kata Jenderal Puja lagi, tujuan dibentuknya Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu itu, seharusnya untuk memediasi masyarakat pemilik tanah yang sebenarnya, akibat faktor dirugikan oleh pelaksanaan pembebasan lahan perusahaan pertambangan emas ini.
Tapi sepertinya, lanjut ia mengemukakan, Satgas Percepatan Investasi yang dibentuk Bupati Luwu itu, namun justru ingin semakin memicu terjadinya potensi peta konflik agraria antara masyarakat pemilik lahan yang sebenarnya dengan pihak perusahaan investasi pertambangan tersebut.
“Jadi sangat tidak ada gunanya Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu itu dibentuk, karena rupanya sama sekali tidak memiliki niat untuk mencarikan solusi terhadap tuntutan masyarakat adatnya selaku pemilik tanah yang sebenarnya,” tuturnya dengan nada kesal.
Pemerintah di daerah itukan, sambungnya, harus selalu pula dituntut untuk hadir melindungi hak-hak agraris masyarakatnya dari tindakan perampasan mafia tanah. Apalagi pengadaan lahan yang terkait dengan penanaman investasi. Sebab mafia itulah, senantiasa menjadi sumber pemicu terjadinya konflik agraria antara masyarakat dengan pihak perusahaan investasi.
Menurutnya, Satgas yang dibentuk Bupati Luwu itu mestinya dari awal menggandeng LSM Pendamping Masyarakat Adat (Aktivis Pembela Arus Bawah –red) dalam mencari solusi tertkait dengan kasus mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut.
Lanjut Jenderal Puja menyampaikan, tidak perlu kasus ini sampai dilaporkan LSM ke Menko Polhukam, seandainya Bupati Luwu cepat merespons kasus ini untuk dicarikan solusinya melalui Satgas Percepatan Investasi yang dibetuknya itu. “Kita di Satgas Pusat ini sangat serius menangani laporan LSM ini, sehingga kita juga akan segera memanggil pihak Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu,” terangnya.
“Jadi tidak hanya pihak Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu yang kita panggil, tapi siapapun pihak yang terlibat dalam kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut akan juga kita panggil,” ucap Jenderal Polisi yang dikenal sangat familiar tersebut.
Ia pun kemudian menelpon pihak Penyidik Satgas Saber Pungli Pusat, untuk mempertanyakan mengenai jadwal pemanggilan kedua kepada Direktur Utama dan Land Acqusation Manager PT Masmindo. Lalu Pak Jenderal Puja menekankan pada pihak Penyidik Satgas Pusat tersebut, jika masih juga mangkir, maka sebaiknya ambil tindakan hukum lebih lanjut.
Setelah itu, Jenderal Puja pun menyampaikan pada Bang Foxchy tolong fasilitasi semua masyarakat pemilik tanah yang sebenar-benarnya agar kita bantu melalui Satgas Pusat ini. “Jadi itu atensi kita di Satgas Pusat ini, agar masyarakat pemilik tanah yang sebenarnya, supaya tidak dirugikan oleh pihak perusahaan tersebut,” kunci Pengarah Pokja Intel Satgas Saber Pungli Pusat tersebut. (Redaksi)