DPRD Sulsel dari Komisi D Undang AMARA, untuk RDP Bahas Tambang Emas Ilegal di Rampi

MAKASSAR – DPRD Sulsel dari Komisi D mengundang Aliansi Mahasiswa dan Rakyat (AMARA) Rampi untuk membahas masalah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Rampi, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulsel.

Undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, merupakan respon positif dari para wakil rakyat yang ada di DPRD Sulsel, khususnya Pimpinan DPRD Sulsel dan Komisi D dalam menindaklanjuti permohonan RDP yang diajukan oleh AMARA Rampi pada Senin, 15 Mei 2023 lalu.

Undangan RDP dari DPRD Sulsel, terkait kasus dugaan PETI di Rampi, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Menurut Juru Bicara (Jubir) AMARA Rampi, William Marthom, pihaknya sangat mengapresiasi Pimpinan DPRD Sulsel dan Komisi D yang begitu tanggap dalam merespon permohonan RDP yang diajukan AMARA Rampi pada awal pekan lalu.

“Kami dari AMARA Rampi mengapresiasi respon positif para wakil rakyat yang ada di DPRD Sulsel. Karena mereka sangat responsif dalam menindaklanjuti permintaan kami, untuk menggelar RDP guna membahas masalah ilegal mining yang terjadi di Rampi, Kabupaten Lutra,” ujar William kepada wartawan media ini, Rabu 17 Mei 2023 di Makassar.

Aktivis Serikat Rakyat Miskin Demokratik (SRMD) tersebut, mengatakan pihaknya telah menerima undangan dari DPRD Sulsel untuk menghadiri RDP di ruang rapat Komisi D DPRD Sulsel pada Jumat, 19 Mei 2023 mendatang.

“Barusan kami mendapat surat undangan dari DPRD Sulsel untuk menghadiri RDP di ruang rapat Komisi D pada Jumat, 19 Mei 2023 mendatang. Dalam undangan tersebut, sejumlah pihak terkait juga diundang,” kata William.

Lebih lanjut, William menyebutkan, bahwa ada sejumlah pihak terkait yang diundang untuk menghadiri RDP itu, yakni Bupati Lutra, Pimpinan DPRD Kabupaten Lutra, Dirkrimsus Polda Sulsel, Kabid Propam Polda Sulsel, Kapolres Lutra, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulsel, Kadis LHK Sulsel dan Kadis ESDM Sulsel, Kadis PMPTSP Sulsel, Inspektur Tambang Sulsel.

“Direktur PT. Kalla Arebamma dan PT. Citra Palu Mineral (CPM) selaku pemilik wilayah konsesi tambang emas di Rampi juga diundang dalam RDP,” sebutnya.

Jubir AMARA Rampi, berharap semua pihak terkait yang diundang dapat hadir dalam RDP yang sedianya dilaksanakan pada Jumat, 19 Mei 2023 pukul 13.00 Wita itu, agar dapat melahirkan rekomendasi dari DPRD Sulsel sebagai solusi kongkrit atas permasalahan tambang emas di Rampi.

“Semoga semua pihak terkait yang diundang dalam RDP ini nantinya bisa hadir semua. Agar nantinya DPRD Sulsel dapat mengeluarkan rekomendasi sebagai solusi kongkrit yang kita harapkan,” harap William seraya mengatakan perwakilan setiap lembaga yang tergabung dalam AMARA Rampi siap menghadiri undangan RDP tersebut.

Untuk diketahui ada sejumlah organisasi yang tergabung dalam AMARA Rampi yang mendesak agar aktivitas tambang emas ilegal di Rampi dapat segera dihentikan dan para pelakunya diproses hukum. Lembaga tersebut, yakni KSN Sulsel, KPA Sulsel, JURnal Celebes, LBH Makassar, GMKI Cabang Palopo, PMKRI Cabang Palopo, PB IPMR, PP IPMS, GRM dan SRMD. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *