Seluruh Tuntutan Serbu PT. PAP Dikabulkan, Aksi Pendudukan Disnakertrans Sulsel Berakhir

MAKASSAR, Tabloid SAR – Setelah dua pekan atau 14 hari empat belas malam, menggelar aksi unjukrasa dan pendudukan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan (Disnakertrans Sulsel), seluruh tuntutan Solidaritas Buruh PT. Prima Abadi Persada (Serbu PT. PAP) dikabulkan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kordinator Lapangan (Korlap) Serbu PT. PAP, Arwin bahwa pihak Disnakertrans Sulsel telah mengabulkan seluruh tuntutan mereka. Sehingga aksi unjukrasa dan tenda perjuangan yang mereka bangun di halaman Kantor Disnakertrans Sulsel dibongkar sejak Rabu 27 September 2023 siang.

“Tenda perjuangan kami (Serbu PT. PAP) yang sudah dua minggu berdiri kokoh di halaman Kantor Disnakertrans Sulsel, kami bongkar siang ini. Karena seluruh tuntutan kami sudah dipenuhi pihak Disnakertrans Sulsel,” kata Arwin saat dikonfirmasi juranlis media ini di lokasi parkiran Kantor Disnakertrans Sulsel, Rabu (27/09/2023) siang.

Arwin menjelaskan, ada tiga poin tuntutan Serbu PT. PAP, yang didesakkan untuk segera dilaksanakan pihak Disnakertrans Sulsel saat menggelar aksi.

“Ada tiga poin tuntutan yang kami sampaikan dalam aksi ini, pertama mendesak Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan untuk segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana pelanggaran norma ketenagakerja di PT. PAP. Kedua mendesak Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulsel untuk segera melaksakan pemeriksaan terhadap manajemen PT. Maruki International Indonesia (PT. MII), terkait dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan di perusahaan milik orang Jepang tersebut,” jelasnya.

Tuntutan ketiga, sambung Arwin adalah mendesak pihak Disnakertrans Sulsel untuk segera mengesahkan Nota Pemeriksaan Khusus PT. Surya Mas Indobaja (PT. SMI) di Pengadilan Negeri Makassar.

“Tuntutan pengesahan Nota Pemeriksaan Khusus PT. SMI di Pengadilan Negeri Makassar, juga sudah diajukan pihak Disnakertrans Sulsel kepada pihak pengadilan pada Selasa 26 September 2023 kemarin,” tukasnya.

Tenda perjuangan Serbu PT. PAP yang mereka tempati menginap saat menggelar aksi pendudukan di Kantor Disnakertrans Sulsel sejak Rabu 13 September 2023.
Tenda perjuangan Serbu PT. PAP yang mereka tempati menginap saat menggelar aksi pendudukan di Kantor Disnakertrans Sulsel sejak Rabu 13 September 2023.

Sementara itu, penanggungjawab aksi Serbu PT. PAP, Muh. Said Basir saat dikonfirmasi di lokasi yang sama, membenarkan bahwa tenda pendudukan yang mereka bangun sejak Rabu 13 September 2023 di halaman Kantor Disnakertrans Sulsel sudah mereka bongkar karena semua tuntutannya telah dipenuhi.

“Hari ini (Rabu 27 September 2023) tenda perjuangan Serbu PT. PAP, telah kami bongkar sendiri setelah seluruh tuntutan kami dipenuhi pihak Disnakertrans Sulsel. Jadi nanti malam, sudah tidak ada lagi massa kami yang menginap di halaman Kantor Disnakertrans Sulsel,” ujar Muh. Said.

Lebih lanjut, Ketua Pimpinan Wilayah Kerja Konfederasi Serikat Nusantara Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto (PWK KSN Matajene), Muh. Said menerangkan bahwa aksi unjukrasa dan pendudukan Kantor Disnakertrans Sulsel, sudah berakhir akan tetapi pihaknya bakal terus memantau realisasi tuntutan mereka yang masih sementara berproses.

“Aksi kami untuk sementara kami hentikan karena semua tuntutan kami sudah dilaksanakan. Tapi semua masih berproses, artinya belum selesai seluruh tahapannya hingga final. Sehingga kami akan terus memantau proses itu hingga selesai sesuai harapan yang kami tuntut,” tambahnya.

Setelah seluruh tuntutan Serbu PT. PAP dikabulkan, tenda perjuangan yang mereka gunakan untuk pendudukan di halaman Kantor Disnakertrans Sulsel dibongkar sendiri pada Rabu 27 September 2023
Setelah seluruh tuntutan Serbu PT. PAP dikabulkan, tenda perjuangan yang mereka gunakan untuk pendudukan di halaman Kantor Disnakertrans Sulsel dibongkar sendiri pada Rabu 27 September 2023

Hal senada juga diungkapkan, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Rakyat Miskin Demokratik (DPP SRMD) William Marthom. Menurutnya meski semua tuntutan Serbu PT. PAP, sudah diakomodir dan ditindaklanjuti oleh Disnakertrans Sulsel, namun semua masih berproses dan belum tuntas hingga final.

“Seluruh tuntutan kami sudah diakomodir pihak Disnakertrans Sulsel, namun semua masih dalam proses. Sehingga Serbu PT. PAP, masih akan terus memantau semua proses itu hingga tuntas. Dan jika ada yang mandek atau lamban diproses, maka kami akan kembali menggelar aksi yang lebih dasyat lagi,” ungkap William.

Aktivis SRMD itu, juga menyebutkan bahwa proses penanganan kasus dugaan tindak pidana norma ketenagakerjaan di PT. PAP yang ditangani Tim PPNS Ketenagakerjaan, sudah ditingkatkan statusnya setelah dilakukan gelar perkara pada Senin 18 September 2023 pekan lalu sebagaimana tuntutan aksi Serbu PT. PAP.

“Pada Senin 18 September 2023, Tim PPNS Ketenagakerjaan yang menangani kasus dugaan tindak pidana pelanggaran norma ketenagakerjaan di PT. PAP, telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut bersama sejumlah pihak terkait dan para ahli ketenagakerjaan,” sebut William.

“Kesimpulannya, kasus tersebut ditingkatkan statusnya dari tahap Lidik (penyelidikan) ketahap Sidik (penyidikan). Sehingga SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) telah dilayangkan Tim PPNS Ketenagakerjaan kepada pihak Kejaksaan Negeri Makassar pada Rabu 20 September 2023,” sambungya.

Artinya, lanjut William, dalam waktu dekat ini Tim PPNS Ketenakerjaan yang menangani kasus dugaan tindak pidana pelanggaran norma ketenagakerjaan di PT. PAP, akan segera menetapkan minimal satu orang tersangka dalam kasus tersebut.

“Karena statusnya sudah ditingkatkan dari tahap Lidik ketahap Sidik, maka dalam waktu dekat ini akan ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” tegasnya.

Sebagai informasi, Aliansi Serbu PT. PAP terdiri dari sejumlah organisasi serikat buruh/pekerja dan organisasi perjuangan rakyat, yakni PWK KSN Matajene, FSP TUGASKU, FSP MENANG, FSP NAPAS, FSPBI Kabupaten Maros, SPBI PT. MMP dan SRMD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *