Bernard : Kita Akan Desak Kajari Luwu Agar Pihak JPU Segera Memerintahkan Penyidik Lakukan Pengembangan Pengusutan Terhadap Perkara Penganiayaan Tersebut
Tabloid SAR – Surat laporan pihak keluarga Jumardi selaku korban penganiayaan di Desa To’bia tanggal 26 September 2023 yang dilayangkan sampai ke Menko Polhukam RI, Kapolri dan Jaksa Agung dan Ketua Kompolnas. Tembusannya telah diterima oleh pihak LSM yang disebut Aktivis Pembela Arus Bawah.
Adapun surat laporan pihak keluarga korban atas nama Juliani ini, maka juga ditujukan kepada Kapolda Sulawesi Selatan, Kajati Sulawesi Selatan, Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan, Kapolres Luwu, Kajari Luwu dan Kanit Propam Polres Luwu.
Hal tersebut, sehingga mendapat tanggapan lebih lanjut pihak Aktivis Pembela Arus Bawah. Pasalnya, surat laporan yang dilayangkan Juliani tersebut, ditembuskan pula kepada pihak LSM ini.
Dalam materi surat laporannya itu, Juliani mengaku sangat kecewa terhadap penanganan pihak penyidik Polsek Ponrang, sebab salah satu pelaku berinisial SUP tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Seandainya SUP tidak pergi memanggil orang tuanya, maka tidak akan pernah terjadi pemarangan sadis terhadap ayah saya ini,” tuturnya dengan nada kecewa.
Hal itulah, kata Juliani, sehingga kami selaku keluarga korban juga menembuskan surat laporan saya tersebut pada pihak Aktivis Pembela Arus Bawah untuk meminta advokasi pendampingan LSM. “Kami selaku keluarga korban sangat berharap agar SUP turut pula ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan oleh pihak Polsek Ponrang,” pintanya.
Menanggapi hal ini, Koordinator Bidang Kemitraan Aktivis Pembela Arus Bawah – Jakarta, Bernard Hutapea, mengaku jika pihak LSM-nya telah menerima surat laporan terkait dengan kasus ini. Dan LSM kita akan segera menyurati Kajari Luwu.
“Kita akan desak Kajari Luwu agar pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) segera memerintahkan pihak Penyidik Polsek Ponrang, untuk melakukan pengembangan pengusutan terhadap perkara penganiayaan tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, apabila menganalisa surat laporan Saudari Juliani tersebut, sangat tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak menetapkan SUP sebagai tersangka. Sebab rupanya SUP lah sebagai sumber penyebab terjadinya penganiayaan berat terhadap korban bernama Jumardi itu. “Apalagi memperhatikan foto-foto dokumentasi penganiayaan tersebut, sudah masuk ketegori percobaan pembunuhan,” terang Bernard.
Kasus ini, tambahnya, akan kita dorong supaya SUP juga ditetapkan sebagai tersangka. “Jadi surat laporan Saudari Juliani itu, akan segera pula kita tindaklanjuti dengan cara menyurati Kajari Luwu serta pimpinan aparat penegak hukum berwenang terkait sampai pada tingkat pusat,” tandasnya.
Untuk diketahui bahwa peristiwa kasus dugaan penganiayaan terhadap terhadap Jumardi, terjadi tanggal 30 Agustus 2023 di tempat pemasangan bentangan rumput laut di Desa To’bia, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Tampak sejumlah luka berat dan menganga pada sekujur tubuh korban tersebut. (******)