Surat Pembaca : Sangat Kecewa Pada Penanganan Penyidik Polsek Ponrang, Pihak Keluarga Korban Pemarangan Sadis di Desa To’bia Melapor Sampai ke Kapolri dan Jaksa Agung

News2,470 views

To’bia,  26 September 2023

Kepada Yth :

  1. Bapak Menko Polhukam RI
  2. Bapak Ketua Kompolnas
  3. Bapak Jaksa Agung RI
  4. Bapak Kapolri
  5. Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
  6. Bapak Kapolda Sulawesi Selatan
  7. Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan
  8. Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Luwu
  9. Bapak Kapolres Luwu
  10. Kanit Propam Polres Luwu

 

Masing-masing di tempat.

 

 

Perihal : Melaporkan Penanganan Pihak Penyidik Polsek Ponrang, Terkait Kasus Penganiayaan (Pemarangan) Dimaksud Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan No. STTPL/82/VIII/2023/Polda Sulsel/Polres Luwu/Sektor Ponrang.  

 

                                                                         

Dengan hormat,

Kami selaku atas nama keluarga korban kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap ayah kami  bernama Jumardi (korban), terkait dengan terjadinya peristiwa pemarangan yang dilakukan oleh Sdr. Suharto pada hari Rabu, 30 Agustus 2023. Peristiwa pemarangan yang sangat sadis ini, terjadi pada tempat pemasangan bentangan rumput laut di Desa To’bia, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Adapun sekelumit kronoligis terjadinya peristiwa pemarangan ini, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan di Polsek Ponrang di bawah ini.

Namun kami sekeluarga sangat kecewa berat terhadap penanganan proses hukum yang dilakukan oleh pihak Penyidik Polsek Ponrang, sebab Sdr. Supardi umur sekira 28 tahun adalah anak kandung pelaku tidak ikut juga dijadikan sebagai tersangka. Padahal sangat mungkin tidak akan pernah terjadi kasus pemarangan sadis terhadap ayah kami seperti ini, seandainya Sdr. Supardi tidak pergi memanggil ayahnya sebagai pelaku utama tersebut.

Apalagi Sdr. Supardi juga menghunus parangnya, bahkan sempat pula mengayunkan parangnya ke arah diri korban (ayah kami Jumardi) tapi tidak kena, sebab segera ditarik oleh Sdr. Harun saat Sdr. Supardi akan menebaskan parangnya terhadap diri korban. Bahwa memang Sdr. Supardi tidak sempat melukai diri ayah kami saat terjadi peristiwa pemarangan sadis tersebut.

Akan tetapi Sdr. Supardi sangat bisa juga dijadikan sebagai tersangka, karena dirinyalah yang menjadi sumber penyebab terjadinya peristiwa pemarangan sadis terhadap ayah kami ini. Namun justru sangat mengherankan, kenapa pihak Penyidik Polsek Ponrang tidak menetapkan pula Sdr. Supardi sebagai tersangka dengan modus operandi turut serta dan atau turut bersama-sama, terkait atas terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap ayah kami ini.

Hal itulah, sehingga kasus ini kami laporkan agar pihak Penyidik Polsek Ponrang memproses lanjut peran Sdr. Supardi, sehubungan dengan kasus pemarangan sadis terhadap ayah kami tersebut. Jika perlu perkara pidana ini dilakukan reka ulang kasus agar terang-benderang duduk perkaranya. Soalnya, apabila Sdr. Supardi tidak turut pula dijadikan sebagai tersangka, kami sangat kuatir keluarga kami bisa-bisa saja menggambil tindakan yang sangat tidak diinginkan kepada bersangkutan, akibat tidak profesionalnya pihak penyidik dalam menangani perkara tindak pidana ini.

Demikian kami laporkan agar kiranya mendapat tindak lanjut penanganan demi rasa keadilan hukum, atas respons baik yang diberikan sebelumnya kami ucapkan terima kasih.

 

Hormat kami,

Selaku Anak Korban

TTD

Juliani

Tembusan Yth :

  1. Bapak Kapolsek Ponrang di Padang Sappa.
  2. Aktivis Pembela Arus Bawah (Mohon Advokasi Pendampingan LSM).
  3. Pers untuk ekspose (surat pembaca).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *