Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam Mulai Tangani Kasus Dugaan Mafia Tanah Pada Pelaksanan Pembebasan Lahan PT. Masmindo

News1,356 views

Tabloid SAR – Akhir-akhir ini berbagai fenomena aksi amuk massa masyarakat adat terpicu di sejumlah daerah. Hal tersebut terjadi sebagai bentuk perlawanan terhadap penanaman investasi yang dianggap sangat tidak menghargai nilai-nilai kearifan lokal pada setiap daerah tersebut.

Diantara amuk massa masyarakat adat yang sedang menjadi sorotan publik belakangan ini, terkait dengan kasus investasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Eco City di Rempang Batam dan kasus investasi kontrak karya proyek Emas Pani (Pani Gold Project) di Puhuwato Gorontalo. Termasuk kasus perusahaan kelapa sawit PT Hamparan Masawit Bangun Persada I di Seruyan Kalimantan Tengah.

Terjadinya fenomena amuk massa terakhir ini yang melanda ketiga proyek investasi yang sifatnya berskala korporasi tersebut. Nampkanya dilatarbelakangi oleh faktor kasus sengketa tanah antara masyarakat adat dengan pihak perusahaan.

Sepertinya pemerintah tidak ingin konflik agraria antara pihak investor dengan masyarakat adat terus menjalar ke mana-mana. Sehingga kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area (Masmindo) yang baru saja dilaporkan ulang oleh pihak Aktivis Pembela Arus Bawah, langsung direspons oleh pihak Kemenko Polhukam.

Adapun kasus sengketa tanah antara para mafia tanah dengan masyarakat adat pada lokasi kontrak karya PT Masmindo yang sedang dalam tahap pembebasan lahan tersebut. Hal ini, rupanya sudah mulai pula ditangani oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Pusat yang sekretariatnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

Direktur Ekesekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy mengaku, bahwa dirinya telah dimintai keterangannya oleh Tim Penyidik Satgas Saber Pungli Pusat di Kantor Kemenko Polhukam pada hari ini Selasa, 26 September 2023.

Hanya saja pegiat LSM yang juga kerap disapa Bang Foxchy ini, tidak ingin membeberkan mengenai materi pemeriksaan saat dimintai keterangannya di hadapan Tim Penyidik Satgas Saber Pungli Pusat tersebut.

“Hal itu (materi pemerikasaan) adalah sangat bersifat rahasia dan hanya untuk kebutuhan Tim Penyidik Satgas Saber Pungli Pusat dan Pimpinan Kemenko Polhukam yang berwenang,” tuturnya di balik handphone-nya dari Jakarta.

Namun jelasnya, kata aktivis LSM yang lebih akrab disapa Bang Ories ini, kita sangat mengapresiasi atas adanya respons yang telah diberikan oleh pihak Kemenko Polhukam, sehingga kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut, sudah mulai ditangani oleh Tim Penyidik Satgas Saber Pungli Pusat.

Kita tidak ingin, lanjut Bang Ories, kasus dugaan mafia tanah pada perusahaan pertambangan emas PT Masmindo itu, sampai memicu amuk massa masyarakat adat, seperti yang terjadi di Rempang dan Puhuwato serta Seruyan tersebut.

Hal itulah, sambungnya, sehingga LSM kita lebih memilih untuk melaporkan kasus ini secara konstitusional melalui ranah hukum. “Yah, kita tunggu sajalah hasil penanganan pihak Kemenko Polhukam atau pihak aparat penegak hukum yang berwenang,” ucap Bang Ories.

Kita pikir, lanjut ia menyampaikan, baik pihak Kemenko Polhukam maupun pihak aparat penegak hukum yang berwenang sangat diharapkan agar menangani secara serius kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut.

Pemerintah pusat, kata aktivis LSM ini lebih lanjut,  tentunya tidak ingin terjadi lagi amuk massa masyarakat adat, seperti yang terjadi di Rempang dan Puhuwato serta Seruyan itu. Kita tentunya pula sangat bersyukur, sebab pihak Kemenko Polhukam sudah menangani kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo itu.

Jadi itu harapan kita, tutur Bang Ories lagi, agar kiranya pihak Kemenko Polhukam bisa mendorong pihak perusahaan untuk melakukan pendataan ulang bidang-bidang tanah menurut data dan dokumen alas hak kepemilikan tanah yang sah.  “Karena hanya dengan pelaksanaan pembebasan ulanglah yang bisa menghindarkan terjadinya potensi konflik agraria antara pihak PT Masmido dengan masyarakat adat,” terangnya.

Dia pun menambahkan, pada prinsipnya LSM kita dan masyarakat adat sangat mendukung investasi perusahaan pertambangan emas tersebut, selama tuntutan masyarakat adat itu dipenuhi. “Jadi tidak ada juga alasan para pelaku mafia tanah  pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo itu, untuk tidak ditindak tegas secara hukum,” pungkas Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah tersebut.

Untuk diketahui bahwa adapun sejumlah tuntuan masyarakat dimaksud sebagai berikut :

  1. Menuntut dilakukan pembatalan terhadap hasil pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmido sebab mengacu pada dokumen surat-surat penguasaan hak atas tanah yang sangat diduga kuat palsu, karena disinyalir baru diterbitkan pada tahun 2022/2023 ini.
  2. Menuntut untuk dilakukan pembebasan ulang dengan mengacu pada data dan dokumen alas hak atas tanah, sebelum terbitnya kontrak karya PT Masmido pertanggal 19 Januari 1998. Atau mengacu pada dokumen dan alas hak tanah yang sifatnya diakui keabsahannya secara hukum. Terlebih lagi harus memprioritaskan tanah masyarakat adat, sepanjang itu bisa dibuktikan dengan fakta-fakta empiris yang sebenarnya di lokasi menurut riwayat tanahnya masing-masing.
  3. Menuntut agar para pelaku mafia tanah ditindak tegas menurut ketentuan hukum yang berlaku. Sebab sudah menjadi Instruksi Presiden RI, bahwa mafia tanah harus diberantas dengan tindakan hukum yang tegas.
  4. Menuntut pencopotan terhadap personil management PT Masmindo yang juga disinyalir kuat ikut bermain sebagai pelaku mafia tanah, terkait dengan pelaksanaan pembebasan lahan pada perusahaan pertambangan emas tersebut.
  5. Menuntut agar pihak perusahaan lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal, sebab selama ini pihak PT Masmindo ditengarai justru lebih cenderung mekrut tenaga kerja dari luar daerah.

Diinformasikan pula, bahwa PT Masmindo Dwi Area merupakan sebuah perusahaan pertambangan emas yang memiliki konsesi kontrak karya yang berlokasi di Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan. Saat ini sedang menuai masalah akibat pelaksanaan pembebasan lahannya sangat diduga sarat bermuatan mafia tanah. (Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *