Tabloid SAR – Aliansi Mahasiswa dan Rakyat (AMARA) Rampi, mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Komisi D DPRD Sulsel bersama sejumlah pihak, untuk membahas masalah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Desa Onondowa, Kecamatann Rampi, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulsel, Jumat 19 Mei 2023.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi memimpin langsung RDP yang dihadiri oleh perwakilan AMARA Rampi berserta anggota Komisi D dan Anggota DPRD Sulsel dari Dapil XI Luwu Raya.
RDP tersebut juga dihadiri sejumlah pihak terkait, yakni Staf Ahli Gubernur Sulsel Bidang Pembangunan Moh. Hasan mewakili Gubernur Sulsel, Dirkrimsus Polda Sulsel Kompol Helmy Kuarta Kusuma Putra Rauf dan Kepala Seksi Gakkum KLHK Wilayah Sulsel Abdul Waqqa.
Hadir pula Kepala BDPMPTSP Lutra Alauddin Sukri mewakili Bupati Lutra, Ketua Komisi A DPRD Lutra Muh. Azhal Arifin mewakili Ketua DPRD Lutra, Kabid Penataan DLH Sulsel Andi Nazaruddin Kammisi, Sekretaris Dinas ESDM Sulsel Jony Abdullah, Kabid Penyelenggara Pelayanan Perizinan DPMPTSP Sulsel Muh. Said Wahab, Inspektur Tambang Sulsel Didik Eka Saputa dan HSE Compiance PT. Citra Palu Mineral Ahmad Muzaddiq.
Dalam RDP ini, Juru Bicara AMARA Rampi William Marthom membacakan lima poin tuntutan mereka, yakni :
1. Menuntut penghentian aktivitas PETI di Kecamatan Rampi, Kabupaten Lutra, Sulsel.
2. Mendesak jajaran kepolisian untuk segera menghentikan dan menangkap, serta memproses hukum para pelaku PETI di Kecamatan Rampi.
3. Mendesak Kapolda Sulsel untuk segera mencopot Kapolres Lutra AKBP Galih Indragiri dari jabatannya karena gagal menegakkan supremasi hukum, khususnya membasmi mafia PETI di Kabupaten Lutra.
4. Mendesak Kabid Propam Polda Sulsel untuk segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam aktivitas PETI di Rampi.
5. Mendesak semua pihak terkait untuk mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT. Kalla Arebamma dan Kontrak Karya PT. Citra Palu Mineral (CPM) di wilayah Rampi Kabupaten Lutra.
Kendati RDP tersebut berlangsung alot, namun para peserta rapat bersepakat untuk mengusulkan agar IUP-OP PT. Kalla Arebamma dan Kontrak Karya PT. CPM dicabut karena tidak ada aktivitasnya sejak memiliki izin, dan wilayah konsesinya akan dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar masyarakat adat Rampi dapat mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk mengelolah dan menikmati sumber daya alam mereka berupa mineral logam emas di tanah ulayat mereka.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Andi Rachmawati Dewi yang memimpin RDP ini, mengatakan warga Rampi akan diizinkan untuk menambang emas di wilayahnya sendiri, mengingat infrastrukturnya belum memadai secara umum.
“Benar infrastruktur jalan di Kecamatan Rampi belum memadai. Untuk ke Rampi butuh sewa ojek yang merogoh kocek sebesar 1,5 juta rupiah, dengan waktu perjalanan sehari semalam. Dengan alasan itu, masyarakat Rampi bakal diizinkan menambang sendiri di wilayahnya dengan menggunakan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat),” kata Cicu panggilan akrab Andi Rachmatika Dewi.
Cicu menambahkan, namun WPR itu akan diizinkan ketika konsesi PT. Kalla Arebamma dan PT. CPM dihentikan atau dicabut IUP-nya.
“Karena kedua perusahaan itu, punya konsesi di Rampi. Tapi belum ada kegiatan pertambangannya. Malah masyarakat Rampi yang melakukan tambang emas tanpa izin, namun secara hukum perbuatan itu melanggar hukum. Makanya, DPRD Sulsel mengundang pihak terkait untuk membahas hal itu, untuk mencari solusi terbaik,” jelasnya.
Sementara itu, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Rampi (PB IPMR) Ramon Dasinga Torau yang ditemui wartawan di DPRD Sulsel seusai mengikuti RDP di ruang Komisi D, mengapresiasi semua pihak yang hadir karena berupaya untuk melegalkan aktivitas penambangan emas di Rampi yang dilakukan masyarakat adat Rampi di tanah ulayatnya.
“Saya sebagai warga Rampi, berterima kasih dan bersyukur, serta mengapresiasi DPRD Sulsel khususnya Komisi D yang telah memfasilitasi RDP tadi dengan melibatkan semua pihak terkait, sehingga bisa melahirkan sebuah solusi konkrit untuk warga Rampi agar bisa mengelolah kekayaan alamnya dalam hal ini menambang emas di tanah ulayatnya,” ucap Ramon dengan wajah sumringah.
Ramon berharap, rencana pencabutan IUP-OP PT. Kalla Arebamma dan PT. CPM segera dapat direalisasikan agar penerbitan WPR dan IPR di Rampi bisa segera terwujud.
“Saya berharap agar wacana pencabutan IUP PT. Kalla Arebamma dan PT. CPM bisa secepatnya dieksekusi. Dan proses penerbitan WPR dan IPR untuk masyarakat adat Rampi bisa segera terwujud, agar aktivitas penambangan emas di Rampi tidak melanggar hukum dan bisa mensejaterakan warga Rampi meski berada di daerah pelosok yang sangat terpencil dan minim infrastruktur, serta minim perhatian pemerintah,” pintanya.
Dalam RDP yang berlangsung alot sejak siang hingga sore hari itu, para peserta sempat kesal lantaran perwakilan PT. Kalla Arebamma tidak hadir. (***)