TABLOIDSAR – Tuntutan massa aksi Aliansi Mahasiswa Buruh Menggugat (Ambrug) Kota Palopo akhirnya diterima DPRD Palopo, Selasa (2/5/2023).
Tuntutan mereka yakni meminta kepada Pemerintah dan DPR mencabut Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang dinilai menyengsarakan buruh, eminta pengesahan RUU PPRT dan mendorong UU perampasan aset ke Prolegnas, meminta pendistribusian kekayaan yang merata dalam bentuk jaminan sosial terhadap buruh, dan meminta agar Nadiem Anwar Makarim dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Tuntutan Ambrug tersebut diterima Wakil Ketua I DPRD Palopo, Abdul Salam didampingi Wakil Ketua II DPRD Palopo, Irvan Madjid, dan Anggota DPRD Palopo, Baharman Supri. Diterimanya tuntutan mereka tersebut usai melakukan dialog dengan pimpinan DPRD Palopo di ruang aspirasi kantor DPRD Palopo.
“Dalam pertemuan tadi, saya bersama dengan ketua-ketua lembaga menegaskan bahwa 4 poin tuntusan adalah hasil daripada kondulidasi dan kajian sehingga kami mendesak DPRD Palopo untuk menyetujui tuntutan sebagai representasi Perwakilan Rakyat Daerah Palopo,” kata Vajrin.
Ke depannya, lanjut Vajrin, Aliansi akan terus mengevaluasi gerakan agar terus mengawal sampai tuntutannya tersebut terealisasi.
“Kami lakukan ini demi kesejahteraan dan keselamatan kaum buruh. Aksi kami lebih menekankan pada aksi yang humanis dan mengedepankan wajah intelektual Gerakan mahasiswa di Palopo. Kami akan terus mengawal tuntutan kami,” tegas Vajrin.
Untuk diketahui, tuntutan Ambrug diterima DPRD Palopo usai melakukan demonstrasi selama 2 hari sejak 1-2 Mei 2023 di depan kantor DPRD Palopo. (***)