TABLOIDSAR – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Palopo, yang dipimpin oleh Efendi Sarapang, terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penyesuaian tarif retribusi daerah. Pada rapat terbaru, Pansus II menghadirkan lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Palopo, yaitu Bapenda, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, dan Bagian Hukum.
Dalam rapat tersebut, Efendi Sarapang menyampaikan bahwa Pansus II tengah melakukan kajian terhadap tingkat perubahan dan rasionalisasi nilai tarif retribusi di beberapa OPD. Salah satunya, Dinas Kesehatan, di mana tarif pelayanan rumah sakit pemerintah akan mengalami penyesuaian, terutama pada tarif kamar. Sedangkan tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas akan mengalami perubahan yang signifikan, mengacu pada cost lama.
Selain Dinas Kesehatan, penyesuaian tarif juga dilakukan pada penanganan persampahan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Emil Nugraha Salam, menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di instansinya. Kenaikan tarif ini mengacu pada Permendagri No 7/2021 yang membagi tarif persampahan menjadi tiga golongan.
Menurut hasil pembahasan Pansus II, tarif persampahan di Palopo akan mengalami perubahan, terutama pada golongan rumah tangga. Golongan I yang sebelumnya Rp6.000/bulan akan menjadi Rp10.000/bulan, golongan II dari Rp10.000/bulan menjadi Rp15.000/bulan, dan golongan III dari Rp25.000/bulan menjadi Rp35.000/bulan. Perubahan ini juga akan berdampak pada beberapa kategori usaha, termasuk perhotelan, restoran, rumah makan, cafe, mall, supermarket, swalayan, dan showroom.
Rencana penyesuaian tarif retribusi daerah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD Palopo, dengan perkiraan mencapai Rp3 miliar hingga Rp4 miliar pada tahun 2024.