Tabloid SAR – Praktik-praktik mafia tanah, terkait kasus dugaan Pungli Surat Penerbitan Objek Pajak (SPOP) pada pelakasanaan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area atau Masmindo, yang disinyalir menyeret oknum Kepala Desa (Kades) Ranteballa, akhirnya kembali digelar di Polda Sulawesi Selatan pada Rabu (15/11-2023).
Sesuai bocoran informasi yang dihimpun media ini, bahwa oknum Kades Renteballa yang berinisial AT telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus dugaan Pungli SPOP pada pelaksanaan pembebasan lahan perusahan pertambangan emas terbesar di Sulawesi Selatan ini.
Menyikapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy mengemukakan, jika dirinya telah pula memperoleh bocoran informasi yang sangat valid, jika oknum Kades Ranteballa telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya sudah memperoleh informasi langsung via handphone dari sumber yang sangat layak dipercaya di Polda Sulawesi Selatan, bahwa oknum Kades Ranteballa telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus dugaan Pungli SPOP pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut,” beber pegiat LSM yang juga kerap disapa Bang Foxchy ini.
Selain itu, lanjut Bang Foxchy, informasi yang sama juga saya peroleh dari sumber resmi kepolisian lainnya. “Jadi informasi mengenai ditetapkannya oknum Kades Ranteballa sebagai tersangka kasus dugaan Pungli SPOP adalah sudah sangat valid atau A1,” tuturnya kepada Redaksi Media ini melalui komunikasi telepon dari Jakarta.
Hanya saja aktvis LSM yang lebih akrab disapa Bang Ories ini sangat enggan mengungkap siapa sumber-sumber kepolisian yang menginformasikan bahwa oknum Kades Ranteballa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Pungli SPOP tersebut. “Yah, jelasnya bahwa bocoran informasi ini adalah dari pihak kepolisian yang berwenang,” tukasnya.
Bang Ories pun mengaku, jika dirinya juga telah mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Luwu melalui Whatshapp-nya. Namun Beliau sama sekali tidak merespon, atas konfimasi mengenai adanya bocoran informasi atas ditetapkannya oknum Kades Ranteballa sebagai tersangka.
Menurutnya, bahwa sepertinya penetapan tersangka oknum Kades Ranteballa ini, sangat sukar diakses untuk kepentingan keterbukaan informasi publik. “Namun dengan adanya sumber-sumber resmi kepolisian yang sudah sangat layak dipercaya itu, maka tidak ada alasan untuk menutup-nutupi peristiwa penetapan tersangka oknum Kades Ranteballa tersebut,” tandasnya.
Kendati demikian, kata Bang Oris, kita dari kalangan pegiat LSM tentunya sangat mengapresiasi Kapolres Luwu, sebab masih sangat tegak lurus memproses kasus dugaan Pungli ini, walau sangat mendapat tekanan yang sifatnya bergaya kekuasaan dari berbagai kalangan. “Jadi disinilah peran-peran kita dari LSM selama mengawal proses hukum kasus ini, pada gilirannya pelaku dugaan Pungli SPOP tersebut ditetapkan juga sebagai tersangka,” ucapnya.
Kita pun juga sangat berharap pada Kapolres Luwu, sambungnya, agar segera menggelar konfrensi pers, terkait dengan penetapan tersangka kasus dugaan Pungli SPOP ini, demi prinsip-prinsip penegakan hukum yang berasaskan pada semangat keterbukaan informasi publik. “Apalagi kasus ini sudah menjadi perhatian publik, maka tersangkanya seharusnya pula segera ditahan,” tandas Bang Ories.
Bang Ories lanjut menyampaikan, bahwa pihak LSM-nya masih terus menarget sejumlah pelaku lainnya, terkait dengan kasus dugaan praktik-praktik mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo.
“Kita juga sekarang sedang lagi intens menjalin koordinasi dengan pihak Satgas Saber Pungli Pusat di Kemenko Polhukam. Jadi sangat tidak tertutup kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan di perusahaan pertambangan ini akan juga ditindak lebih lanjut melalui proses penegakan hukum,” ungkapnya.
Dikemukakannya lebih lanjut, apalagi pihak Kemenko Polhukam telah memberikan prioritas penanganan terhadap kasus pembebasan lahan PT Masmindo tersebut. Bahkan perusahaan pertambangan emas ini justru akan terancam ditutup, jika masih saja terus berkelik terhadap panggilan Satgas Saber Pungli Pusat tersebut.
Hal itu, sambungnya, sebagaimana hasil komunikasi kita dengan pihak Kemenko Polhukam. “Jadi itu sudah merupakan hasil komunikasi kita dengan pihak Satgas Sebar Pungli Pusat,” kunci aktivis LSM yang satu ini. (*****)