Lantaran Mengadu ke Kemenko Polhukam, Warga Sudah Mulai Diintimidasi, Terkait dengan Pembebasan Lahan PT Masmindo

News826 views

LSM Pendamping Juga Diancam untuk Dipolisikan

 

Tabloid SAR –  Warga Desa Boneposi, Kecamatan Latimojong Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan yang mengadu ke Kemenko Polhukam, terkait dengan pelakasanaan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area (Masmindo) tampaknya sudah mulai diintimidasi.

Warga Desa Boneposi tersebut juga mengaku akan dilaporkan balik ke pihak kepolisian, lantaran mengadukan kasus pembebasan lahan PT Masmindo kepada Kemenko Polhukam.

Adapun yang mengintimidasi tersebut ialah pihak-pihak  yang telah menerima harga pembebasan lahan dengan cara-cara mafia dari perusahaan pertambangan emas terbesar di Sulawesi Selatan ini.

Bahkan LSM Pendamping yang mengadvokasi pengaduan warga di Kemenko Polhukam juga akan dilaporkan ke pihak kepolisian. “Tunggu mi, kamu akan kami laporkan balik ke Polres Luwu, termasuk LSM Pendamping kamu juga akan dilaporkan di Polres Luwu. Biar kamu bersama LSM mu itu merasakan tahanan di Polres Luwu,” kata warga dalam dialek lokal, menirukan ucapan pihak-pihak yang mengintimidasi tersebut, meminta agar namanya tidak dimediakan.

Warga Desa Boneposi itupun mengaku telah menginformasikan kepada LSM Pendampingnya, mengenai adanya intimidasi yang disertai dengan ancaman akan dipolisikan seperti ini.

“Jadi mengenai adanya intimidasi yang disertai ancaman akan dilapor balik ke Polres Luwu tersebut, kita juga sudah sampaikan  pada Bang Foxchy (sapaan akrab Rahmat K Foxchy) melalui hubungan telepon  ke Jakarta,” ucapnya.

Namun warga Desa Boneposi tersebut, tidak ingin juga menyebut siapa saja pihak-pihak yang telah mengintimidasinya seperti itu. “Kita tidak mau sebut namanya, sebab kita juga sangat takut nanti diapa-apakan, karena orang-orang itu sudah punya banyak uang dari hasil penjualan tanah yang sudah diterima dari pihak PT Masmindo,” tuturnya.

Kendati demikian, ucapnya lebih lanjut, tapi ada juga yang justru ingin menawarkan untuk berdamai dan meminta agar surat pengaduan kepada Kemenko Polhukam dicabut, sebagaimana yang juga sangat diharapkan oleh salah satu pemangku adat (off the record).

“Kenapaki juga langsung mengadu ke kemenko Polhukam. Padahal hal seperti itukan bisa dibicarakan secara baik-baik dengan kepada desa dan camat bersama pihak perusahaan (PT. Masmindo -red). Kami bisa dipenjara atas adanya surat pengaduanta kepada Kemenko Polhukam itu. Cabut miki itu surat pengaduanta kepada Kemenko Polhukam itu, lalu kita berdamai secara kekeluargaan,” pintah salah satu pemangku adat yang diduga kuat terlibat kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo ini.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy lalu dimintai tanggapannya melalui nomor handphone-nya, mengenai adanya ancaman akan dilaporkan ke Polres Luwu, terkait dengan pengaduan warga Desa Boneposi yang sedang diadvokasi penangananya di Kemenko Polhukam.

Ia lalu menyampaikan, bahwa itu hak mereka melapor ke pihak kepolisian. “Silahkan saja melapor di Polres Luwu, karena itu adalah hak mereka,” tuturnya pada awak media ini, Sabtu (18/11-2023).

Lanjut pegiat LSM yang akrap disapa Bang Foxchy tersebut, itu sudah menjadi resiko dalam dunia pergerakan aktivis. Jangankan dipenjara, bahkan dibunuh sekalipun selama tujuan perjuangan itu adalah mulia dalam menegakkan rasa keadilan masyarakat, maka seorang aktivis tidak juga harus takut. “Janganlah pernah menjadi seorang aktivis kalau hanya menjadi pengecut,” tukasnya.

“Jangan-jangan pihak-pihak yang mengitimidasi dan mengacam akan melapor ke pihak kepolisian itu, nantinya justru merekalah yang meringkuk di dalam penjara,” terangnya.

Jadi adanya intimidasi dan acaman seperti itu, tuturnya lagi, kita pikir itu merupakan suatu bentuk ekspresi ketakutan yang sedang dialami oleh para mafia tanah. Jadi sangat tidak perlu ditanggapai secara berlebihan ocehan semacam ini.

Namun jelasnya, kata Bang Foxchy, kita dari kelompok Aktivis Pembela Arus Bawah sudah mengkaji kasus pembebasan lahan PT Masmindo tersebut. “KIta tentunya sangat tidak mungkin menangani kasus ini, jika tidak ada indikasi pelanggaran hukumnya,” tandasnya.

Apalagi kasus pembebasan lahan PT Masmindo ini, lanjut ia menyampaikan, hal itu sudah beberapa kali dibahas bersama dengan Pokja Intel Satgas Saber Pungli Pusat di Kemenko Polhukam.

“Karena memang kasus ini sangat kental indikasi pelanggaran pidananya, sehingga hal ini akan dapat memberikan optimisme terhadap rasa keadilan masyarakat yang telah dirampas tanahnya oleh para pelaku mafia tanah,” beber aktivis LSM yang juga kerap disapa Bang Ories itu.

Bang Ories lebih lanjut menyampaikan, bahwa apa-apa yang sudah menjadi petunjuk dari Satgas Saber Pungli Pusat, maka hal itu kita sedang penuhi.

“Yah, ada proses yang menjadi tahapan penanganan di Kemenko Polhukam. Jadi sangat perlu bersabar menunggu proses penanganan tersebut. Karena namanya mengadukan setiap kasus, tidak serta merta pula langsung dilakukan penindakan. Apalagi kasus pembebasan lahan PT Masmindo ini adalah salah satu kasus besar yang sedang ditangani pihak Kemenko Polhukam,” paparnya.

Menurutnya, bahwa seandainya tidak ada sinyal optimisme dari pihak Kemenko Polhukam, terkait dengan penanganan kasus pembebasan lahan PT Masmindo ini, maka untuk apa juga kita berlama-lama di Jakarta ini. Insyah Allah, kasus ini akan dituntaskan oleh pihak Kemenko Polhukam, namun penangananya itu masih sangat memerlukan waktu dan harus pula bersabar menunggu.

Sebagaimana petunjuk dari Pokja Intel Satgas Saber Pungli Pusat, kata Bang Ories lagi, maka kita juga sudah menyurat ke Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu, seperti apa tanggapannya terhadap surat LSM kita itu. “Jadi tanggapan dari Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu  itu juga lagi ditunggu oleh pihak Satgas di Kemenko Polhukam ini,” imbuhnya.

LSM kita, tambahnya, hanya mengadvokasi kasus tanah masyarakat yang sudah mengadu secara resmi kepada Kemenko Polhukam. Pengaduan yang kita tangani tersebut, Itupun yang khusus memita pendampingan LSM kita.

“Harapan kita kepada masyarakat lainnya yang juga dirugikan oleh pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo agar mengadukan pula kasusnya kepada Kemenko Polhukam,” pungkas Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah ini. (RD-w)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *