Tabloid SAR – Kasus dugaan mafia tanah pada lokasi kontrak karya PT Masmindo Dwi Area atau MDA yang sebelumnya dilaporkan pihak LSM Pembela Arus Bawah. Nampaknya sangat mendapat atensi penanganan dari pihak Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemananan (Kemenko Polhukam).
Hal tersebut, sehingga pihak Kemenko Polhukam telah pula mengedarkan undangan kepada berbagai kalangan yang diduga kuat terkait dengan kasus dugaan mafia tanah pada lokasi kontrak karya PT MDA. Khususnya yang masuk ke dalam progres pembebasan lahan perusahaan pertambangan emas terbesar di Sulawesi Selatan ini.
Hal ini dikemukakan oleh Direktur Eksekutif LSM Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy pada hari ini, Jumat 05 Mei 2023. “Saya baru saja mendapat kiriman foto beberapa amplop undangan dari pihak Kemenko Polhukam via whatsapp,” tuturnya.
Hanya saja Bang Foxchy tidak ingin mengungkap mengenai foto beberapa amplop undangan dari pihak Kemenko Polhukam yang dikirim via whatsapp tersebut, bahwa itu ditujukan kepada siapa saja.
Menurut Bang Foxchy, bahwa undangan dari pihak Kemenko Polhukam adalah terkait dengan penanganan kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT MDA.
“Kasus ini ditangani oleh Satgas Mafia di Kantor Kemenko Polhukam tersebut,” ucapnya menirukan ungkapan sumber yang mengirimkan foto beberapa amplop undangan dari pihak Kemenko Polhukam yang dikirim via whatsapp tersebut.
Bang Foxchy lagi-lagi tidak ingin menyebut identitas sumber yang mengirimkan foto beberapa amplop undangan dari pihak Kemenko Polhukam yang dikirim via whatsapp tersebut. “Namun pastinya, bahwa undangan dimaksud dari Kantor Kemenko Polhukam,” terangnya.
Sehubungan dengan hal itu, aktivis LSM yang lebih akrab disapa Bang Ories ini, mengaku sangat mengapresiasi atas adanya respons baik yang diberikan oleh pihak Kemenko Polhukam di bawah pimpinan Pak Mahfud MD. Sehingga kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT MDA ini. Pada gilirannya mendapat progres penanganan oleh pihak Satgas Mafia di kementerian tersebut.
Bang Ories pun juga sangat menyayangkan, sebab menurut informasi bahwa masih saja berlangsung praktek-praktek transaksi pembebasan lahan yang dibayarkan melalui pihak PT Pesona Swargaloka Indonesia atau PSI.
Lanjut ia menyampaikan, padahal jika ditinjau dari perspektif hukum, bahwa membayar dokumen kepemilikan tanah yang terbit di atas lokasi kontrak karya, merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum. “Apalagi PT MDA sudah pula mengantongi IUP Operasi Produksi,” tukasnya.
Mestinya, kata dia, warga pemilik tanah yang memiliki keabsahan alas hak atau data-data pemegang atas tanah, sebelum terbitnya kontrak karya pertanggal 19 Januari 1998 itulah yang harusnya dibayarkan oleh pihak perusahaan.
“Bukankah kontrak karya itu sudah merupakan hak konsesi lahan suatu perusahaan pertambangan Minerba, yang sudah tidak dibenarkan lagi menerbitkan alas hak dalam bentuk jenis apapun di atasnya,” ucap Bang Ories penuh tanya.
Terlebih lagi, lanjut ia mengemukakan, PT MDA itu sudah pula mengantongi IUP Operasi Produksi. “Jadi menerbitkan alas hak dalam bentuk jenis apapun di atas lokasi IUP, maka sangat jelas itu merupakan suatu bentuk praktek-praktek mafia tanah,” terang Bang Ories.
Kita juga sudah mendapat informasi, sambungnya, mengenai adanya data kepemilikan tanah tahun 1995/1996 yang dipegang oleh Pak Boyke P Abidin selaku Direktur Utma PT MDA, sebelum perusahaan pertambangan emas ini diakuisisi pihak PT Indika Energy. “Lalu kenapa data itu justru tidak dijadikan sebagai acuan verifikasi dalam pelaksanaan pembebasan lahan,” cetusnya.
Ada juga yang memberitahukan, kata Bang Ories lebih lanjut, jika saya katanya selalu mendatangi pihak perusahaan PT PSI atau PT MDA, untuk mendapatkan jatah. Saya sangat tidak paham, jatah apa maksudnya itu. “Adapun informasi semacam ini, disampaikan oleh salah satu sumber pada saya via hendphone,” bebernya.
“Mudah-mudahan saja fitnahan seperti ini tidak benar adanya. Tapi hal ini sangat perlu dan akan segera saya mintain klarifikasi pada perusahaan tersebut, supaya informasi semacam ini tidak berkembang menjadi liar,” sesalnya.
Bang Ories juga sangat berharap pada Direktur Utama PT MDA yang baru agar membatalkan semua bentuk transaksi pembayaran pembebasan lahan, apabila nantinya tidak ingin juga ikut bermasalah dengan kasus hukum.
Pasalnya, jika melihat format surat-surat dokumen kepemilikan lahan yang sekarang ini dibayarkan perusahaan tersebut, maka dasar dokumen kepemilikan lahan yang sedang dibayarkan pihak perusahaan tersebut, kuat dugaan adalah semacam surat palsu.
Ia pun menambahkan, jika pihak LSM-nya sedang mencermati transaksi pembayaran pembebasan lahan yang saat ini dilakukan pihak PT PSI tersebut. “Kita belum bersikap terkait hal ini, soalnya kita lagi menunggu hasil penanganan pihak Satgas Mafia pada Kantor Kemenkum Polhukan dan hasil penanganan pihak Bareskrim,” pungkas Direktur Ekeskutif LSM Pembela Arus Bawah tersebut. (Redaksi)