Tabloid SAR – Rencana pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Hidromikro (PLTMH) PT Tiara Tirta Energi yang selama ini disoal kalangan aktivis Aliansi Mahasiswa Masyarakat Basse Sangtempe (AMARA Bastem), akan diagendakan rapatnya pada hari Rabu besok, 08 Mei 2024 di Kantor Camat Bastem, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Hal tersebut tertuang dalam surat undangan Camat Bastem, Nomor : 005/153/BST/V/2024 tanggal 06 Mei 2024. Undangan rapat tersebut, untuk menindaklanjuti hasil rapat di Ruang Musyawarah DPRD Kabupaten Luwu, sebagai bentuk respons terhadap tuntutan aspirasi kalangan aktivis AMARA Bastem sebelumnya.
Camat Bastem, Rama Yendra Sakti, kepada media ini, Selasa (07/05-2024), menyampaikan bahwa agenda rapatnya besok siang, tujuannya untuk membahas secara kekeluargaan terhadap rencana pembangunan proyek PLTMH tersebut.
Menyikapi hal ini, Aktivis Pembela Arus Bawah. Rahmat K Foxchy, mengaku mendapat kiriman undangan Camat Bastem tersebut “Saudara di kampung yang mengirimkan undangan Pak Bastem ini, melalui nomor whashat saya tadi siang,” ucapnya melalui komunikasi by telepon dari Jakarta.
Lanjut aktivis LSM yang lebih kerap disapa Bang Foxchy ini, jika dirinya telah menelepon langsung Camat Bastem, untuk memastikan komfirmasi mengenai agenda rapat pembahasan PLTMH tersebut. “Tadi siang saya sudah telepon langsung Camat Bastem, agar imparsial (tidak berpihak –red) dalam menangani kasus PLTMH itu,’ tuturnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, saya juga sudah menjelaskan secara komprehensif kepada Pak Camat Bastem, mengenai lokasi tanah yang dbebaskan pihak PT Tiara Titra Energi di Desa Bolu tersebut. Bahwa lokasi tanah di Bonekada atau Bonesura’ itu adalah hak-hak ulayat rumpun keluarga kami. “Yah, jelas kami akan tempuh jalur hukum terkait kasus jual beli lokasi tanah di Desa Bolu tersebut,” terang Bang Foxchy.
Terkait hal tersebut, lanjut ia menyampaikan, kasus ini sebelumnya kita juga sudah konsultasikan di Kantor Kemenko Polhukam dan Mabes Polri. Namun karena saya masih disibukkan dengan penanganan kasus pembebasan lahan PT Masmindo, maka kami belum mengadukan secara hukum kasus pembebasan lahan PLTMH yang berlokasi di Desa Bolu tersebut.
Tadi saya sudah sampaikan kepada Pak Camat, tolong agar tidak mengambil keputusan pada rapat pembahasan PLTMH besok tersebut. Karena kasus ini akan kami adukan secara hukum, supaya diproses tindak pidananya oleh pihak kepolisian. “Jadi tolong Pak Camat agar tidak mengambil keputusan pada rapat besok tersebut, supaya tidak ikut terseret-seret dalam kasus hukum nantinya,” tandasnya.
Lebih lanjut pegiat anti korupsi yang juga akrab disapa Bang Ories ini, saol Amdal PLTMH itu akan juga kami kaji, apakah sudah sesuai dengan prosedur yang semestinya. Kalau tidak, maka itu juga akan kami kasuskan secara hukum. “Tidak apa-apa investasi PLTMH itu gagal daripada timbulkan masalah saja” tukasnya.
Bang Ories menyampaikan lagi, maka itulah hasil dialog saya dengan pak Camat Bastem melalui komunikasi by telepon, karena saya sedang di Jakarta. Saya tentunya sangat apresiasi Pak Camat Bastem tersebut, sebab Beliau sangat respons materi pembicaraan kami berdua mengenai kasus ini melalui telepon tadi siang.
Bang Ories lanjut menjelaskan, apapun bentuk kesepakatan musyawarah besok di Kantor Camat Bastem itu, sudah tidak akan mengubah langkah kami untuk mengadukan lebih lanjut secara hukum kasus pembebasan lahan PLTMH di Desa Bolu tersebut.
Tentunya, lebih lanjut pegiat masyarakat sipil ini menyampaikan, tentunya pihak-pihak yang menjual lahan dan menerima harga pembebasan lahan serta yang menerbitkan surat-surat tanah yang dijadikan sebagai alat hak kepemilikan/penguasaan tanah untuk digunakan sebagai dasar trasaksi pembebasan lahan, maka itu sangat jelas kami laporkan sebagai pelaku utama untuk diproses secara hukum.
Apakah itu Parengnge, sambungnya, atau siapapun yang terlibat dalam transaksi penjualan tanah dan penerbitan surat-surat tanah yang dijadikan sebagai alat hak kepemilikan/penguasaan tanah untuk pembayaran lahan tersebut, tidak ada urusan dengan mereka. Jadi biarlah hukum yang memproses mereka, menurut ketentuan tidak pidana. “Indikasi pidananya kan sudah sangat jelas, jadi tinggal kami laporkan di kepolisian agar diproses secara hukum,” imbuhnya.
Hal yang kami sangat sesalkan disini, kata Bang Ories lagi, kami sudah beberapa kali menyurati pihak perusahaan PLTMH tersebut, tapi tidak ada sama sekali respons. Keluarga di kampung juga sudah mengingatkan pihak perusahaan, Kepala Desa Bolu dan Camat Bastem sebelumnya, tapi itupun juga tidak digubris sama sekali.
Apalagi, kami telah pula beberapa kali pula menyurati pihak-pihak yang menjual lokasi tanah di Desa Bolu tersebut, namun tidak ada juga tanggapan. Apa maunya mereka itu, jadi kasus pembebasan lahan PLTMH ini, solusinya hanya satu yakni melalui proses penanganan hukum.
Lebih lanjut Bang Ories mengemukakan, terlebih lagi pelaksanaan pembebasan lahan PLTMH ini, sama sekali tidak melibatkan Pemangku Adat/Puang Balimbing Kalua. Padahal yang punya wilayah adat itu adalah Lembaga Adat Balimbing Kalua. “Apa juga dasarnya Parengnge Kira’ dan Parengnge Bara’ba sampai mengklaim lokasi itu adalah wilayah adatnya,” ungkapnya dengan penuh tanya.
“….terlebih lagi pelaksanaan pembebasan lahan PLTMH ini, sama sekali tidak melibatkan Pemangku Adat/Puang Balimbing Kalua. Padahal yang punya wilayah adat itu adalah Lembaga Adat Balimbing Kalua……
“Apa juga dasarnya Parengnge Kira’ dan Parengnge Bara’ba sampai mengklaim lokasi itu adalah wilayah adatnya……
Jadi mengenai kasus pembebasan lahan PLTMH ini, tambahnya, sebelumnya, saya sudah komunikasikan dengan Kadis PM-PTSP Kabupaten Luwu, supaya tidak diterbitkan perizinannya dalam bentuk apapun terhadap pihak perusahaan PLTMH itu. “Alhamdulillah, Pak Kadis telah memberikan resopns yang sangat positif,” pungkas Aktivis Pembela Arus Bawah tersebut. (Redaksi/Made)