Di Hari Pendidikan, Unhas Tunjukkan Kesewenang-Wenangan Kepada Mahasiswa Wija To Luwu

News1,000 views

Tabloid SAR- Setiap tanggal 2 Mei seluruh rakyat Indonesia merayakan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Meski hari ini bukanlah hari libur nasional tetapi banyak orang yang memperingati Hardiknas.

Hari Pendidikan Nasional adalah hari yang ditetapkan pemerintah Indonesia untuk memperingati salah satu pahlawan nasional Ki Hajar Dewantara.

Ki Hajar Dewantara ialah tokoh pelopor pendidikan di Indonesia sekaligus pendiri lembaga pendidikan Taman Siswa.

Dirinya pun menjunjung tinggi filosofi pendidikan di Indonesia yakni, Tut Wuri Handayani atau di belakang memberi dorongan. Filosofi tersebut kemudian digunakan sebagai semboyan dalam dunia pendidikan Indonesia.

Di sisi lain Universitas Hasanuddin (Unhas) sebagai lembaga perguruan tinggi negeri yang memberikan ruang seluas – luasnya untuk jaminan kehidupan pendidikan bahkan tidak menjalankan amanat filosofis dari Pahwlawan kita Ki Hajar Dewantara.

Surat Putusan Rektor Nomor 03746/UN4.1/KEP/2024 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Sebagai Mahasiswa Universitas Hasanuddin An Made Dwi Wiratama, Dkk. Hal tersebut, merupakan kesewenang – wenangan Unhas dalam mengambil dan membuat kebijakan.

Surat putusan tersebut, merupakan wujud otoriter Universitas Hasanuddin untuk mengeluarkan mahasiswa Wija To Luwu Unhas secara terpaksa tanpa adanya pemanggilan atau mekanisme Komdis berlaku.

Tentu dengan kebijakan yang sewenang – wenang tersebut membuat semua mahasiswa yang terkena merasa dirugikan dan menganggap masalah ini Unhas tidak mengindahkan mekanisme yang berlaku.

Salah satu korban Alif mengatakan, bahwa yang kami sayangkan juga sama pihak rektorat ini waktu menghadap katanya mau adakan rapat komdis sebagai mengeluarkan SK, tapi sampainya keluar SK tidak pernah ada panggilan untuk rapat komdis.

“Di sisi lain, permasalahannya merupakan surat tersebut di terbitkan di tanggal 01 April tetapi mengapa Universitas Hasanuddin baru mengumumkan kasus tersebut di tanggal 2 Mei tepat dengan Hari Pendidikan,” ucap mahasiswa yang berasal dari luwu tersebut.

.Tentu dengan permasalahan tersebut, tambah Alif, kita bisa menilai bahwa Universitas Hasanuddin perlu di evaluasi dari segi penanganan kasus, tentu harus melalui mekanisme yang berlaku dan tidak sewenang – wenang dalam mengambil keputusan. (Rilis-Ipmil Unhas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *