SIGI, Tabloid SAR – Sejumlah pihak mulai angkat bicara mengenai adanya illegal mining atau pertambangan ilegal di Gunung Pehulenu’a, Desa Onondoa, Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan.
Pasalnya, kegiatan penambangan emas di Desa Onondoa tersebut, tidak memiliki izin, prosedur operasional, aturan dari pemerintah maupun prinsip penambangan yang baik dan benar atau sering disebut sebagai good mining practice.
Selain aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Mahasiswa Rampi (IPMR), dan aktivis Serikat Rakyat Miskin Demokratik (SRMD) yang angkat bicara mengenai aktivitas penambangan emas secara ilegal di Desa Onondoa Ibukota Kecamatan Rampi itu, sejumlah pihak yang berdarah Rampi juga mulai angkat bicara.
Salah satunya adalah mantan Anggota DPRD Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah, Yusuf Edyson SE, dirinya mengaku sangat geram setelah mengetahui adanya aktivitas penambangan emas yang ilegal di Rampi, kampung halaman leluhurnya.
Menurutnya, kegiatan penambangan emas tersebut, sangat bertentangan dengan norma-norma kearifan lokal di Rampi, sekaligus melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu.
“Penambangan itu, ilegal alias tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. Dan hal itu terjadi karena adanya kesepakatan terselubung antara pemodal dengan segelintir tokoh adat dan tokoh masyarakat di Rampi. Tujuan mereka hanya untuk meraup keuntungan materi sebanyak-banyaknya, dengan melanggar regulasi yang ada, serta mengabaikan kerusakan dan pencemaran lingkungan,” kata Yusuf saat dikonfirmasi wartawan Tabloid SAR, Rabu (12/05/2021)
Bahkan, kata Yusuf, dalam melakukan aksi penambangan ilegal itu, para pelaku illegal mining tidak tanggung-tanggung karena mereka menggunakan alat berat jenis excavator.
“Sebagai putra Rampi, saya sangat menyayangkan kejadian itu. Pemerintah daerah Kabupaten Lutra dan Pemprov Sulsel, serta Kementrian ESDM, harus segera menghentikan aktivitas penambangan ilegal yang ada di Rampi,” ujar politisi berdarah Rampi tersebut.
Ia menambahkan, pihaknya berharap pemerintah jangan hanya sebatas menghentikan aktivitas penambangan emas secara liar di Rampi, namun harus pula melibatkan aparat penegak hukum untuk menyeret pelaku illegal mining itu, ke meja hijau.
“Jika pemerintah hanya sebatas menghentikan aktivitas tambang illegal itu, tanpa memproses para pelakunya secara hukum, maka hal itu tidak akan melahirkan efek jerah terhadap para pelaku illegal mining. Dan dalam waktu yang singkat, kejadian serupa bisa terulang kembali, jika pelakunya tidak dihukum,” ujar Yusuf.
Lebih lanjut, Yusuf menerangkan, bahwa dalam waktu dekat ini, pihaknya bersama sejumlah lembaga organisasi mahasiswa dan organisasi kepemudaan, serta aktivis LSM/NGO, akan melayangkan surat kepada sejumlah pihak terkait agar penambangan emas secara ilegal di Rampi, bisa segera dihentikan.
“Dalam waktu dekat ini, kami akan layangkan surat kepada semua stakeholder terkait. Semoga pasca menerima surat kami nantinya, bisa ada respon positif dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Sebab jika tambang ilegal itu tidak segera dihentikan, maka kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan akan semakin berbahaya. Apa lagi para penambang menggunakan zat kimia berbahaya seperti sianida dan mercuri atau air raksa,” terangnya.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : William Marthom