Zulfiadi : Kami Bersama Sejumlah Aktivis Lainnya Siap Mendorong Pemidanaan Para Pelaku Mafia Tanah
Tabloid SAR – Satgas Saber Pungli Pusat atau Satgas Pusat Kemenko Polhukam tampaknya semakin menunjukkan ekspektasi dalam menangani kasus pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area atau Masmindo yang areal kontrak karyanya berlokasi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Hal tersebut, sehubungan atas adanya statement yang dilontarkan oleh Pengarah Pokja Intel Satgas Saber Pungli Pusat Brigjen Pol Drs Puja Laksana MHum, sebagaimana yang telah dirilis oleh media online ini sebelumnya. Bahwa pihaknya akan mempidanakan para pelaku mafia tanah, terkait dengan pelaksanaan pembebasan lahan perusahaan pertambangan emas terbesar di Sulawesi Selatan tersebut.
Adapun kasus dugaan mafia ini, sedang diadvokasi penanganannya oleh pihak Aktivis Pembela Arus Bawah di Kantor Kemenko Polhukam ini. Nampaknya sudah ada indikasi dugaan tindak pidanya telah ditemukan Tim Penyidik Satgas Saber Pungli Pusat, setelah memeriksa Camat Latimojong dan Kepala Desa Boneposi beserta kawan-kawan.
Sejumlah pegiat anti korupsi pun sangat mengapresiasi atas adanya langkah maju yang telah diberikan Satgas Pusat Kemenko Polhukam tersebut. Sebab sudah akan mempidankan para pelaku mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo. Salah satunya adalah Zulfiadi Muis, seorang pegiat anti korupsi yang lagi malang melintang di Kota Megapolitan Jakarta ini.
Saat dimintai tanggapannya pada hari ini Minggu (10/12-2023), pegiat anti korupsi dan peduli kaum dhaufa yang lebih akrab disapa Zul itu, mengaku sangat mengapresiasi atas adanya langkah penanganan yang telah dilakukan pihak Satgas Pusat Kemenko Polhukam, karena tampaknya telah semakin menunjukkan suatu ekspektasi dalam menangani kasus pembebasan lahan PT Masmindo tersebut.
Zul pun lanjut mengemukakan, apabila memang sudah ada indikasi tindak pidana yang ditemukan oleh pihak Tim Penyidik Satgas Saber Pungli Pusat, maka hal itu sudah dapat dijadikan sebagai alasan untuk lebih memprogres proses penanganan hukum terhadap para pelaku mafia tanah ini lebih lanjut.
“Kita dari kalangan pegiat aktivis anti korupsi, tentunya sangat mengapresiasi atas adanya langkah pemidaaan yang akan dilakukan oleh pihak Satgas Saber Pungli Pusat terhadap para pelaku mafia tanah tersebut,” tandasnya.
Menurutnya, bahwa kinerja Satgas Pusat Kemenko Polhukam sangat tidak perlu lagi diragukan integritasnya dalam menangani kasus-kasus yang dilaporkan masyarakat. “Harapan kita agar kasus dugaan mafia tanah ini, supaya segera pula diprogres penanganan tindak pidananya lebih lanjut,” tutur Zul,
Zul lanjut mengemukakan, bahwa sudah terdapat sejumlah rekan-rekan pegiat aktivis anti korupsi di Jakarta ini, mulai berkolaborasi dengan Bang Foxchy (Rahmat K Foxchy) selaku Aktivis Pembela Arus Bawah.
“Kami tentunya akan berupaya untuk mendorong pemidanaan terhadap para pelaku mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut. Akan tetapi tetap di bawah kendali Bang Foxchy,” ucapnya.
Soalnya, kata dia, sejumlah rekan-rekan pegiat aktivis anti korupsi di Jakarta ini, sangat prihatin terhadap masyarakat adat yang telah dirampas hak-hak agrarisnya oleh para pelaku mafia tanah. Sebab mereka (mafia tanah –red) itu, sehingga mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum, guna memperoleh harga pembayaran pembebasan lahan dari PT Masmindo.
Jadi kasus mafia tanah seperti ini, kata Zul lagi, maka sudah sangat patut dikategorikan sebagai bentuk praktik-praktik Pungli, karena diduga kuat melakukan cara-cara ilegal untuk mendapatkan harga pembebasan lahan. Selain kasus Pungli itu disebabkan oleh faktor penyalahgunaan wewenang yang diduga kuat dilakukan camat dan kepala desa serta pejabat lainnya terkait, sehingga dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi.
Saya pikir Bang Foxchy, Zul lebih lanjut menyampaikan, dalam laporannya kepada Kemenko Polhukam, sudah pula menjabarkan secara lugas dan detail mengenai delik-delik pasal yang dapat diterapkan, terkait dengan kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo ini.
Namun jelasnya, ucapnya lebih lanjut, saya bersama dengan sejumlah rekan-rekan pegiat aktivis anti korupsi di Jakarta ini, sehingga membangun berkolaborasi Bang Foxchy selaku Aktivis Pembela Arus Bawah. Untuk berupaya mendorong terhadap para pelaku mafia tanah yang sedang ditangani oleh Satgas Pusat Kemenko Polhukam tersebut.
Kita selaku aktivis anti korupsi tentunya sangat menolak model-model investasi pertambangan semacam PT Masmido itu, jika kehadiran hanya bisa menzalimi hak-hak agraris masyarakat adat yang sudah menjadi warisannya secara turun-temurun tersebut. Jadi perusahaan pertambangan seperti ini harus pula dilawan demi tegaknya rasa keadilan hukum.
Kendati demikian, tambah Zul, bisa saja kasus ini kita tidak dorong proses hukum tindak pidananya, apabila pihak PT Masmindo beritikad baik untuk menyelesaikannya melalui jalur musyawarah.
“Kami dan sejumlah aktivis pegiat anti korupsi bersama Bang Foxchy, maka juga sedang mencoba untuk mencari alternatif lain melalui jalur musyawarah pada pihak perusahaan tersebut, atas kemungkinannya ada penyelesaian di luar jalur hukum. Jadi inipun kendalinya ada pada Bang Foxchy, ” pungkas Zulfiadi Muis.
Untuk diketahui bahwa sesuai hasil pemeriksaan Tim Penyidik Satgas Saber Pungli Pusat, nampaknya telah menemukan adanya indikasi tindak pidana. Setelah memeriksa Camat Latimojong dan Kepala Desa Boneposi beserta beberapa tokoh masyarakat, terkait dengan kasus pembebasan lahan PT Masmindo ini.
Mereka diperiksa oleh Tim Penyidik Satgas Saber Pungli Pusat pada Selasa (05/12-2023) lalu, sesaat usai Satgas Pusat Kemenko Polhukam menggelar rapat bersama pihak Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu di Kantor Kemenko Polhukam Jalan Medan Merdeka Barat No 15 Gambar Jakarta Pusat.
Adapun tujuan rapat yang dipimpin langsung oleh Pengarah Pokja Intel Saber Pungli Pusat, Brigjen Pol Drs Puja Laksana MHum itu. Untuk meminta klarifikasi kepada pihak Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu, terkait dengan kasus pembebasan lahan PT Masmindo yang diadukan masyarakat adat Ranteballa-Boneposi.
Menurut perwira tinggi Polri yang lebih akrab disapa Jenderal Puja ini, sejumlah tokoh masyarakat dimaksud, saat diperiksa oleh Tim Penyidik Saber Pungli Pusat tersebut. Mereka justru mengaku dihadapan penyidik kita di Satgas Pusat ini, bahwa hanya diberikan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) oleh Kepala Desa Boneposi.
Bahwa mereka sendiri justru sama sekali tidak mengetahui di mana letak lokasi tanahnya tersebut. Apalagi mengetahui lokasi tanahnya itu adalah berbatasan dengan apa dan siapa. Kemudian SPPT itu, lalu dijadikan sebagai dasar alas hak untuk dipergunakan mendapatkan harga pembayaran pembebasan lahan dari PT Masmindo.
Kata Jenderal Puja, jadi disinilah letak indikasi terjadinya modus operandi dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang diduga kuat dilakukan oleh Camat Latimojong dan Kepala Desa Ranteballa beserta kroni-kroninya, menurut hasil pemeriksaan Tim Penyidik kita di Satgas Saber Pungli Pusat ini. (Redaksi)