Satgas Pusat Kemenko Polhukam Ancam Akan Pidanakan Pelaku Kasus Dugaan Mafia Tanah di PT Masmindo

News1,569 views

Tabloid SAR – Satgas Saber Pungli Pusat (Satgas Pusat Kemenko Polhukam) melaksanakan rapat klarifikasi dengan pihak Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu pada Selasa (05/l2-2023) lalu, terkait kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area atau Masmindo.

Adapun rapat tersebut dipimpin langsung oleh Pengarah Pokja Intel Satgas Saber Pungli Pusat Kemenko Polhukam, Brigjen Pol Drs Puja Laksana MHum yang digelar pada Ruang Rapat Satgas Saber Pungli Pusat di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat No. 15 Gambir, Jakarta Pusat.

Saat dikonfirmasi media ini, Kamis (07/12-2023), terkait dengan hasil rapat tersebut. Perwira tinggi Polri berpangkat bintang satu di atas pundaknya ini mengaku, jika dirinya dalam rapat dua hari lalu itu, telah mengancam untuk mempidanakan para pelaku kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut.

Lanjutnya, meskipun dalam rapat tersebut, mengemuka bahwa karena perusahaan pertambangan emas PT Masmindo adalah berstatus kontrak karya, maka tanahnya sudah dibayar kepada negara.

Lanjut ia menyampaikan, jadi mengenai adanya alasan bahwa PT Masmindo sudah membayar tanah kepada negara, bukan berarti kita di Satgas Pusat ini lalu serta merta pula langsung menerima alasan semacam itu. “Hal itu akan kita kaji ketentuan regulasinya lebih lanjut,” tutur perwira tinggi Polri yang lebih akrab disapa Jenderal Puja ini.

Mereka pun juga berdalih, kata Jenderal Puja, bahwa yang dibayarkan PT Masmindo itu adalah bukan tanah, tapi jumlah tegakan tanaman tumbuh, dengan harga yang bervariasai, tergantung umur dan besarnya tanaman tumbuh.

Saat kita ditanyakan kembali, jadi bangaimana dengan lokasi hutan yang sama sekali tidak ada tanamannya tapi tetap saja dibayar. “Maka mereka pun malah justru menjadi kebingungan menjawab pertanyaan kita itu,” imbuhnya.

Namun pastinya, kata Jenderal Puja lagi, bahwa hasil rapat dengan pihak Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu tersebut, karena alasannya sangat tidak masuk akal.

Hal itulah, lanjut ia menyampaikan, sehingga tim penyidik kita di Satgas Pusat ini, langsung melakukan pemeriksaan kepada Camat Latimojong dan Kepala Desa Boneposi serta beberapa tokoh masyarakat. “Sebab rupanya ada juga beberapa tokoh masyarakat yang mereka bawa,” ungkapnya.

Ia juga mengemukakan, jadi sesuai hasil  pemeriksaan tim penyidik kita itu, sudah ada indikasi tidak pidana yang terjadi, terkait dengan kasus penerbitan SPPT (Surat Pernyataan Penguasaan Tanah) yang dijadikan sebagai dokumen guna memperoleh harga pembebasan lahan dari pihak PT Masmindo.

Soalnya, sambungnya, sebab dari beberapa tokoh masyarakat yang diperiksa tim penyidik kita itu, mengaku telah menerima harga pembayaran pembebasan lahan dengan menggunakan SPPT tersebut. Mereka, justu mengaku pula bahwa hanya dikasi SPPT oleh kepala desa. Bahkan mereka malahan sama sekali tidak mengetahui di mana lokasi tanahnya.

Apalagi, tutur Jenderal Puja lagi,  mereka pun juga tidak mengetahui berbatasan dengan apa dan siapa tanahnya yang sudah dibayarkan PT Masmindo. “Jadi disinilah salah satu letak indikasi modus operandi terjadinya tindak pidanya, terkait dengan penerbitan SPPT tersebut. Jadi kasus ini jelas akan kita dalami lebih lanjut,” bebernya

Sepertinya, lanjut ia mengemukakan, Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu sama sekali tidak terlibat dalam kasus dugaan perekayasaan terhadap penerbitan SPPT dimaksud, jika kita mencermati hasil rapat dengan pihak Satgas Kabupaten Luwu tersebut.

“Jadi masalahnya diduga kuat ada pada camat dan kepala desa dan kroni-kroninya. Maka sangat mungkin juga ada permainan dengan oknum-oknum perusahaan dan oknum-oknum pejabat tertentu pada tingkat kabupaten di daerah tersebut,” terang Jenderal Polisi yang sangat dikenal sangat familiar ini. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *