Diduga Kembali Marak Penambangan Emas Ilegal di Luwu, Akan Segera Dilaporkan LSM ke Pihak Kepolisian

News1,326 views

PT Inti Pana Mandiri Lagi-Lagi Disinyalir Kembali Gunakan Material Tambang Galian C Ilegal pada Proyek Jalan Pemda Luwu

 

Tabloid SAR – Diduga kembali marak kegiatan penambangan emas ilegal di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, seperti di Desa Kadundung, Desa Ranteballa dan Desa Tibussan. Padahal beberapa waktu lalu sempat berhenti akibat disoroti para pegiat LSM dan berbagai media online.

Bahkan proyek ruas jalan Lekopini – Ranteballa  yang dibiayai melalui APBD Pemda Luwu, justru lagi-lagi disinyalir kembali menggunakan material tambang Galian C ilegal. Diketahui bahwa nilai kontrak proyek ini adalah sebesar  Rp 25.557.880.000,-.

Hal tersebut, kembali disikapi oleh  Direktur Ekdsekutif LSM Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy. “Kita dari LSM akan segera melaporkan kasus dugaan penambangan emas ilegal dan penggunaan material tambang Galian C ilegal pada proyek ruas jalan Lekopini – Ranteballa tersebut,” tuturnya pada hari ini, Senin (06/06/2024).

Hal itu, kata Bang Foxchy, kasus dugaan penambangan ilegal ini akan segera kita laporkan pada pihak kepolisian. Kalau perlu kita laporkan langsung di Mabes Polri. “Yah, baik kasus dugaan kegiatan penambangan emas ilegal maupun kasus dugaan penambangan Galian C ilegal, akan segera kita laporkan ke pihak kepolisian.,” cetusnya.

Menurutnya, mungkin ada kekuatan besar yang melindungi atau membekingi para pelaku penambang ilegal tersebut, sehingga kembali lagi marak mempraktekkan penambangan ilegal di Kecamatan Latimojong tersebut.

Lanjut ia menyampaikan, boleh jadi pihak Polres Luwu sampai prematur menindak para pelaku penambangan tersebut, karena adanya dugaan kekuatan besar yang melindungi atau membekingnya. “Jadi  sudah seharusnya kasus ini dilaporkan langsung di Mabes Polri dan Kemenko Polhukam,” ucap Bang Foxchy.

Apalagi Menko Polhukam baru-baru ini, lanjut Bang Foxchy, sudah membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, salah satu yang menjadi progres penanganannya adalah mendorong penindakan terhadap para pelaku penambangan ilegal atau para pelaku praktek-praktek mafia tambang.

Aktivis LSM yang juga akrab disapa Bang Ories ini, sangat menyesalkan pihak PT Inti Pana Mandiri, sebab disinyalir masih saja menggunakan  material tambang Galian C ilegal pada proyek jalan dilaksanakannya itu. “Sebelumnya kan sudah ada kesepakatan ambil material dari lokasi sudah memiliki IUP secara resmi,” ketusnya,

Namun rupanya pihak kontraktor PT Inti Pana Mandiri ini, justru lagi-lagi disinyalir kembali menggunakan material tambang Galian C illegal. Bahkan sudah diduga pula melakukan pencurian material Galain C ilegal, sebab justru diduga melakukan penambangan langsung tanpa izin atau tanpa persetujan dari pemilik IUP.

“Ya, kita akan segera adukan kasus pengambilan material ilegal yang diduga dilakukan PT Inti Pana Mandiri itu, supaya diproses sesuai dengan ketentuan tindak pidana yang berlaku,” terang Bang Ories.

Kita banyak mendengar informasi, lanjut ia menyampaikan, jika PT Inti Pana Mandiri itu ada kekuatan besar yang membekinginya.  “Kita sama sekali tidak takut dengan bekingnya itu, kita akan kawal kasus ini di kepolisian agar diproses menurut ketentuan tindak pidana yang berlaku,”  tandas Bang Ories.

Apalagi, kata Bang Ories lebih lanjut, sudah ada hasil audit pada pihak Inspektorat yang menyatakan bahwa PT Inti Pana Mandiri  telah menggunakan material tambang Galian C ilegal. Maka hasil audit Inspektorat itu akan bisa menjadi bukti dihadapan penyidik.

“Kita dari LSM selama ini masih sangat kompromi, sebab adanya kesepakatan dengan kontraktor itu akan mengambil material dari lokasi tambang yang sudah punya IUP secara resmi. Tapi jika justru malah kembali lagi mengambil material tambang Galian C ilegal, maka dengan tegas kita akan segera laporkan kontraktor ini pada pihak kepolisian,” ungkapnya.

Ia pun membahkan, bahwa baik para pelaku penambang emas ilegal maupun para pelaku penambang Galian C ilegal tersebut, akan segera kita laporkan pada pihak kepolisian. “Kalau perlu dilaporkan langsung di Mabes Polri dan Kemenko Polhukam,” kunci Direktur Eksekutif LSM Pembela Arus Bawah tersebut.

 

(Pers Rilis LSM Pembela Arus Bawah)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *