LSM Pembela Arus Bawah Desak Pemkab Luwu Agar Segera Putus Kontrak Proyek Ruas Jalan Likkopini-Ranteballa, Jika Tidak Ingin Bermasalah dengan Kasus Hukum

News2,184 views

PT Inti Pana Mandiri Sangat Diduga Pula Salahgunakan BBM Solar Bersubsidi

 

 

Tabloid SAR – Proyek peningkatan kapasitas ruas jalan Lekopini-Ranteballa kini kembali menjadi sorotan publik.  Pasalnya, proyek multiyears dengan nilai kontrak Rp 25 miliar lebih yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Luwu tersebut, diduga lagi-lagi menggunakan material tambang Galian C ilegal.

Hal itulah, sehingga pada Rabu (07/06/2023) kemarin sampai membuat  pihak Dinas PUPR Kabupaten Luwu langsung memanggil pihak rekanan dan Kepala Desa Kadundung. Untuk membahas dan mencari solusi atas adanya sorotan publik yang kembali mencuat ke permukaan, terkait dengan penggunaan material tambang Galian C ilegal pada proyek ruas jalan tersebut.

Hal tersebut, namun kembali disikapi oleh Direktur Eksekutif LSM Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy, untuk mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu agar segera memutuskan saja kontrak proyek ruas jalan Likopini-Ranteballa tersebut, jika tidak ingin bermasalah dengan kasus hukum.

Bang Foxchy, begitu sapaan aktivis LSM ini menyatakan pada hari ini, Kamis (08/06/2023) akan segera pula mendorong kasus dugaan pengguanaan material Galian C ilegal pada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) berwenang, supaya diproses menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Soalnya, kata Bang Foxchy ini, karena pihak PT Inti Pana Mandiri selaku kontraktor proyek ini, sudah sangat malanggar ketentuan tindak pidana pertambangan. “Apalagi proyek tersebut, merupakan milik pemeritah. Jadi sudah, seharusnya berkepatuhan pada ketentuan norma-norma hukum  dalam menggunakan material secara legal,” tururnya.

Tindak pidana pertambangan itukan, kata Bang Foxchy adalah juga merupakan bentuk kejahatan yang bersifat extra ordinary crime. Jadi tidak ada alasan bagi pihak Pemkab Luwu, untuk tidak segera memutuskan kotrak dengan pihak PT Inti Pana Mandiri pada pelaksanaan proyek peningkatan kapasitas ruas jalan Ranteballa-Lekopini itu.

Ia lalu menyampaikan, selain sangat dapat ditindak menurut ketentuan tindak pidana pertambangan, maka juga dapat ditindak menurut ketentuan tindak pidana korupsi.  Alasannya, sebab dugaan material Gaalian C ilegal tersebut digunakan pada proyek milik pemerintah.

Menurutnya, bahwa sepertinya rekanan Pemkab Luwu yang satu ini, sangat terindikasi sebagai  kontraktor nakal. Karena pihak PPK proyek ini, sebelumnya justru sudah mengingatkan agar menggunakan material tambang yang legal. Tapi rupanya tetap saja menggunakan material tambang Galian C ilegal.

Lanjut Bang Ories menyampaikan, jadi sebaiknya Pemkab Luwu segera putuskan kontrak pihak PT Inti Pana Mandiri tersebut, daripada proyek ini nantinya mengerucut pada kasus tindak pidana korupsi. “Karena ada juga aroma dugan korupsi pada pelaksanaan proyek ruas jalan tersebut,” imbuhnya.

Aktivis LSM yang lebih akrab disapa Bang Ories ini, mengaku telah pula mendapat informasi yang cukup valid, jika pihak kontraktor proyek ini adalah juga sangat diduga kuat menggunakan solar bersunsidi. “Jadi itu juga merupakan tindak pidana terhadap penyalahgunaan terhadap BBM Bersubsidi yang sangat menjadi perhatian serius LSM kita untuk dilaporkan pula pada pihak APH berwenang,” tukasnya,

Hal itulah, Bang Ories lanjut menyampaikan, jika pihak LSMnya akan segera melaporkan pihak perusahaan kontrak ini pada pihak APH berwenang.

“Yah, kita akan segera melaporkan pada pihak APH berwenang, terkait pengguanaan material Galian C dan penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang sangat diduga kuat dilakukan oleh pihak PT Inti Pana Mandiri tersebut. Jika perlu dilaporkan langsung baik di Mabes Polri atau di Kejaksaan Agung,” tandasnya.

Aktivis anti korupsi yang satu ini lebih lanjut menyampaikan, jika pihak LSM-nya juga telah memperoleh informasi, bahwa terdapat pula sejumlah proyek infrastruktur di Luwu yang dilaksanakan oleh pihak group kontraktor ini, jika mendapat catatan buruk dari pihak BPK. “Jadi mengenai adanya informasi seperti ini, maka itu juga akan kita dalami atas adanya potensi potensi kerugian negara yang ditimbulkannya,”  terangnya.

Bang Ories pun mengemukakan, namun yang akan segera kita laporkan pada pihak APH berwenang, mengenai adanya penggunaan material Galian C ilegal dan penyalahguaan BBM Bersubsidi yang diduga digunakan pada proyek ruas jalan Lekopini-Ranteballa tersebut.

Hal ini, sambungnya, kita akan segera agendakan untuk melaporkan langsung kasus tersebut sampai pada Mabes Polri atau Kejaksaan Agung. “Itu nanti kita lihat yang mana kedua insttitusi penegak hukum  pusat ini yang lebih responsif dalam menangani kasus ini secara progresif,” ungkap Bang Ories.

Dikemukakannya, kalau kasus dugaan material ilegal dan dugaan penyalahguaan  BBM Bersubsidi itu yang kita dilaporkan,supaya tidak akan melibatkan teman-teman pada pihak birokrasi pemerintahan di lingkup Pemkab Luwu khususnya pada Dinas PUPR yang terlibat dalam penanganan proyek tersebut.

Hal itulah, tambahnya, sehingga kita dari LSM sangat mendesak pihak Pemkab Luwu, agar segera melakukan pemutusan kontrak terhadap pihak kontraktor tersebut. “Karena saat ini, kita juga lagi sedang mempersipakan surat laporan untuk segara pula disampaikan pada pihak APH berwenang,” tandas Bang Foxchy.

 

 

(Pers Rilis LSM Pembela Arus Bawah)  

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *