LSM Soroti Atas Berlarut-Larutnya Proses Hukum Kades Nonaktif Ranteballa : Jaksa Agar Tidak Persulit Status P21-nya  

News1,185 views

Tabloid SAR – Berlarut-larutnya proses penanganan tersangka kasus dugaan korupsi Ny Etik, selaku Kepala Desa (Kades) Nonaktif Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupatan Luwu, Sulawesi Selatan. Nampaknya terus menuai polemik dari ruang publik.

Pasalnya, sejak ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh pihak Penyidik Tipikor Polres Luwu per 14 Januari 2025, setelah sebelumnya dibatalkan status tersangkanya dengan putusan praperadilan. Ternyata berkas perkara tersangka Kades Ranteballa nonaktif ini belum juga berstatus P21.

Terlebih tersangka justru kelihatannya sama sekali merasa tidak memiliki beban psikologis, bahwa dirinya sedang terjerat kasus dugaan korupsi. Hal ini, sehingga menjadi sorotan tajam para pegiat netizen melalui salah satu media sosial WhatsApp Grup (WAG) Komunitas Masyarakat Ranteballa.

Sementara sumber resmi media ini (off the record -red) di Polres Luwu, pada hari ini, Minggu (04/05-2025), saat dikonfirmasi melalui handphone-nya, membenarkan bahwa sampai saat ini berkas perkara Ny Etik masih belum berstatus P21.

Ia kemudian menyebutkan, berkas perkaranya sudah dua kali dikembalikan pihak Kejaksaan untuk dilengkapi. “Berkas perkaranya sementara kita lengkapi lagi sesuai petunjuk Kejaksaan, untuk kemudian diserahkan lagi ke pihak Kejaksaan,” ucapnya.

Bahkan sumber resmi dimaksud justru sangat mengharapkan kalangan LSM, pers dan netizen untuk ikut mengawal dan memantau proses hukum kasus ini, agar berkas perkaranya tidak dipersulit status P21-nya di Kejaksaan Negeri Luwu.

Berita terkait sebaiknya juga baca link berita dimaksud di bawah ini :

Hal ini, sehingga disikapi oleh kalangan LSM anti korupsi melalui Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy, dengan tegas meminta pihak Kejaksaan Negeri Luwu agar menangani secara serius berkas perkara kasus Kades Ranteballa nonaktif tersebut supaya tidak berlarut-larut prores penanganan status P21-nya.

Kata aktivis LSM yang lebih kerap disapa Bang Foxchy ini, apalagi kasus ini telah viral menjadi perhatian publik. “Jangan sampai penanganan kasus ini, justru menjadi bola mati di tangan Kejaksaan, akibatnya mencederai agenda pemberatanasan korupsi di Luwu,” tuturnya.

Lanjutnya, kita tidak ingin agenda pemberantasan korupsi tidak hanya menggema pada sebatas retorika simbolik semata. Hal itulah, maka kita mendesak pihak Kejaksaan Luwu agar memberikan perhatian khusus untuk tidak mempersulit penanganan berkas perkara kasus ini untuk di-P21-kan.

Sebagaimana sumber resmi yang Bang Foxchy terima, telebih sudah dua kali pihak penyidik melimpahkan berkas perkara kasus ini, namun selalu dikembalikan pihak kejaksaan. “Kita pun sangat berharap agar penanganan kasus ini di Kejaksaan justru tidak berujung pada rasa kekecewaan publik,” tukasnya.

Pegiat anti korupsi yang juga akrab disapa Bang Ories ini, menyampaikan bahwa sangat wajar jika timbul kekawatiran seperti itu. Lantaran berlarut-larutnya proses penanganan berkas perkara ini untuk di-P21-kan.

Soalnya, sambungnya, bahwa sesuai sumber resmi yang juga pernah dia terima sebelumnya. Jika Kades Ranteballa nonaktif ini, ketika pertama kali ditetapkan sebagai tersangka, pada dasarnya berkas perkaranya sudah berstatus P21.

Sebagaimana sumber resmi (info A1 –red) tersebut, akibat pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan untuk disidangkan. Hal itulah, maka dijadikan sebagai peluang oleh pihak tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan. Pada gilirannya pihak tersangka, akhirnya lepas dari jeratan hukum atau dibatalkan satus hukumnya sebagai tersangka.

Berita terkait sebaiknya juga baca link berita dimaksud di bawah ini :

“Kita selaku pelaku pegiat anti korupsi dari Luwu, tidak ingin kembali terjadi proses penanganan kasus korupsi Kades Ranteballa nonaktif di Kejaksaan seperti yang pernah terjadi sebelumnya,” terang social society (masyarakat sipil) tersebut.

Menurutnya, boleh jadi akibat faktor itulah, sehingga sumber resmi (off the record –red) di Porles Luwu, sampai sangat mengharapkan kalangan LSM, pers dan netizen agar ikut mengawal dan memantau proses hukum kasus ini, agar berkas perkara kasus ini tidak dipersulit status P21-nya di Kejaksaan.

Hal itulah, maka salah satu Tim Advokasi Presedium Pusat Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) di Jakarta ini, akan terus mengawal dan memantau proses penanganan hukum kasus dugaan korupsi Kades Ranteballa nonaktif tersebut.

“Ya, kalau perlu kita akan segera pula adukan langsung ke Jaksa Agung, supaya tidak berlarut-larut proses penanganan P21-nya,” tandasnya.

Lalu ia membahkan, sangat mengapresiasi kinerja Polres Luwu atas komitmennya di tengah menangani perkara dugaan korupsi Kades Ranteballa nonaktif tersebut.

“Kita tentunya sangat berharap agar berkas perkara kasus ini dapat segera di-P21-kan, supaya segera pula dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *