Tabloid SAR – Progres kasus dugaan korupsi yang kembali menyeret Kepala Desa (Kades) Ranteballa, Etik sebagaimana yang ditangani pihak Polres Luwu. Rupanya berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Hal tersebut, dikemukakan Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma pada Senin (03/02-2025), sebagaimana yang dikutip dari link berita media online ritme.co.id. “Kades yang dimaksud sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan tindak pidana dugaan pungli,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Luwu mengakui, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Etik. Hal ini diambil setelah melihat rekam medis terhadap tersangka dengan riwayat jantung.
“Rekam medis ini juga dibenarkan oleh pihak rumah sakit Batara Guru Belopa. Namun berkas perkaranya sudah kami proses untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” terang Jody.
Berita terkait sebaiknya juga baca link berita dimaksud di bawah ini :
Kendati demikian, maka tak sedikit pula kalangan yang merasa kecewa atas tidak ditahannya tersangka, terkait kasus dugaan pungli pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area tersebut. Terutama dari sejumlah kalangan tokoh masyarakat adat Ranteballa, termasuk yang berdomisil di Jakarta.
Pasalnya, bersangkutan sehat bugar saja keluyuran ke mana-mana sebagaimana yang tampak dalam rekaman video yang beredar pada beberapa group whatsapp dan platfrom media sosial lainnya.
Seperti pada peristiwa tanah longsor yang terjadi di Ranteballa (25/01) baru-baru ini, Etik justru tampak sangat segar bugar pada salah satu rekaman video saat membesuk salah satu korban tanah longsor tersebut.
“Sehat ji itu Ibu Kades sampai sekarang, ada bang ji di rumahnya,” ungkap salah satu warga Ranteballa dengan dialek lokalnya, saat diminta untuk melihat langsung kondisi kesehatan Kades Ranteballa melalui komunikasi telepon pada hari ini, Rabu (05/02) berharap agar tidak dimediakan identitasnya.
Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy sampai angkat bicara sangat mengapresiasi progres penanganan kasus hukum Kades Ranteballa di Polres Luwu tersebut. “Kita sangat apresiasi kinerja pihak Polres Luwu yang begitu kerja keras untuk mengungkap kembali kasus dugaan korupsi Kades Ranteballa tersebut,” tuturnya.
Namun pegiat LSM anti korupsi yang satu ini juga berharap agar jangan hanya kasus dugaan punglinya saja yang diproses hukum. “Ya, jika perlu usut pula dugaan pemanipulisian bidang-bidang tanah dan perekayasaan penerbitan surat-surat dokumen tanah yang telah dibayarkan harga konpensasinya oleh pihak PT Masmindo.
Soalnya, kata aktivis yang lebih akrab disapa Bang Foxchy ini, terkait surat-surat dokumen tanah yang diduga kuat direkayasa penerbitannya itu sangat disinyalir bermuatan keterangan palsu. “Penyidik dapat mengembangkan lebih lanjut proses hukum kasus dugaan perekayasaan surat-surat dokumen tanah dimaksud,” ucapnya.
Disebut bermuatan keterangan palsu, karena kita sangat yakini terdapat sejumlah pihak yang telah menerima harga kompensasi lahan, tidak akan mampu menjelaskan batas-batas lokasi tanahnya, bahwa berbatasan dengan siapa dan apa pada setiap bidang-bidang tanahnya itu.
Kemudian cara bagaimana mereka memperoleh bidang-bidang tanah dimaksud. Lalu seperti apa pula warkah mengenai asal-usul riwayat tanah yang mereka diperolah tersebut.
Apalagi diterbitkan dalam wilayah IUP/IUPK, terlebih sifatnya sudah berstatus Izin Operasi Produksi. Sebab sudah merupakan pelanggaran hukum, untuk menerbitkan alas hak atau surat-surat dokumen tanah jenis lainnya pada wilayah yang telah dibenani perizinan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti salah satu contohnya di dalam wilayah tambang yang sifatnya sudah berizin legal.
Hal tersebut sudah merupakan tindakan perbuatan melawan hukum pada mereka yang membuat, menerbitkan dan mempergunakan atau menyimpan surat-surat dokumen tanah dimaksud. Terlebih lagi sudah dipergunakan untuk memperoleh harga kompensasi lahan, maka sangat dapat pula turut serta ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Bang Foxchy, adapun ketentuan perundang-udangannya, jika menerbitkan alas hak atau surat-surat dokumen tanah jenis lainnya dalam wilayah IUP/IUPK itu, merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum, sudah sangat jelas telah diatur dalam Pasal 135, Pasal 136 dan Pasal 137 UU Minerba.
“Jadi Kades Ranteballa, sehingga dapat pula dijerat dengan delik tindak pidana penyalahgunaan wewenang, karena diduga kuat telah menerbitkan surat-surat dokumen tanah di dalam wilayah tambang yang sifatnya sudah berstatus Izin Operasi Produksi,” terangnya.
Hal ini, kata dia lagi, sudah kita konsultasikan dengan sejumlah pakar pidana dan pejabat pusat berkompeten beserta pihak APH (Aparat Penegak Hukum) di Jakarta ini. “Bahkan menurut hasil penyelidikan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri, bahwa kasus mafia tanah pada pembebasan lahan PT Masmindo itu, terkait dengan dugaan peristiwa penyalahgunaan wewenang,” ungkapnya.
Namun karena Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri tidak berkewenangan untuk mengangani ranah kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, maka proses hukum kasus ini dihentikan. Sebab Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri hanya berkewenangan pada penanganan kasus tindak pidana umum.
Pegiat civil society (masyarakat sipil) yang juga kerap disapa Bang Ories ini, menambahkan harapannya pada pihak Polres Luwu agar sedapat mungkin pula mendalami lebih lanjut potensi dugaan tindak pidana pencucian uang pada kasus yang kembali menyeret Kades Ranteballa ini.
“Jadi itu harapan kita juga selaku pegiat anti korupsi agar pihak Polres Luwu dapat mengembangkan lebih lanjut penyidikan kasus surat-surat dokumen tanah yang sangat disinyalir bermuatan keterangan palsu tersebut. Termasuk lebih lanjut mendalami adanya potensi dugaan tindak pidana pencucian uang pada kasus ini,” pungkasnya. (*)