Bersama Jenderal Pujo, Aktivis Pembela Arus Bawah Dampingi Penanganan Kasus Tanah Sugeng Santoso di Solo

News987 views

“Jika Langkah Mediasi Deadlock Melalui  Penanganan Kades, Akan Ditindaklajuti ke Pihak APH”

 

Tabloid SAR – Setelah menyurati Gubernur Jawa Tengah, Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy bersama Irjen Pol (Purn) Puja Laksana pada Rabu, 07 Mei 2025 langsung menemui Pak Sugeng Santoso beserta tim penasehat hukumnya di Solo.

Adapun perihal surat dari Aktivis Pembela Arus Bawah tersebut, untuk menindak lanjuti pengaduan Pak Sugeng Santoso terkait atas kasus tanahnya yang disinyalir kuat telah dikuasai para mafia tanah. Hal tersebut, sebagai bentuk tindaklanjut terhadap surat yang sebelumnya ditujukan kepada Kapolda Jawa Tengah, nomor : 018-DE/ Arus Bawah/Adv.Dampingan/2024 pertanggal 16 Desember 2024.

Hal ini dikemukakan oleh aktivis LSM yang lebih kerap disapa Bang Foxchy. “Ya, kita juga telah mengarahkan Pak Sugeng untuk menyurati Kepada Desa (Kades) Langenharjo dan Kedes Ngringo. Hal itu sebagai bentuk pendampingan terhadap penanganan kasus tanah Pak Sugeng di Solo tersebut,” tuturnya.

Berita terkait sebaiknya juga baca link berita dimaksud di bawah ini :

Kata dia, surat Pak Sugeng itu adalah mendasari pada surat LSM kita, nomor : 0218-DE/ Arus Bawah/Adv.Dampingan/2025 pertanggal 05 Mei 2025, sebelumnya kita tujukan kepada Gubernur Jawa Tengah.

Lanjutnya, adapun materi surat Pak Sugeng ini, untuk mengharapkan pada Kades Langenharjo dan Kades Ngringo agar dapat membantu memfasilitasi dengan langkah penanganan mediasi, supaya mencarikan solusi melalui jalur musyawarah, terkait atas kasus tanah Pak Sugeng tersebut.

Pasalnya, karena kasus tanah Pak Sugeng berlokasi pada kedua wilayah desa ini, akibat diduga kuat telah dikuasai para mafia tanah yang juga disinyalir telah menerbitkan alas hak berupa serifikat tanah tanpa melalui prosedur yang semestinya. Bahkan terdapat diantara sertifikat tanah yang diterbitkat itu justru ditengarai kuat palsu.

Disebutkan mengenai kasus tanah Pak Sugeng yang berlokasi di wilayah Desa Langenharjo terdapat tiga bidang tanah saat ini masing-masing diduga kuat dikuasai oleh Rudi Santoso dan Citra Budiono.

Foto bersama Kades Langenharjo, seusai membahas langkah penanganan mediasi kasus tanah Pak Sugeng Santoso yang berlokasi di Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharhojo, Jawa Tengah.

“Namun untuk lokasi tanah di wilayah Desa Ngringo diduga kuat dikuasai oleh Meliana Kusumawati alias Mey-Mey,” beber pegiat civil society (masyarakat sipil) yang juga akrab disapa Bang Ories ini.

Salah satu Tim Advokasi Presidium Pusat Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) tersebut, menyampaikan surat permohonan mediasi dari Pak Sugeng itu, kita sudah diserahkan langsung kepada Kades Langenharjo dan Kades Ngringo.

“Kita tinggal menunggu langkah penanganan mediasi dari kedua Pak Kades tersebut, semoga dapat tercapai musyawarah secara kekeluargaan,” harapnya.

Bang Ories lanjut menyampaikan kita akan terus memberikan pendampingan terhadap penanganan kasus Pak Sugeng itu. Apabila langkah mediasi deadlock (buntuh –red) melalui Pak Kades, kita tentunya pula akan terus melakukan advokasi pendampingan sampai Pak Sugeng memperoleh rasa keadilan. “Harapan kita agar langkah mediasi melalui Pak Kades dapat tercapai solusi secara musyawarah,” terangnya.

Foto bersama Kades Ngringo, seusai membahas langkah penanganan mediasi kasus tanah Pak Sugeng Santoso yang berlokasi di Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyer, Jawa Tengah.

Harapan yang samapun dikemukakan oleh Irjen Pol (Purn) Puja Laksana. “Kita tentunya sangat mengharapakan pada pak Kades Langenharjo agar dapat memediasi kasus tanah Pak Sugeng yang saat ini diduga dikuasai Rudi Santoso dan Citra Budiono tersebut,” ujarnya.

Lanjut purnawirawan Perwira Tinggi (Pati) Polri berpangkat dua bintang yang lebih akrab disapa Jenderal Pujo ini, kasus tanah Pak Sugeng ini kita kedepanpankan dulu langkah penanganan mediasinya melalui Pak Kades Langenharjo dan Pak Ngringo, dengan harapan dapat terjadi penyelesaiaan secara musyawarah.

Jenderal Pujo mengaku sangat skeptif akan dapat terjadi penyelesaian musyawarah terhadap kasus tanah Pak Sugeng tersebut. Terlebih lagi lokasi tanahnya yang terletak di wilayah Desa Ngringo yang saat ini sedang dikuasai Mey-Mey itu.

Menurutnya, kalaupun tidak ada langkah penyelesaiaan secara musyawarah terhadap kasus tanah Pak Sugeng baik yang berlokasi di wilayah Desa Langenharjo maupun yang berlokasi di wilayah Desa Ngringo tersebut, maka kita tentunya pula akan tindaklanjuti kasus ini pada pihak APH (Aparat Penegak Hukum).

“Sebelum kita menindaklanjuti kasus tanah Pak Sugeng ini pada pihak APH, kita tunggu dulu perkembangan langkah penanganan mediasi yang dilakukan oleh Kades Langenharjo dan Kades Ngringo,” ungkapnya.

Ia pun kemudian meminta pihak pengacara Pak Sugeng agar menyiapkan semua alat bukti, seperti SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) dan dokumen-dokumen lainnya secara valid. Untuk dijadikan sebagai bahan laporan pada pihak APH, apabila langkah penanganan musyawarah nantinya mengami deadlock.

“Jika Pak Kades nantinya deadlock memediasi langkah penangannan musyawarah kasus tanah Pak Sugeng tersebut, barulah kita laporkan lebih lanjut ke pihak APH,” pungkas mantan Sekretaris Deputi Bidkoor Kamtibnas, Kemenko Polhukam RI, sekarang berubah nomenklaturnya menjadi Kemenko Polkam RI.

Sebagaimana pantauan di lapangan, bahwa lokasi tanah Sugeng Santoso kurang lebih seluas 800 M yang berlokasi di wilayah Desa Langenharjo dan saat ini diduga kuat dikuasai oleh Rudi Santoso, tepatnya terletak di Komp Solo Baru Blok CL 05, Sukoharjo dalam kondisi tanah kosong.

Sesuai infomasi bahwa sebelumnya berdiri bangunan rumah mewah milik Sugeng Santoso, tapi  diduga kuat dibongkar oleh Rudi Santo sekaligus puing-puing bangunannya dibuang untuk disinyalir menghilangkan barang bukti.

Sedangkan dua bidang tanah lainnya milik Sugeng Santoso yang juga berlokasi di wilayah Desa Langenharjo yang terdiri dari dua bidang tanah masing-masing kurang lebih seluas 1.406 M, saat ini diduga kuat dikuasai oleh Citra Budiono, rupanya sudah berdiri bangunan sana olahraga futsal.

Adapun sebidang tanah lainnya milik Sugeng Santoso yang berlokasi di wilayah Desa Ngringo kurang lebih seluas 450 M, saat ini diduga kuat dikuasai oleh Mey-Mey. Tampak sudah berdiri bangunan Ruko yang disinyalir dipersewakan kepada pihak show room honda. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *