Komunikasikan Kasus Tanah Pak Sugeng Santoso di Solo, Aktivis Pembela Arus Bawah Silaturahmi Lebaran Idul Fitri dengan Jenderal Pujo

News113 views

Tabloid SAR – Dalam rangka suasana lebaran Idul Fitri 2025 M/1446 H, Aktivis Pembela Arus Bawah Rahmat K Foxchy pada hari ini, Rabu (09/04-2025)  bersilaturahmi dengan Brigjen (Purn) Pol Drs Puja Laksana MHum di Kantor Hukum Dwipa Alam Group yang beralamat di seputaran Jl Prof Dr Soepomo Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Sebelum memasuki masa purnabakti, mantan Perwira Tinggi (Pati) Polri yang lebih akrab disapa Jenderal Pujo ini, mendapat penugasan untuk menduduki jabatan Sekretaris Deputi Bidkoor Kesbang dan Sekretaris Deputi Bidkoor Kamtibnas pada Kantor Kemenko Polhukam RI, sekarang berubah nomenklaturnya menjadi Kemenko Polkam RI.

Eks Pengarah Pokja Intel Satgas Saber Pungli Pusat dan eks Pati Baharkam Polri berpangkat jenderal bintang satu tersebut, setelah purnabakti sebagai personil Polri, kini telah mendedikasikan diri sebagai leader pada Kantor Hukum Dwipa Alam Group.

Pada silaturahmi lebaran Idul Fitri ini, keduanya membahas berbagai fenomena kebangsaan dan potret penegakan hukum yang sangat tidak lagi baik-baik saja bekangan ini. Termasuk membahas kasus tanah Sugeng Santoso di Solo, Jawa Tengah.

Kepada Aktivis Pembela Arus Bawah, Jenderal Pujo mengemukakan jika dirinya telah pensiun dari Polri dan sekarang telah mendedikasikan diri sebagai pengacara untuk membantu masyarakat dalam mencari rasa keadilan hukum.

Lanjutnya, kita di Kantor Hukum Dwipa Alam Group ini, punya pengacara yang sudah berpengalaman untuk tangani perkara pidana dan perdata. Kalau ada masyarakat ingin minta bantuan hukum, kita bisa berikan pendampingan advokasi.

Bang Foxchy, begitu eks Pati Polri ini menyapa akrab Aktivis Pembela Arus Bawah ini, karena Bang Foxchy itukan merupakan seorang aktivis LSM, tentunya ada saja masyarakat yang minta bantuan advokasi LSM-nya Bang Foxchy. Jadi itu bisa saja kita sinergikan penanganan advokasi perkara hukumnya.

“Yah, rekomendasikan saja kasus hukum masyarakat yang mengadu ke LSM Bang Foxchy itu agar dapat diadvokasi perkaranya secara bersama-sama di kantor hukum kita ini,” ucapnya.

“Jadi mengenai kasus sengketa tanah (Pak Sugeng) di Solo itu, tentunya sangat bisa kita tangani perkaranya, karena masih bisa kita jangkau,” tutur Jenderal Polisi yang dikenal sangat familiar ini.

Menurutnya, kalau kasus hukum masyarakat di wilayah Pulau Jawa, kita bisa tangani. Termasuk kasus hukum masyarakat di Pulau Sumatera wilayah bagian selatan, seperti Lampung, Bengkulu dan Sumatera Selatan. Namun jika sudah di luar wilayah itu, sudah terlalu jauh.

Jenderal Pujo lalu menyampaikan, bawa saja itu berkas-berkas dokumen kasus tanahnya Pak Sugeng ke sini, supaya kita bisa kaji dulu langkah-langkah penanganan kasus perkaranya. “Kalau memang diduga kuat terjadi tindak pidana, kita pasti akan tangani secara serius agar Pak Sugeng dapat memperoleh rasa keadilan hukum,” terangnya.

Soal kerjasama penanganan advokasi hukumnya, tambahnya, itu nanti kita bahas lebih lanjut. “Kapan berkas-berkas dokumen kasus tanahnya Pak Sugeng itu di bawa ke sini,” tanyanya kepada Bang Foxchy.

“Saya akan koordinasikan dulu dengan pihak perwakilan Pak Sugeng di Jakarta ini, mungkin dalam satu atau dua minggu ini Pak Jenderal,” jawab Bang Foxchy.

Pegiat civil society (masyarakat sipil) yang juga akrab disapa Bang Ories ini, mengaku jika dirinya menerima surat permohonan bantuan advokasi pendampingan LSM dari Sugeng Santoso pertanggal 16 Desember 2024. Hal tersebut, terkait pengaduannya atas kasus tanah miliknya sejumlah bidang yang diduga kuat digelapkan oknum tertentu pada Kantor Bank Bukopin Cabang Solo.

Adapun alas hak berupa sertifikat hak milik atas sejumlah bidang tanah tersebut, pada awalnya dijadikan sebagai jaminan anggunan kredit pada salah satu bank plat merah ini. Ketika kredit dalam bentuk pinjaman modal usaha telah dilunasi pada bank itu, namun semua sertifikat hak milik beserta semua bidang tanahnya tersebut, justru dikuasai pihak lain.

Akibatnya Sugeng Santoso mengalami kerugian material hingga mencapai puluhan miliar rupiah. Kasus ini juga telah pula diadukan kepada pihak kepolisian, akan tetapi tidak ada sama sekali proses penanganan hukumnya lebih lanjut.

Namun Sugeng Santoso justru ditengarai mengalami kasus pengkriminalisasian hukum, lantaran memperjuangkan rasa keadilan atas bidang-bidang tanah miliknya yang telah dikuasai pihak lain dengan dugaan cara-cara mafia tersebut.

Hal itulah, sehingga Sugeng Santoso menyurati Aktivis Pembela Arus Bawah, agar dapat diberikan bantuan advokasi pendampingan LSM, dengan harapan bisa memperoleh rasa keadilan atas sejumlah bidang tanahnya yang telah dikuasi oleh pihak lain.

“Kalau kasus tanah Pak Sugeng ini dapat ditangani oleh Pak Jenderal Pujo, kita sangat optimis Pak Sugeng akan sangat bisa memperoleh rasa keadilan hukum,” tandas Bang Ories. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *