“Bersifat Diskriminatif” Terhadap Sistem Pelayanan Publik, LSM Minta Bupati Segera Copot Camat Ponrang

Desak Pihak Polres Luwu Agar Mengusut Tuntas Dugaaan Tidak Pidana Penghinaan Terhadap Penyandang Tuna Netra

 

 

LUWU, Tabloid SAR– Menyikapi berita yang dirilis salah satu media online yang menyoal sistem pelayanan publik yang diduga bersifat diskriminatif yang diberikan oleh Camat Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Hal ini sangat mendapat perhatian serius dari Direktur Eksekutif Aktiivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy.

Apalagi korban terhadap sistem pelayanan publik yang bersifat diskriminatif ini adalah seorang penyandang tuna netra. Hal tersebut dialami korban berinisial MR, ketika meminta pelayanan tandatangan pada Camat Ponrang, St. Asriani beberapa waktu lalu.

Akibat sangat merasa dihina oleh Camat Ponrang tersebut, akhirnya MR melapor ke Polres Luwu, pada Rabu 17 November 2021, didampingi anaknya Firman dan beberapa kerabatnya.

Direktur Eksekutif Aktiivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy sangat mengecam keras model sistem pelayanan publik yang bersifat diskriminatif yang diduga diperankan oleh Camat Ponrang tersebut.

Lalu aktivis yang sangat dikenal vokal yang satu ini, meminta Bupati Luwu agar segera mencopot Camat Ponrang tersebut. “Pejabat publik yang sifatnya berperilaku buruk terhadap sistem pelayanan publik seperti ini, mesti segera dicopot,” terang penggiat LSM yang lebih akrab disapa Bang Ories ini, pada Sabtu (20/11/2021) di kantornya Kota Palopo.

Direktur Eksekutif Aktiivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy.

Ia pun juga mendesak pihak Polres Luwu supaya mengusut tuntas kasus yang dilaporkan MR tersebut. “Jika itu sifatnya penghinaan terhadap harkat martabat seorang penyandang cacat tuna netra, maka tindakan penghinaan yang diduga dilakukan Camat Ponrang tersebut harus diusut tuntas kasus hukumnya,” tandas Bang Ories.

Menurutnya, bahwa siapa pun tidak ingin lahir sebagai penyandang cacat. “Jadi penghinaan yang diduga dilakukan oleh Camat Ponrang tersebut, maka sudah dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM. Jadi  itu adalah tak ubahnya sebagai bentuk penghinaan pada ciptaan Tuhan itu sendiri,” kata Bang Ories dengan nada kesal.

Lanjut Bang Ories menyampaikan, bahwa pejabat yang bersifat arogan, apalagi menunjukkan praktik-praktik diskriminatif terhadap sistem pelayanan publik, sangat tidak dibutuhkan di dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berparadima demokrasi. “Hal itulah sehingga bupati agar segera mencopot Camat Ponrang tersebut,” pungkasnya.

Bang Ories menambahkan, jika dirinya siap memimpin aksi demonstrasi baik di Kantor Bupati Luwu dan Kantor DPRD Luwu untuk mendesak pencopotan terhadap Camat Ponrang tersebut.

“Yah, LSM kita juga siap gelar aksi demonstrasi di Kantor Polres Luwu, sebagai bentuk pengawalan terhadap penangan  kasus hukum terkait dugaan tindak pidana penghinaaan yang diduga dilakukan Camat Ponrang itu,” kunci Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah tersebut.

Untuk diketahui bahwa MR ini adalah seorang ulama dan  pengurus pesantren yang dikelola melalui badan hukum Yayasan Tahfidz Al-Quran yang berlokasi di Desa Mario, Kecamatan Ponrang. Namun saat meminta pelayanan pada Kantor Kecamatan Ponrang, tapi justru hinaan yang diperolehnya. (Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *