Dikbud Luwu menggelar FGD, Bahas Juknis Penggunaan Dana Bos

PENDIDIKAN244 views
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Luwu menggelar Fokus Grup Discussion (FGD) di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Selasa 28 September 2021

LUWU – Pemerintah Kabupaten Luwu Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Luwu menggelar Fokus Grup Discussion (FGD) di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Selasa 28 September 2021

Kegiatan ini di kemas dalam Forum peningkatan kompetensi Kepala sekolah Dalam Implementasi “Juknis Bos 2021 dan Pendidikan Anti Korupsi” di satuan Pendidikan Dasar se-Kabupaten Luwu Korwil V Ponrang dan Korwil VI Bua.

Dalam arahannya kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, Drs Hasbullah Bin Mush Mengimbau kepada Kepala sekolah di kabupaten Luwu agar tidak melakukan pembelajaran tatap muka jika belum mendapatkan instruksi.

“Jangan melakukan kegiatan belajar mengajar terbatas jika belum ada perintah, kecuali sekolah yg masuk sampel,” Imbuhnya

Selain itu dirinya juga mewanti-wanti Para kepala desa untuk menggunakan dana bos sesuai juknis penggunaan dana bos.

” Dalam masa pandemi ini saya berharap kepada kepala sekolah untuk menggunakan Gunakan dana bos sesuai juknis yang telah di tetapkan,” harapnya.

Senada dengan Kadis Dikbut, Kasat Reskrim Polres Luwu, menyampaikan kepada kelapa sekolah untuk selalu menggunakan mekanisme penggunaan dana Bos

” Selalu gunakan mekanisme dalam penggunaan dana bos, jika ada yg terlapor, jangan panik jika memang sesuai dengan penggunaannya,” ungkapnya(*Bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *