DPRD Palopo Terima Ranperda Aksara Daerah Luwu Tae’ dan Pajak Retribusi dari Pemkot

PALOPO259 views

TABLOIDSAR – DPRD Kota Palopo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo. Pada pertemuan tersebut, DPRD Palopo menerima 2 Ranperda dari Pemkot untuk dibahas.

Rapat paripurna tersebut diikuti pula para Staf Ahli, Asisten, dan Pimpinan perangkat daerah lingkup Pemkot Palopo.

Ranperda yang dimaksud yakni Ranperda tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa Sastra dan Aksara Daerah Luwu/ Tae’ dan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kedua Ranperda ini diserahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Palopo, H Firmanza DP SH MH diterima oleh Wakil Ketua I DPRD Palopo, Abdul Salam SH di ruang rapat Paripurna kantor DPRD Palopo, Senin (15/5/2023).

Sekda Palopo, Firmanza menjelaskan, Ranperda tersebut sejalan dengan nafas otonomi daerah yang intinya adalah kemandirian daerah. Maka komponen pelengkap mutlak yang harus ada dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah tersedianya instrumen hukum berupa aturan perundang-undangan yang memadai yang dapat menjadi payung hukum dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.

“Ranperda tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa Sastra dan Aksara Daerah Luwu sebagai pedoman dalam pelaksanaan, pemeliharaan, dan pengembangan bahasa, sastra Luwu, dan aksara lontara di Kota Palopo,” kata Firmanza.

Disebutkan Sekda, ada 3 poin tujuan Ranperda ini dibuat yakni:
a. melindungi, mengembangkan, memanfaatkan dan membina bahsana, sastra Luwu dan Aksara Lontara;

b. meningkatkan pembiasaan pengguna Bahasa Luwu dan Akasara Lontara; dan/atau

c. meningkatkan jumlah dan mutu sumber daya manusia, lembaga, dan pranata Bahasa, Sastra Luwu, dan Aksara Lontara.

Sedangkan untuk Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, lanjut Firmanza, bahwa Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka perlu adanya perimbangan antara Keuangan Pusat dan Daerah.

“Pemerintah daerah memiliki hak untuk mengatur susunan pendapatan dan pengeluaran yang dibutuhkan dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” sebutnya.

Lanjut Sekda, bahwa Undang-undang ini mengamanatkan kepada pemerintah daerah agar segera membuat regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan diharapkan sudah efektif diberlakukan pada awal tahun 2024.

“Adanya kebijakan Nasional ini pemerintah Daerah Kota Palopo menyusun rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ungkap Firmanza.

Lebih lanjut, Firmanza menambahkan, Ranperda diarahkan untuk meningkatkan dan optimalisasi Penerimaan Daerah yang bersumber dari Pajak dan Retribusi. Rancangan Peraturan Daerah ini berfokus pada sumber pajak dan Retribusi beserta penetapan tarifnya.

Rancangan Perda ini mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi budaya masyarakat Kota Palopo, serta kemampuan masyarakat dalam membayar Pajak dan Retribusi Daerah serta kepatuhan masyarakat untuk tunduk dan taat pada Peraturan Derah tentang Pajak dan Retribusi. Rancangan Peraturan mengutamakan asas keadilan dan kemanfaatan bagi Daerah ini masyarakat kota Palopo.

“Bahwa pada prinsipnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini diperlukan untuk mengpoptimalkan Pajak dan Retribusi Daerah melalui peningkatan tarif. Hal tersebut bertujuan meningkatkan pendapatan Pemerintah Daerah dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *