Tabloid SAR – Perwakilan masyarakat adat Ranteballa-Boneposi, kembali melakukan pertemuan untuk membahas secara konkret langkah-langkah penanganan, terkait materi pengaduan kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Seperti biasanya Anggota DPR-RI, Irjen Pol (Purn) Drs Frederik Kalalembang (JFK) kembali menggagas kegiatan pertemuan ini, sebagaimana yang dilaksanakan pada hari ini, Rabu (26/02-2025) di Seruni, Plaza Senayan, Jakarta Selatan ini.
Melalui pertemuan ini, berbagai permintaan materi pengaduan yang disampaikan pihak perwakilan masyarakat adat Ranteballa-Boneposi yang diterima salah satu Anggota Faksi Demokrat DPR-RI tersebut. Pada pertemuan ini juga hadir LSM Pendamping Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy beserta Tim Advokad JFK Law Firm.
Adapun sejumlah materi pengaduan masyarakat adat dimaksud, berupa permintaan agar dapat menekankan pada pihak PT Masmindo, untuk tidak lagi melakukan pembayaran kompensasi lahan pada Surat Keterangan Tanah (SKT) terbitan baru atau apapun bentuk jenis dokumen alas haknya.
Tentunya juga meminta, supaya dilakukan somasi kepada pihak PT Masmindo untuk menghentikan kegiatan konstruksinya, sebelum ada solusi terhadap lahan masyarakat adat yang sangat bermasalah pembayaran kompensasinya itu.
Perwakilan masyarakat adat tersebut meminta agar pengaduannya ini diteruskan pula ke Bupati Luwu yang baru (H Patahuddin), supaya juga dapat menghentikan kegiatan konstruksi PT Masmindo ini, demi menghindari terjadinya eskalasi konflik agraria. Akibat faktor rasa ketidakadilan yang dialami masyarakat adat yang diduga kuat dirampas begitu saja hak-hak agrarisnya dengan dalih percepatan investasi.
Sekaligus meminta pada Bupati Luwu, supaya juga membubarkan Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu. Karena Satgas ini ditengarai hanya dijadikan sebagai lembaga perlindungan para mafia tanah. Menyebabkan pihak masyarakat adat tidak dapat memperoleh rasa keadilan atas terjadinya dugaan perampasan terhadap hak-hak agrarisnya tersebut.
Apalagi belakangan ini, juga sudah sering timbul bencana hidrometeorologi yang kerap menelan korban jiwa. Maka juga menjadi salah satu bahasan pengaduan dalam pertemuan kali ini. Sehingga juga tak terlepas menjadi bagian dari permitaan pada Bupati Luwu, supaya melakukan pengkajian ulang terhadap dokumen Amdal perusahaan tambang emas ini.
Berita terkait sebaiknya juga baca link berita dimaksud di bawah ini :
Selain itu, maka juga meminta untuk memperingatkan Camat Latimojong dan Kepala Desa (Kades) Ranteballa dan Kades Boneposi, agar tidak lagi menerbitkan alas hak atas tanah baik berupa SKT, Surat Pernyataan Penguasan Tanah (SPPT), Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) dan atau surat-surat rekomendasi dokumen tanah dalam bentuk lainnya.
Termasuk meminta pada Kepala Bapenda Kabupaten Luwu, supaya juga tidak lagi menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB), sebagai syarat kelengkapan administrasi pembayaran kompensasi lahan pada PT Masmindo.
Adapun sejumlah permintaan dalam materi pengaduan yang disampaikan pihak perwakilan masyarakat adat Ranteballa-Boneposi tersebut. Hal itu, sehingga ditanggapi oleh Anggota Fraksi Demokrat DPR-RI yang satu ini, bahwa dirinya berjanji dan berkomitmen untuk menangani kesemua tuntutan aspirasi yang diadukan pihak perwakilan masyarakat adat ini.
Kata purnawirawan Polri bintang dua ini, saya berjanji dan sangat berkomitmen untuk menangani kesemua tuntutan aspirasi yang diadukan oleh pihak perwakilan masyarakat adat Ranteballa-Boneposi tersebut.
“Jadi itu sudah menjadi kewajiban saya selaku Anggota DPR-RI dari Dapil III Sulsel, untuk memperjuangkan rasa keadilan masyarakat. Apalagi kasus ini terjadi di wilayah Dapil saya,” tuturnya.
Lanjut JFK menyampaikan, bahwa dirinya akan mengagendakan kasus PT Masmindo ini untuk diangkat pada kegiatan RDP (Rapat Dengar Pendapat) atau meng-hearing kasus tersebut di DPR-RI. “Kita pun juga akan mengagendakan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak APH (Aparat Penegak Hukum),” ujarnya.
Hal itulah, kata dia, sehingga pada pertemuan kita kali ini, maka saya juga menghadirkan Tim Advokad untuk mengkonstruksi secara hukum materi pengaduan dari masyarakat adat yang sangat dirugikan oleh pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut.
Pada pertemuan ini, JFK juga menyinggung soal penunjukan Macmahon jadi kontraktor Proyek Emas Awak Mas, saham INDY menghijau, sebagaimana yang diberitakan melalui salah satu media online.
“Kita menduga hal ini sudah sangat tidak benar, soalnya perusahaan tambang emasnya (Masmindo –red) itu saja sangat bermasalah pembebasan lahannya. Kok sudah mulai digoreng sahamnya pada bursa saham,” ucapnya dengan nada heran.
Anggota legislatif pusat putra asal Toraja ini, mengaku akan segera pula menemui pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk mempertanyakan, apakah perusahaan tambang emas PT Masmindo yang lagi bermasalah pembebasan lahannya itu, sudah bisa direkomendasikan untuk diluncurkan sahamnya?
Pertemuan inipun, maka juga membahas mengenai infomasi sudah terjadi mobilisasi alat-alat berat produksi tambang emas PT Masmindo ke lokasi kegiatan operasionalnya. Begitupun halnya kasus tersangkanya Kades Ranteballa yang sepertinya masih sangat terkesan delay proses penanganan hukumnya.
Menurutnya, kita sama sekali tidak bermaksud untuk menghalang-halangi kegiatan investasi perusahaan tambang emas PT Masmindo tersebut. Namun tidak boleh melakukan kegiatan operasional dalam bentuk apapun, sebelum ada solusi terhadap pelaksanaan pembebasan lahan yang sangat diduga kuat bermasalah tersebut.
Soalnya, lanjut ia mengemukakan, lahan yang telah dibayarkan kompensasinya itu semuanya sangat disinyalir kuat dimanipulasi pemetaan bidang-bidang tanahnya, dengan cara direkayasa penerbitan alas haknya.
“Ya, ada indikasi kuat palsu semua surat-surat dokumen tanah yang dijadikan alas hak sebagai dasar pembayaran kompensasi lahan PT Masmindo tersebut,” bebernya.
Tuturnya lagi, hal mengenai Amdal PT Masmindo itu, maka itu juga akan menjadi perhatian kita agar kembali dikaji, menurut kondisi lingkungan saat ini yang sangat begitu berpotensi timbulkan bencana alam banjir dan tanah longsor.
JFK sangat mengharapkan, kita tentunya sangat menginginkan kegiatan operasional perusahaan tambang emas itu agar ramah lingkungan. Jadi sudah sepatutnya Amdalnya dikaji ulang untuk eksposes dipublik lebih lanjut. “Terlebih belakangan ini, sudah sering terjadi bencana alam yang kerap timbulkan bencana tragedi kemanusiaan,” imbuhnya.
Berita terkait sebaiknya juga baca link berita dimaksud di bawah ini :
Tak lupa pula ia menyinggung soal delaynya proses penanganan hukum kasus Kepala Desa Ranteballa tersebut. “Terkait kasus Kepala Desa Ranteballa ini, maka saya akan kembali temui Pak Kapolda Sulsel,” tukasnya.
Sehubungan adanya rumor, bahwa Lino yang mengklaim lahan seluas 331 hektar di Ranteropi, disinyalir baru-baru ini telah memperoleh rekomendasi dari Camat Latimojong dan Kades Boneposi, maka juga menjadi bahasan dalam pertemuan ini.
Hal ini dikemukakan oleh Inah Simballu, selaku perwakilan dari rumpun keluarga Puang Lai’ Pamimmi-Kasenda. Dia lalu mengaku punya dokumen kepemilikan tanah warisan di Ranteropi, termasuk saksi-saksi dari tetua adat setempat.
Ia pun sangat menyesalkan, jika benar rumor yang berkembang baru-baru ini Camat Latimojong dan Kades Boneposi telah merekomendasikan kepada pihak PT Masmindo untuk membayarkan atas lahan yang diklaim Lino seluas 331 hektare tersebut.
Disebutkannya, bahwa orang tua Lino itu yang bernama Ambe’ Iri’ adalah orang dari Tana Toraja, kenapa bisa mengklaim lahan sampai seluas 331 hektar itu.
“Padahal jelas-jelas dalam surat yang pernah ditandatangani Puang AL Kanna, tertulis bahwa Lino itu hanya disuruh menjaga tanah Opaku di Ranteropi,” beber salah satu cucu pasangan mendiang Puang Lai’ Pamimmi dan E Kasenda ini.
Inah Simballu mengekemukakan, hal ini juga sudah saya sampaikan kepada Tante Tilly selaku istri mantan Kepala Staf TNI-AL, mendiang Laksamana (Purn) Rudolf Kasenda. “Kami tentunya pula sangat berharap bantuan penanganan Pak Jenderal terhadap permasalahan lokasi tanah warisan kami di Ranteropi tersebut,” pintahnya.
“Ya, pokoknya itu semua nantinya akan kita tangani. Jadi semuanya itu akan dikonstruksikan dulu kerangka hukumnya oleh Tim Advokad kita ini,” timpal JFK.
Kemudian JFK menambahkan lagi, bahwa semua materi pengaduan terkait kasus pembebasan lahan PT Masmindo ini, akan kita tangani secara seruis menurut instrumen kelembagaan yang tersedia. Antara lain untuk diagendakan agar dibahas melalui RDP di DPR-RI, selain juga akan diagendakan untuk diadukan ke pihak APH.
“Saya dalam waktu dekat ini akan menjadwalkan kembali untuk ketemu Pak Jenderal Mathius Salempang untuk membahas lebih lanjut konstrusi hukum kasus PT Masmindo tersebut. Karena Beliau itu sangat berpengalaman pada bidang reserse,” pungkasnya. (*)