Penertiban Pemukiman Warga pada Lahan Diklaim RS Soeharto Heerdjan Berujung Bentrok

News208 views

Tabloid SAR – Perintah Menteri Kesehatan (Menkes) RI ditolak warga, terkait penertiban terhadap rumah-rumah warga yang berlokasi di Jalan Prof Dr Latumenten, Jelambar, Grogol Patamburan, Jakarta Barat.

Pasalnya, warga sudah puluhan tahun bermukim pada lahan yang diklaim Menkes sebagai lokasi Rumah Sakit (RS) Soehato Heerdjan atau lebih dikenal RS Jiwa Grogol tersebut. Lantaran adanya perintah Menkes itu, untuk menertibkan pemukiman warga pada lokasi ini, sehingga menjadi pemicu bentrok.

Sesuai pantauan para awak media di lokasi pada Rabu 26 Febuari 2025, saat pelaksanaan penertiban terhadap pemukiman warga ini. Pihak Kepolisian sempat terlebih dahulu melakukan mediasi dengan perwakilan warga yang menolak penertiban dengan cara menggunakan excavator tersebut.

Akibat gagal terjadi mediasi, sehingga berujung bentrok antara warga dengan aparat dari Satpol PP, pihak Kepolisian dan TNI serta petugas security dan kebersihan rumah sakit.

Hal tersebut dikemukan olah pihak pengacara warga, Agustinus L Kilikily SH yang biasa disapa Paman Kilikily saat diwawancarai sejumlah awak media di lokasi sengketa lahan.

“Padahal warga punya sejumah alat bukti surat eigendom verponding (surat kepemilikan tanah yang dikeluarkan pada masa penjajahan Belanda),” ucapnya.

Kata dia, warga punya bukti surat eigendom verponding yang juga terdaftar di Kantor BPN, berarti legal kepemilikan warga tersebut,” terang Paman Kilikily yang juga sebagai Ketua Umum Presidium Pusat Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (PP-LMR-RI).

Diakui Paman Kilikily, awalnya pihak Kepolisian memang sempat memediasi tapi kita menolak. Sebab warga juga ada alas hak berupa bukti surat eigendom verponding. Namun pihak Kepolisian sepertinya tidak mengakui alat bukti tersebut, maka tetap dilaksanakan penertiban pada akhirnya berujung bentrok.

Tanah tersebut, lanjutnya, juga sedang dalam proses hukum di Polres Jakarta Barat dan kami pada hari Jum’at dipanggil untuk diperiksa. “Kita sangat sayangkan pada pihak Kemenkes bertindak sewenang-wenang seperti itu,” terangnya.

Disebutkan pihak RS atas perintah Menkes sudah sangat terkesan sebagai tindakan eksekusi tanpa dasar hukum. Apalagi memperalat aparat negara untuk membantu pihak rumah sakit. “Bahkan pihak rumah sakit juga menyewa pereman yang bernama Ormas Chakra untuk menghantam kami,” ungkap Paman Kilikily.

Ketua Umum PP-LMR-RI tersebut sangat menyayangkan adanya aparat Kepolisian dan TNI yang ikut serta dalam persoalan tanah ini. “Kita tentunya sangat menyangkan adanya aparat negara pada persoalan sengketa lahan tersebut,” tandasnya.

Lalu ia menambahkan, kami menolak cara-cara kesewanang-wenangan penerbitan seperti ini. “Jadi tindakan pihak Kemenkes seperti ini, tak ubahnya merupakan tindakan eksekusi yang sudah sangat tidak menghormati hukum, karena belum ada putusan pengadilan yang bersifat inkrah,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *