Sikapi Sengketa Lahan dengan PT Masmindo, LPPNRI Siap Dukung Advokasi Masyarakat Adat Ranteballa-Boneposi

News661 views

Dokumen Amdal PT Masmindo Sangat Perlu Juga Dilakukan Publik Ekspose

 

Tabloid SAR – Lembaga Pemantau Penyelenggaran Negara Republik Indonesia (LPPNRI) merupakan sebuah LSM, nampaknya juga turut sangat prihatin terhadap pihak masyarakat adat Ranteballa-Boneposi yang lagi bersengketa lahan dengan pihak PT Masmindo Dwi Area.

Menyikapi hal ini, maka LSM yang kantor sekretariatnya berlamat di seputaran Menteng, Jakarta Pusat tersebut, mengaku sangat siap pula untuk memberikan dukungan advokasi kepada masyarakat adat ini. Hal tersebut dikemukakan oleh Yunus, salah satu Anggota Dewan Pemantau Nasional LPPNRI pada hari ini, Selasa (18/02-2025).

Kehadirannya di Jakarta ini, untuk menghadiri pelantikan Bupati-Wakil Bupati Luwu Periode 2025-2030. Sekaligus meluangkan waktu untuk bersilaturahim dengan beberapa Pengurus Pusat LPPNRI, termasuk membahas kasus PT Masmindo tersebut.

“Kita sangat prihatin terhadap masyarakat adat Ranteballa-Boneposi, akibat warisan tanah adatnya diduga kuat sewenang-wenang dirampas para pelaku mafia tanah pada kegiatan pengadaan tanah/pembebasan lahan perusahaan tambang emas PT Masmindo tersebut,” tuturnya di kantor sekretariat Pengurus Pusat LPPNRI.

Hal itulah, kata dia, maka kita pun dari LPPNRI juga sangat siap memberikan advokasi untuk melawan para mafia tanah yang sangat disinyalir kuat merugikan pihak masyarakat adat Ranteballa-Boneposi selaku ahli waris atas lokasi tanah secara turun-temurun tersebut.

Ia menyebutkan, bahwa kehadiran investasi perusahaan tambang emas itu, mestinya tidak menjadi sumber konflik agraria dengan pihak masyarakat adat selaku pemilik sah atas lahan di Desa Ranteballa dan Desa Boneposi.

Tapi kehadirannya tersebut, lanjut Yunus, namun justru menimbulkan perlawanan dari pihak masyarakat adat, akibat PT Masmindo dalam melakukan kegiatan pembebasan lahan disinyalir kuat tidak mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi pemerintah.

“Bukankah pelaksanaan pembebasan lahan untuk pengadaan tanah bagi badan hukum swasta pemegang IUP/UIPK, sudah sangat jelas diatur ketentuannya dalam UU Minerba dan PP No 96 Tahun 2021 itu,” ujar salah satu Wija to Luwu asal Cilallang ini dengan penuh tanya.

Menurutnya, bahwa kehadiran perusahaan tambang emas ini sepertinya hanya timbulkan kutukan bagi masyarakat adat pemilik lahan yang sebenarnya, maka itu harus kita lawan bersama masyarakat Luwu yang berkepedulian terhadap penegakan nilai-nilai keadilan.

“Kita sangat tidak boleh membiarkan perusahaan tambang tersebut, melakukan kegiatan operasional sebelum memberikan solusi rasa keadilan kepada pihak masyarakat adat pemegang hak atas tanah yang sebenarnya,” ucapnya.

No Viral No Justice

Lanjut ia menyampaikan, jika melihat pihak PT Masmindo yang sepertinya cenderung menunjukkan kearogansian gaya oligarki sampai saat ini. Nampaknya, sudah sangat perlu dilakukan perlawanan dengan aksi demonstrasi besar-besaran, biar jadi viral mendapat perhatian pihak pemangku kebijakan pada tingkat pusat. “Kalau perlu mendapat perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto,” tukasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, maka pihak masyarakat adat Ranteballa-Boneposi sudah mestinya juga bisa memobilisasi massanya, untuk melakukan perlawananan dengan aksi demonstrasi besar-besaran penutupan perusahaan tambang emas itu hingga viral. “Soalnya, no viral no justice atau dengan kata lain, kalau tidak viral tidak ada keadilan,” tandasnya.

Berita terkait sebaiknya juga baca link berita dimaksud di bawah ini :

Sebagai putra Luwu dari Kamanre ini juga menyatakan, sangat siap mendukung aksi demonstrasi yang rencananya akan digelar Forum Latimojong Menggugat nantinya. Karena namanya kegiatan pertambangan emas itu, salah satu paling tinggi timbulkan potensi dampak buruk atau paling berbahaya terhadap lingkungan hidup.

Apalagi perusahaan tambang emas PT Masmindo itu lokasinya pada kawasan hulu. “Jadi isu-isu Amdalnya harus juga menjadi agenda sorotan.”

Terlebih lagi belakangan ini, kata Yunus lebih lanjut, sudah sering kali terjadi bencana alam sangat dahsyat yang begitu tragis timbulkan korban jiwa dan kerugian material yang juga tak terhingga. “Bahkan baru-baru inikan terjadi lagi peristiwa bencana tanah longsor yang juga menelan beberapa korban jiwa,” ungkapnya.

Sangat perlu pula dipahami, bahwa kegiatan operasioanl tambang emas, apalagi sifatnya berskala besar yang dikelola PT Masmindo itu, tak terlepas pula mempergunakan zat-zat kimia berbahaya bagi lingkungan dan juga sangat dapat menjadi ancaman serius bagi kehidupan.

Lanjut ia mengemukakan, apa iyah kegiatan operasional tambang emas ini nantinya, sangat bisa menjamin tidak akan timbulkan dampak buruk terhadap lingkungan, khususnya lagi untuk kehidupan masyarakat pada sepanjang wilayah daerah aliran sungai Suso tersebut.

“Soalnya zat-zat kimianya itukan sangat berbahaya sekali terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat, termasuk bagi warga di Kecamatan Kamanre. Akibat air irigasi persawahan juga sangat bisa berpotensi tercemar dengan zat-zat kimia perusahaan tambang emas ini,” paparnya.

Dikemukakannya lebih lanjut, jadi tidak hanya soal pembebasan lahannya saja yang harus dipermasalahkan, karena diduga kuat melanggar perundang-undangan dan regulasi pemerintah. Akan tetapi kita juga sangat perlu menuntut dokumen Amdal PT Masmindo ini agar diuji kelayakannya secara tranparan, melalui kegiatan publik ekspose.

“Ya, tentunya harus melibatkan kalangan LSM pemerhati lingkungan dan sosial, kalangan akademisi para pakar lingkungan dan pertambangan, beserta para pakar hukum berkompeten,” tandasnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu, kata Yunus lebih lanjut, sudah seharusnya pula dapat mengambil langkah kebijakan, untuk memfasiltasi pihak PT Masmindo agar melakukan kegiatan publik ekspose secara transparan, sebab lokasi kegiatan operasional tambang emas tersebut berada di Luwu.

Lanjut ia menguratakan, kita jangan hanya sebatas melihat kasus pembebasan lahan, sebagaimana yang lagi dipermasalahkan pihak masyarakat adat Ranteballa-Boneposi tersebut. Namun kita juga harus bisa melihat potensi dampak buruknya terhadap lingkungan, khususnya pada wilayah pemukiman masyarakat beserta ruang-ruang kehidupan agararisnya hingga pada daerah hilir.

Ia berjanji, setelah Bupati Luwu yang baru sudah dilantik dan kembali ke Belopa melaksanakan tugas kenegaraannya sebagai kepala daerah, akan konsultasikan kasus PT Masmindo ini baik itu terkait dengan Amdalnya maupun soal pembebasan lahannya tersebut.

Nure’ (ponakan –red), begitu Yunus menyapa aktivis yang kerap disapa Bang Foxchy (Aktivis Pembela Arus Bawah/Rahmat K Foxchy) ini. Tuturnya, sangat mengapresiasi atas perjuangan nure’-nya itu, sebab selama ini begitu gigih dan tetap konsisten untuk terus melakukan perlawanan terhadap perusahaan tambang emas PT Masmindo hingga sekarang ini.

Namanya juga sesama aktivis LSM, maka kita tentunya selalu saling mensupport, supaya jangan hanya sebatas memperjuangkan hak-hak agraris masyarakat adat Ranteballa-Boneposi yang sangat dirugikan tersebut. Tapi soroti pula isu-isu Amdal PT Masmindo itu, demi perjuangan terhadap keberlangsungan dan kelestarian lingkungan hidup di daerah kita itu.

Hal itulah, sehingga keponakannya itu masih terus konsisten melakukan perlawanan terhadap PT Masmindo, supaya mau berdialog untuk besama-sama membahas solusi kasus pembebasan lahan dan keselamatan lingkungan hidup. “Jadi hal ini harus menjadi terget perlawanan kita terhadap perusahaan tambang emas ini,” bebernya.

Ia pun sangat mengapresiasi atas turun tangannya Anggota DPR-RI, Irjen Pol (Purn) Drs Frederik Kalalembang (JFK), terkait dengan penanganannya terhadap permasalahan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut.

“Kita tentunya pula sangat berharap pada Pak JFK agar juga mengangkat isu-usu Amdal perusahaan tambang emas ini, demi keberlangsungan kelestarian lingkungan hidup dan menghindarkan kehidupan masyarakat dari potensi bencana kerusakan lingkungan ,” pungkas salah satu Anggota Dewan Pemantau Nasional LPPNRI tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *