Aktivis Pembela Arus Bawah Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Segera Dilantiknya Bupati-Wakil Bupati Luwu Periode 2024-2030
Tabloid SAR – Sejumlah 505 kepala daerah terpilih yang terdiri dari pasangan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wakikota-wakil walikota yang agenda pelantikannya secara serentak direncanakan pada tanggal 20 Februari 2025 di Istana Merdeka, Jakarta.
Kepala daerah terpilih yang akan dilantik ini yang tidak mengalami sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) atau perkaranya di MK tidak dilanjutkan (dismissal). Keputusan pelantikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025.
Hal tersebut, dikemukan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Gedung Agung Yogyakarta, dilansir detikJogja sebagaimana dikutip media ini.
Seperti diketahui, adapun jadwal pelantikan serentak kepala daerah terpilih tersebut, untuk pasangan gubernur-wakil gubernur mengalami perubahan. Sebelumnya sempat ditetapkan pada tanggal 7 Februari 2025 lalu.
Begitupun halnya pelantikan serentak kepala daerah terpilih, untuk pasangan bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota. Sebelumnya juga dijadwalkan pada tanggal 10 Februari 2025 lalu.
“Namun akibat terjadi penyesuaian jadwal waktu, kemudian pelantikan kepala daerah terpilih tersebut diundur secara resmi. Hal tersebut, sehingga ditetapkan jadwal barunya pada tanggal 20 Februari 2025,” tutur Bima Arya Sugiarto.
Dari sejumlah 505 kepala daerah terpilih yang akan dilantik serentak pada tanggal 20 Februari 2025 tersebut, salah satunya adalah pasangan Bupati-Wakil Bupati Luwu terpilih, H Patahuddin-Muh Dhevy Bijak Pawindu (Pata-Dhevy).
Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy sangat berharap agar pelantikan kepala daerah terpilih untuk periode 2025-2030 tersebut, tidak lagi mengalami perubahan jadwal waktunya.
Aktivis LSM yang lebih kerap disapa Bang Foxchy ini, maka lebih awal pula mengucapkan “Selamat dan Sukses” atas dilantiknya segera pasangan Pata-Dhevy sebagai Bupati-Wakil Bupati Luwu pada tanggal 20 Februari 2025 tersebut, untuk periode lima tahun ke depan.
“Kita sangat berharap di bawah tampuk kepemimpinan baru di Luwu ini, sehingga dapat memberikan ekspektasi untuk mampu mengeluarkan daerah ini, sebagai salah satu termiskin di Sulawesi Selatan,” tuturnya pada hari ini, Senin (17/02-2025).
Lanjutnya, tentunya agar senantiasa pula berkomitmen dan konsisten untuk mewujudkan visi-misi dan program kerjanya, sebagaimana yang telah dijanjikan melalui kampanye politiknya pada Pilkada lalu, demi meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat di Luwu tersebut.
Kata Bang Foxchy, bagaimanalah pemegang tampuk pemerintahan baru di Luwu ini, agar lebih mendorong dan mempermudah sistem pelayanan publik yang semakin prima, khususnya lagi pada sektor pelayanan kesehatan, pendidikan, kependudukan dan pencatatan sipil dan pelayanan dasar publik lainnya.
“Karena mempermudah dan memperlancar sistem pelayanan dasar publik seperti ini, maka juga akan meringankan beban kehidupan masyarakat di tengah semakin beratnya tekanan ekonomi sekarang ini,” tukasnya.
Namun lebih penting lagi disini, sambungnya, supaya responsif dan akomodir terhadap tuntutan aspirasi masyarakat, agar lebih cepat ditangani penanganan solusinya yang sifatnya berkepihakan kepada rasa keadilan masyarakat.
Menyoal Kasus Proyek Awak Mas dan Proyek PLTMH-PT TTE di Bastem
Menurutnya, soalnya berbagai tuntutan aspirasi masyarakat yang sama sekali tidak mendapat respons penanganan oleh rezim pemerintah daerah di Kabupaten Luwu sebelumnya.
Antara lain, seperti kasus perusahaan tambang emas PT Masmindo Dwi Area di Ranteballa dan kasus proyek PLTM milik PT Tirta Tirta Energi (TTE) di Bastem agar mendapat perhatian khusus untuk ditangani solusinya.
Pasalnya, kata dia, sebab sepertinya kehadiran setiap perusahaan berskala korporasi ini, tak ubahnya suatu kekuatan ekonomi oligarki yang sangat cenderung timbulkan persoalan terhadap masyarakat yang meski pula dilawan.
“Karena kekuatan ekonomi oligarki, selama kurun beberapa tahun belakangan ini justru seolah kian timbulkan fenomena kasus-kasus perampasan terhadap hak-hak agraris masyarakat, yang senantiasa melanda pada berbagai daerah,” paparnya.
Apalagi, lanjut Bang Foxchy menyebutkan, kegiatan kedua perusahaan ini terindikasi kuat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi pemerintah.
“Terlebih lagi, pengadaan tanah atau pembebasan lahannya sangat disinyalir pula ditunggangi oleh para pelaku mafia tanah, akibatnya sangat merugikan para pemilik tanah yang sebenarnya,” imbuhnya.
Hal itulah, pegiat civil society (masyarakat sipil) yang juga akrab disapa Bang Ories ini, menyampaikan, sehingga kegiatan pembebasan lahannya harus pula dorong melalui proses penanganan penegakan hukum.
Ia pun lalu mengamukakan, kita sangat bersyukur, karena sudah dua purnawirawan Jenderal Polisi telah bersedia membatu masyarakat adat yang sangat dirugikan dengan pelaksanaan pembebasan lahan Proyek Awak Mas PT Masmindo tersebut.
“Kita di Jakarta ini juga sudah membahas secara komprehensif dengan Pak JFK (Irjen Pol P Drs Frederik Kalalembang/Anggota Legislatif Pusat Dapil III Sulawesi Selatan), khusus terkait kasus pembebasan lahan PT Masmindo, untuk diprogres jadwal dihearingnya di DPR-RI, selain juga akan didorong proses penanganan hukumnya,” ucap Bang Ories.
Lanjutnya, namun untuk kasus PLTMH-PT TTE di Bastem itu, kita dari LSM akan dalami lebih lanjut Kajian Lingkungan Hidupnya, apakah sudah sesuai dengan ketentuan regulasi pemerintah.
Termasuk dalam hal memastikan keabsahan legalitas berbagai perizinannya, seperti perzinan lokasinya, perizinan konstruksinya, perizinan pemanfaatan air permukaannya dan lain-lainnya.
“Karena kita juga pernah konfirmasi langsung Kepala PM-PTSP Kabupaten Luwu, kalau Proyek PLTMH ini belum punya Amdal dan izin konstruksi, berarti kegiatan PLTMH tersebut diduga kuat ilegal,” ungkap putra Bastem ini.
Hal itu pulalah, sehingga salah satu pemerhati kebijakan publik ini, akan segera pula menyurati Bupati Luwu yang baru, supaya dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang diduga kuat timbul pada kedua perusahaan investasi tersebut.
“Kita mau Pak Bupati Luwu (H Pata) nantinya mengevalusai kegiatan Proyek Awak Mas PT Masmindo dan Proyek PLTMH-PT TT itu, menurut ketentuan peraturaan perundang-undangan dan regulasi pemerintah,” terangnya.
Bang Ories pun mengemukakan, kalau memang ditemukan indikasi pelanggaran perundang-undangan dan regulasi pemerintah, maka kedua proyek investasi swasta ini sudah seharusnya pula dihentikan kegiatannya.
“Ya, bupati itukan pejabat penyelengara negara di daerah, sangat punya kewenangan untuk dapat menghentikan proyek investasi yang dianggap melanggar perundang-undangan dan regulasi pemerintah,” tandasnya.
Ia pun lalu menambahkan, kita selaku putra daerah sangat mendukung investasi di Luwu, tapi mesti pula patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi pemerintah.
“Terlebih lagi, jika ditengarai merugikan masyarakat pemegang hak atas tanah dan juga tidak berwawasan lingkungan menurut prinsip-prinsip environmental etics, jadi itu yang kita harus dilawan bersama,” kunci Aktivis Pembela Arus Bawah ini. (*)