Siap Berkolaborasi dengan Tim Pengacara yang Ditunjuk Pak JFK
Tabloid SAR – Mengemukanya polemik dari ruang publik, terkait adanya gugatan PT Masmindo Dwi Area ke Pengadilan Negeri Belopa terhadap sejumlah warga masyarakat adat pemegang hak atas tanah, sebagaimana yang berlokasi di Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Terlebih lagi, permohonan gugatan perusahaan tambang emas salah satu anak perusahaan PT Indika Energy Tbk (INDY) ini, disebut-sebut bermaterikan penitipan pembayaran kompensasi lahan yang ditolak pihak-pihak pemegang hak atas tanah warisannya sendiri.
Hal tersebut, sehingga sejumlah kalanganpun meminta bantuan pihak LSM, dengan harapan agar dapat melaporkan gugatan seperti ini ke Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) berserta pihak pemerintah pusat berkewenangan lainnya. Kalau perlu juga dilaporkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Berita terkait sebaiknya juga baca link berita dimaksud di bawah ini :
Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy, sepertinya sangat diharapkan agar dapat mengambil langkah seperti itu. Karena aktivis LSM yang satu ini, telah dikenal melakukan perlawanan terhadap masifnya kasus dugaan praktek-praktek mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo sampai sekarang ini.
Lalu bagaimana tanggapan aktivis LSM yang lebih kerap disapa Bang Foxchy ini, atas adanya permintaan bantuan pendampingan pengadvokasian dari sejumlah kalangan, terkait perkara tersebut?
Ia pun membenarkan, jika sudah terdapat sejumlah keluarga masyarakat adat Ranteballa yang menghubunginya melalui handphone. “Kita kan belum memperoleh pengaduan secara resmi dari warga yang digugat pihak PT Masmindo ke pengadilan tersebut,” tuturnya pada hari ini, Senin (17/02-2025) saat dimintai tanggapannya melalui nomor handphone-nya.
Kata dia, untuk melaporkan setiap kasus ke setiap institusi penyelenggara otoritas berwenang, tentunya juga harus didasari dengan pengaduan resmi dari masyarakat yang merasa dirugikan langsung atau pihak-pihak tergugat. “Kita tidak boleh melaporkan resmi setiap kasus tanpa juga didasari pengaduan resmi dari pihak-pihak yang berkepentingan,” ujarnya.
Soalnya, lanjutnya, kita kan juga selalu dimintai klarifikasi langsung oleh pihak pejabat otoritas berwenang, terkait dengan laporan dimaksud.
Hal itulah, sambungnya, sehingga juga sangat diperlukan surat pengaduan resmi dari masyarakat yang membutuhkan advokasi pendampingan LSM. “Apalagi gugatan PT Masmindo itu sudah masuk agenda persidangan di Pengadilan Negeri Belopa,” ucap Bang Foxchy.
Pegiat anti korupsi yang satu ini mengaku, jika pihak LSM-nya selama ini sering kali juga mengadukan kasus-kasus persidangan yang dianggap kontroversial di pengadilan baik kepada MA maupun ke KY.
Pernah suatu ketika, dirinya dimintai langsung klarifikasi oleh pihak Pengawasan Mahkamah Agung, terkait pengaduan LSM kita soal persidangan sengketa lahan yang terkesan sangat kontroversial pada salah satu kantor pengadilan (off the record),” ungkapnya.
Bang Foxchy lanjut menjelaskan, adapun kasus kala itu, terkait perkara perdata salah satu pihak keluarga melawan pihak lain. Kita pun melaporkannya ke MA, tanpa didasari surat pengaduan resmi dari keluarga selaku pihak tergugat.
Ketika itu pihak MA yang justru turun langsung meminta klarifikasi pada kita, menyampaikan kalau tidak benar laporan saudara ini, saudara bisa dipidana pencemaran nama baik. Saat itu kita sempat juga berdebat sengit, pada akhirnya juga pihak MA itu mengerti.
Lalu pihak MA itupun menyarankan, bahwa sekalipun perkara pihak keluarga yang dilaporkan, harus pula ada pengaduan resminya terlebih dahulu ke LSM saudara. Hal tersebut, demi menghindarkan saudara dari delik pidana pencemaran nama baik, bila putusan pengadilan itu nantinya dinyatakan inkrah dimenangkan pihak lawan keluarga saudara tersebut.
“Ya, untung saja kala itu perkara perdata keluarga dimenangkan dengan putusan pengadilan hingga bersifat inkrah. Kejadian kasus ini sudah berlalu belasan tahun yang lampau,” beber Bang Foxchy.
Link berita yang direkomendasikan :
Karena sudah adanya pengalaman seperi itu, kata Bang Foxchy lebih lanjut, sehingga kita tidak akan mau menangani kasus tanpa terlebih dahulu ada pegaduan resmi dari masyarakat yang membutuhkan advokasi pendampingan LSM kita, jika kasusnya itu sudah ditangani secara formal pihak institusi penyelenggara otoritas berweneng.
Lanjut ia mengemukakan, lain halnya kalau kasus yang sifatnya masih pada tataran ranah polemik. Siapapun di alam demokrasi ini bebas berpendapat untuk menyikapinya pada ruang publik, sebagai bentuk kontrol terhadap sistem penyelenggaraan kekuasaan, termasuk lembaga peradilan.
Menurutnya, sebab sangat tidak boleh lagi ada pembungkaman atau pengkriminalisasian terhadap kebebasan berpendapat, selama itu untuk kepentingan mengontrol sistem penyelenggaraan kekuasaan apapun itu bentuk institusinya.
“Jika hal tersebut sampai terjadi, maka itu sudah merupakan suatu bentuk ancaman serius terhadap pencederaan demokrasi,” tukasnya.
Pegiat civil society (masyarakat sipil) yang juga akrab disapa Bang Ories ini, lanjut menyampaikan, kita bisa saja membantu warga yang digugat PT Masmindo itu, jika mereka ada pengaduan resminya kepada kita. Tentunya pula kita terlebih dahulu menganalisa seperti apa materi pokok perkaranya.
Kata dia, sepertinya Pak JFK (Anggota DPR-RI, Irjen Pol (Purn) Drs Frederik Kalalembang) sudah menunjuk Tim Pengacara untuk menangani kasus tersebut. “Kita sangat bersyukur Beliau sudah turun tangan langsung membela warga yang diduga kuat dizalimi hak-hak agrarisnya tersebut,” imbuhnya.
Ia pun menambahkan, kita bisa saja bersinergi untuk berkolaborasi dengan Tim Pengacara yang ditunjuk Pak JFK itu. “Ya, Tim Pengecara itu yang menanganinya dengan jalur litigasi atau melalui pendekatan penanganan legal dalam bentuk lainnya. Kita selalu aktivis LSM tentunya pula siap mendukungnya melalui penanganan jalur non-litigasi,” pungkasnya. (*)