Didampingi Aktivis Pembela Arus Bawah, Saat Mengecek Putusan Perkara Kasasi di MA

Amrosius Riwo : Terindikasi Kuat “Bodong” Putusan Perkara Kasasi No. 172 K/PDT/2023 Atasnama Inisial SU

 

Tabloid SAR – Fenomena praktek-praktek mafia hukum, sepertinya tak terlepas pula melanda produk-produk yuridiksi Mahkamah Agung (MA), terkait dengan Putusan Perkara Kasasi dan atau mungkin juga Putusan MA dalam bentuk lainnya yang sifatnya berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pasalnya, terdapat temuan Putusan Perkara Kasasi yang sangat terindikasi bodong (fiktif –red). Seolah-olah Putusan Perkara Kasasi asli produk yuridiksi MA. Contohnya, seperti Putusan Perkara Kasasi No. 172 K/PDT/2023 atas nama inisial SU selaku pemohon. Ia bertindak untuk atas nama sebuah Yayasan (off the record -red) yang berkedudukan di Jalan Yohanis Aikaowe Nawaripi Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Adapun Putusan Perkara Kasasi MA ini, sampai disebut terindikasi bodong, terungkap setelah dicek kepastian atas kebenaran nomor perkaranya pada ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berlokasi Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

Hal tersebut dikemukakan oleh Amrosius Riwo, salah satu Anggota Presidium Pusat Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) yang berkedudukan di Jakarta pada hari ini, Kamis (30/01-2025)

Rio, begitu dirinya akrap disapa, mengaku tadi siang didampingi Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy. Untuk bersama-sama pergi mencek kepastian atas kebenaran Putusan Perkara Kasasi No. 172 K/PDT/2023 atas nama inisial SU selaku pemohon tersebut.

Anggota Presidium Pusat LMR-RI yang satu ini mengaku, mengajak Bang Foxchy (begitu juga ia menyapa Aktivis Pembela Arus Bawah) tersebut, untuk bersama-sama pergi mencek kepastian atas kebenaran Putusan Perkara Kasasi di kantor Mahkamah Agung RI.

Sebab Bang Foxchy itu, kata dia, memiliki pemahaman terhadap penanganan kasus dan juga dapat diandalkan untuk menerobos birokrasi. “Apalagi namanya aktivis LSM cukup hargai eksistensinya pada kalangan birokrasi sampai tingkat pusat di Jakarta ini. Walau pun tidak semua aktivis LSM itu benar, sebab tidak jarang juga yang nakal,” ungkapnya.

Rio menyampaikan, jadi Bang Foxchy lah yang berkomunikasi langsung dengan pihak PTSP di Mahkamah Agung, saat mencek kepastian atas kebenaran Putusan Perkara Kasasi No. 172 K/PDT/2023 tersebut. “Sesuai hasi pengecekannya, namun nomor Putusan Perkara Kasasi ini rupanya sangat terindikasi bodong,” ungkapnya.

Menurutnya, saat dilakukan pengecekan pada kantor Mahkamah Agung, memang ditemukan terdapat nomor perkaran kasasi yang sama. Tapi perkara lain dan itupun berasal dari Pengadilan Negeri Airmadidi, Minahasa Utara, Sulawesi Utara,” tuturnya.

Lanjut ia mengemukakan, sedangkan Putusan Perkara Kasasi atas nama inisial SU ini, asal perkaranya dari Pengadilan Negeri Timika, Papua. “Jika mendasari hasil pengecekan di kantor Mahkamah Agung tersebut. Sehingga dapat disimpulkan, jika Putusan Perkara Kasasi No. 172 K/PDT/2023 atas nama inisial SU tersebut sangat terindikasi kuat bodong,” bebernya.

Setelah itu, sambung Rio, sehingga kita pun lalu menuju ke Istana Negara. Akan tetapi saking penasarannya Bang Foxchy, maka ia pun sendiri kembali lagi ke kantor Mahkamah Agung, untuk mencek ulang kepastian atas kebenaran Putusan Perkara Kasasi No. 172 K/PDT/2023 atas nama inisial SU  tersebut. “Ternyata hasilnya tetap saja tidak ditemukan Putusan Perkara Kasasi atas nama inisial SU dimaksud,” ucapnya.

Rio pun lebih lanjut menjelaskan, kecurigaan kita terhadap Putusan Perkara Kasasi No. 172 K/PDT/2023 atas nama inisial SU tersebut jika sangat terindikasi kuat bodong. Awalnya muncul saat kita konsultasikan dengan sejumlah rekan pengacara di Jakarta ini.

Soalnya, bahwa dokumen Putusan Perkara Kasasi ini sangat tidak identik seperti pada umumnya produk Putusan MA lainnya baik dari bentuk hurufnya dan cara penulisan kalimat putusannya sangat jauh dari materi bahasa hukum. Apalagi tidak terdapat tanda tangan Panitera dan cap stempel resmi dari Pengadilan Negeri Timika sebagai asal keluarnya Putusan Perkara Kasasi dimaksud.

Karena menurut pengacara, bahwa setiap Putusan Pengadilan yang belum dan telah berkekuatan hukum tetap atau telah dinyatakan inkrah yang diambil dari setiap Pengadilan Negeri asal penanganan perkara.

Hal tersebut, maka selalu pula ditandatangani oleh panitera dan juga dicap stempel resmi Pengadilan Negeri asal perkara, baik itu Putusan Pengadilan Tingkat Pertama, Putusan Banding dan Putusan Perkara Kasasi maupun Putusan PK.

Jadi dari sinilah awal munculnya kecurigaan kita, jika Putusan Perkara Kasasi No. 172 K/PDT/2023 atas nama inisial SU tersebut sangat terindikasi kuat bodong. Hal itulah, kemudian kita pun menanyakan kepada Bang Foxchy, apakah punya relasi di Mahkamah Agung, untuk bersama-sama pergi mencek Putusan Perkara Kasasi ini.

Jawab Bang Foxchy, bahwa yang seperti ini tidak perlu ada relasi di Mahkamah Agung. Sebab dokumen seperti ini bukanlah sifatnya rahasia negara. Apalagi kultur birokrasi sekarang ini sudah sangat menganut asas transparansi informasi publik.

Hal itulah, sehingga kita minta tolong sama Bang Foxchy agar bersedia mendampingi ke kantor Mahkamah Agung. Untuk bersama-sama mengecek kepastian atas kebenaran perkara Putusan Perkara Kasasi No. 172 K/PDT/2023 atas nama inisial SU tersebut. “Ya, sesuai hasil pengecekan di Mahkamah Agung, tapi justru ditemukan nomor perkara ini sangat terindikasi kuat bodong,” tukasnya.

Rio lebih jauh menjelaskan, walau pihak Mahkamah Agung sama sekali tidak menemukan nomor Putusan Perkara Kasasi atas nama inisial SU ini. “Namun bukan berarti kita harus serta merta pula langsung menjastice dokumen perkara ini adalah sebuah produk palsu,” tandas Anggota Presidium Pusat LMR-RI yang satu ini.

Hal senada juga dikemukakan oleh Bang Foxchy. Ia pun menambahkan, bahwa hanya pihak APH (Aparat Penegak Hukum) lah yang berkewenangan untuk menyatakan dokumen perkara ini adalah sebuah produk palsu.

“Kendati dokumen perkara ini terindikasi bodong, sesuai hasil pengecekan kita di Mahkamah Agung, tapi itukan baru bersifat praduga tak bersalah,” ucap aktivis LSM yang juga kerap disapa Bang Ories tersebut.

Jadi pihak yang dirugikan itulah, kata Bang Ories, seharusnya yang mengadukannya kepada pihak APH, terkait atas terbitnya Putusan Perkara Kasasi yang disinyalir bodong ini.

“Kita pun tentunya juga siap untuk membantu pihak yang dirugikan tersebut, jika membutuhkan pendampingan LSM, terkait dengan proses penanganan kasus hukumnya lebih lanjut,” pungkas Aktivis Pembela Arus Bawah ini. (Ryan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *