Risal Palesang Sangat Harapkan Tim Penyidik Bareskrim Segera Tangkap Mafia Tanah untuk Kembalikan hak – hak Masyarakat Adat Ranteballa

News2,098 views

Tabloid SAR – Turunnya Tim Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri baru-baru ini, untuk menangani kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area atau Masmindo, yang belokasi di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Hal tersebut, sehingga menyebabkan sejumlah pihak terkait telah diperiksa oleh Tim Penyidik dari Bareskrim Polri tersebut. Misalnya, seperti salah satunya Kepala Bidang pada Kantor Bapenda Kabupaten Luwu, Camat Latimojong, Kepala Desa Ranteballa dan Kepala Desa Boneposi serta pihak-pihak terkait lainnya.

Mengenai turunnya Tim Penyidik dari Bareskrim Polri ini, untuk menindaklanjuti laporan pengaduan Masyarakat Adat Kandeapi dan laporan polisi Dr Basir S MM yang diadvokasi pendampingannya oleh LSM Pembela Arus Bawah selama ini di Mabes Polri.

Pada awalnya, bahwa kasus dugaan mafia tanah pada lahan Hak-Hak Ulayat Masyarakat Adat Kandeapi Ranteballa tersebut, diadukan oleh Sudarso Palesang di Polres Luwu pada tanggal 10 Februari 2022.

Kemudian laporan Pengaduan Sudarso Palesang tersebut ditindaklanjuti penanganannya oleh Tim Penyidik Polres Luwu, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Luwu Nomor : 67/III/2022/Reskrim tanggal 21 Maret 2022.

Hal tersebut dikemukakan oleh Direktur Eksekutif  LSM Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy pada Minggu (10/12/2022) untuk menjawab pro-kontra terhadap turunnya Tim Penyidik dari Bareskrim Polri tersebut.

Lanjut aktivis LSM yang akrab disapa Bang Ories ini, jika pihak LSM-nya lalu mengadvokasi kasus yang diadukan atau dilaporkan Pak Sudarso Palesang tersebut, setelah kita berkomunikasi dengan Pak Risal Palesang.

Namun, lanjut Bang Ories menjelaskan,  sementara LSM kita sedang melakukan proses penanganan advokasi pendampingan terhadap laporan pengaduan Pak Sudarso Palesang tersebut. Maka Pak Dr Basir pun juga meminta bantuan pendampingan LSM kita. “Saya pun berangkat ke Jakarta untuk mendampingi Pak Dr Basir saat melaporkan langsung kasus tanah rumpunnya di Bareskrim Polri,” ucapnya.

“Kita pun juga mengkonsultasikan pada salah satu pejabat Bareskrim (off the record), terkait dengan laporan pengaduan Pak Sudarso Palesang di Polres Luwu tersebut,” kata Bang Ories.

Jadi mendasari petunjuk dari salah satu pejabat Bareskrim tersebut, lanjut ia menjelaskan, sehingga kita dari LSM kemudian membuat surat untuk ditujukan langsung kepada Kapolri, Nomor : 035-DE/Aduan NGO/Arus Bawah/2022 tanggal 24 Mei 2022. Intinya, mohon penarikan laporan Polisi Saudara Sudarso Palesang di Polres Luwu.

Pada gilirannya, surat LSM kita tersebut, sehingga langsung pula direspons oleh Kapolri yang ditandai dengan keluarnya surat dari Karobinopsnal Bareskrim Polri yang ditujukan kepada Kapolda Sulawesi Selatan, Nomor : B/4768/V/RES.7.4./2022/Bareskrim tanggal 17 Juni 2022. “Sebenarnya masih terdapat beberapa surat jawaban lainnya dari Mabes Polri yang kita terima, terkait dengan pendaduan kasus dugaan mafia tanah ini,” imbuhnya.

“Jadi mengenai perkembangan atas adanya langkah-langkah advokasi pendampingan LSM kita itu, maka senantiasa pula kita infomasikan pada Pak Risal Palesang dan Pak Sudarso Palesang hingga sekarang ini,” ungkap Bang Ories.

Menurutnya, bahwa megenai laporan Saudara Sudarso Palesang di Polres Luwu yang ditarik Bareskim Polri tersebut, memang tidak muncul dalam penanganan Tim Penyidik Dittipidum Bareskrim  Polri yang baru-baru ini turun menangani kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut.

Alasannya, sebab sudah terwakili dalam laporan polisi Pak Dr Basir di Bareskrim, sebab obyek perkaranya sama, yakni terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak dan juga sama-sama memperkarakan kasus dugaan mafia tanah, sehubungan dengan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut.

Lebih lanjut Bang Ories menjelaskan, sesuai petunjuk di Bareskrim, bahwa pemilik lahan dalam lokasi tanah adat Ranteballa yang tercamtum dalam  data tahun 1995/1996 tersebut, maka harus pula membuat surat kuasa pendampingan LSM. “Namun baru hanya Rumpun Tanduk Lagi yang diwakili Pak Dr Basir bersama Pak Risal Palesang atasnama masyarakat adat kandeapi yang menunjuk kita sebagai LSM Pendampingnya,” terangnya.

Aktivis LSM inipun mengemukakan, bahwa apabila ada pihak keluarga dari Masyarakat Adat Ranteballa, khususnya Rumpun Keluarga Kandeapi yang ingin mendapatkan advokasi pendampingan LSM kita, maka silahkan berhubungan dengan Pak Risal Palesang atau Pak Sudarso Palesang.

“Jadi itu, sudah menjadi komitmen kita dengan Pak Risal Palesang, karena baik Pak Risal Palesang maupun Pak Sudarso Palesang dari rumpun Masyarakat Adat Ranteballa yang selama ini terus mensupport LSM kita untuk mengawal penanganan kasus dugaan mafia tanah ini,” tandas Bang Ories.

Sehubungan dengan turunnya Tim Penyidik dari Mabes Polri tersebut, sangat mengapat apresiasi dari berbagai kalangan di Luwu ini. Salah satunya apresiasi dari Risal Palesang selaku atasnama Masyarakat Adat Kandeapi Ranteballa.

Kepada media ini, Risal Palesang menyampaikan apresiasinya yang tidak terhingga atas turunnya Tim Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri tersebut. “Kita tentunya sangat berharap pada Tim Penyidik dari Mabes Polri agar segara pula menangkap para pelaku mafia tanah,  untuk mengembalikan hak – hak Masyarakat Adat Ranteballa,” tuturnya.

Risal Palesang pun lanjut mengemukakan, bahwa pihak keluarga kami sudah dari awal meminta Pendampingan LSM Pembela Arus Bawah untuk mengawal kasus ini.  “Puji Tuhan, walau dengan keterbatasan keluarga, LSM Pembela Arus Bawah tetap dengan setia sabar dan serius mengawal setiap proses hukum  kasus dugaan mafia tanah ini,” ucapnya

Salah satu Putra Ranteballa yang juga akrab disapa Pong Zelo ini, mengakui bahwa banyak pihak keluarga pada awaknya sangat tidak yakin pada LSM Pembela Arus Bawah akan mampu menurunkan Tim Penyidik dari Mabes Polri untuk menangani kasus dugaan mafia tanah ini.

Jadi saya mewakili Rumpun Keluarga saya sendiri, pun sangat mengapresiasi atas adanya kerjasama yang baik yang diberikan melalui Pendampingan LSM Pembela Arus Bawah dan Pak Dr Basir, sehingga bisa turun Tim Penyidik dari Mabes Polri tersebut.

Jadi tanpa pendampingan Pak Rahmat Foxchy selaku LSM Pendamping bersama Pak Dr Basir untuk mengurus kasus ini Mabes Polri, boleh jadi kasus ini tidak akan ditindaklanjuti penanganan hukumnya,” terang Pong Zelo melalui handphonnya dari Timika, Papua tersebut.

Melalui media ini pula, Pong Zelo pun lalu mengajak semua Rumpun Keluarga Ranteballa yang merasa telah kehilangan haknya sesuai data 1995 dan 1996, untuk membangun komunikasi dengan LSM Pembela Arus Bawah agar dibantu mendapatkan haknya kembali. “Jadi itu harapan saya, demi semangat kebersamaan perjuangan untuk melawan kasus dugaan mafia tanah yang sangat merugikan kita selaku Masyarakat Adat Ranteballa,” himbaunya.

Kemudian Risal Palesang pun menambahkan, jadi terkait adanya beberapa Rumpun Keluarga Ranteballa yang meminta bantuan, saya dengan senang hati menerima dengan tangan terbuka.

“Jika ada Rumpun Keluarga Ranteballa yang mau dibantu melalui advokasi LSM Pembela Arus Bawah, maka juga bisa menghubungi saya  atau pak Sudarso Palesang,” pungkasnya .

Setelah turunnya Tim Penyidik dari Bareskrim Polri tersebut, maka sudah beberapa warga pada akhirnya pula meminta bantuan Pendampingan LSM Pembela Arus Bawah, seperti warga dari Desa Boneposi.

Bahkan Parengnge Keppe Ranteballa, Puang Drs Palabiran Kanna MM pun juga sudah meminta bantuan LSM ini, atas lahan tanah rumpunnya yang diduga pula telah dirampas para pelaku mafia tanah melalui pelakasaan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area tersebut. (Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *