BELOPA, Tabloid SAR – Sejumlah aktivis LSM dan penggiat profesi jurnalis atau wartawan yang bergabung dalam kelompok Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) Luwu akan segera menggelar aksi demo Jilid I untuk mendesak PT Masmindo Dwi Area atau Masmindo agar segera angkat kaki dari Bumi Sawerigading.
Adapun aksi demo yang akan digelar pada hari ini, Kamis (28/7/2022) dengan titik kumpul di Sekretariat KRB Luwu, tepatnya di Jalan Topoka depan SMA 1 Luwu. Kemudian massa aksi demo akan bergerak ke Kantor Bupati untuk menggelar orasi-orasi tuntutan. Selanjutnya bergerak ke Kantor DPRD Luwu untuk juga menggelar orasi-orasi dan menyampaikan tuntutan aspirasinya.
Pasalnya, keberadaan PT Masmindo di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan dalam melakukan pelaksaanaan pembebasan lahan sangat kuat dugaan bersekongkol dengan para mafia tanah, sehingga sangat merugikan warga dan masyarakat adat selaku pemilik tanah yang sebenarnya.
Zainuddin Bundu Saoda SE selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi melalui siaran persnya yang diterima media ini, menjelaskan bahwa aksi demo ini untuk mendesak perusahaan PT. Masmindo agar segera angkat kaki dari Bumi Sawerigading dan Pemda Luwu harus bertanggung jawab terhadap 7 point tuntutan terkait aksi demo KRB Luwu tersebut.
“Aksi demo ini kami lakukan adalah merupakan kearifan yang harus diperjuangkan, dikarenakan ada hal yang patut diduga kongkalikong sehingga masyarakat Luwu pada umumnya merasa terzalimi,” tuturnya.
Dikemukakannya, bahwa aksi demo Insya Allah. Kita akan lakukan hari ini, 28 Juli 2022 pada pukul. 14.00 (WITA) dengan rute star di depan Sekolah SMAN 1 Luwu, Kantor Bupati Luwu, dan berakhir di Kantor DPRD Luwu sebagai Rumah Rakyat untuk menyuarahkan tuntutan aspirasi.
Dengan diadakan aksi demo ini, kata Zainuddin, kami tetap mengedepankan sikap tertip, aman dan damai. Dan juga sebagaimana termuat dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Mengenai tuntutan dalam aksi demo Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) Luwu Jilid I, ada sebanyak 7 poin tuntutan yang kami akan ajukan. Dan itu harus Perusahaan PT. Masmindo Dwi Area wajib penuhi dan Pemerintah Kabupaten Luwu harus pertanggung jawab,” tegasnya.
Sedikit kami utarakan, lanjut Zainuddin, bahwa keberadaan PT. Masmindo Dwi Area sudah sejak 40 tahun berlalu, tentu menjadi bahan koreksi dan pertanyaan bagi kami Koalisi Rakyat Bersatu.
“Jika ditimbang-timbang, ada apa eksploirasi begitu memakan waktu yang sangat lama. Sementara dalam Undang-undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 1 Angka 6, dan 6a sangat jelas mengatur Status dan kedudukannya perusahaan tambang tersebut,” tandasnya.
Lebih lanjut Zainuddin menjelaskan, belum lagi dengan adanya dana hibah yang digelontorkan PT. Masmindo Dwi Area ke Pemda Luwu sebanyak Rp 67 M, itu tidak ditransparansikan secara publik. Bahwa dana itu dari mana asal muasalnya, dan bagaimana sistem MoU dan pengelolaanya dan ini juga sama sekali tidak melibatkan DPRD dalam pembahasannya.
“Terlebih lagi dengan dilakukanya pembebasan lahan yang konon katanya menurut masyarakat di sekitar tambang, sama sekali tidak relevan dan sangat tidak mendasar. Yakni tanah yang tidak mempunyai tanaman tumbuhan di dalamnya hanya dibebaskan dengan nilai Rp. 3.000 per meter, dan yang memiliki tumbuhan diberi nilai Rp. 17.500 permeter,” beber Zainuddin.
Jika ditimbang-timbang, tuturnya lagi, sepertinya lebih mahal harga pisang satu sisir di pasaran yang nilai harganya mencapai Rp. 5.000. Padahal jika diteliti kandungan tanah tersebut tentu patut diduga kuat memiliki emas, uranium, nikkel dan lain-lain.
“Kita jujur-jujur saja, bahwa pelaksanaan tambang tersebut seharusnya memenuhi syarat dan ketentuan dan tidak harus suka-suka, karena semua sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah,” terang salah satu aktivis pemerhati kebijakan publik yang satu ini.
Ia pun menambahkan, jadi apa yang kami lakukan dengan aksi demo Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) Luwu Jilid I ini, adalah semata-mata untuk menuai masa depan generasi masyarakat luwu demi kesejahteraan hidup bagi mereka. “Jadi tidak dipungkiri jika dengan suka-suka maka akan menimbulkan dampak yang cukup berbahaya,” pungkas Zainuddin.
Untuk diketahui, bahwa kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area telah ditangani proses hukumnya oleh Mabes Polri berdasarkan laporan dari Aktivis Pembela Arus Bawah. Bahkan sudah sejumlah pihak yang terkait telah pula periksa pihak Penyidik Bareskrim Polri. (Pers Rilis KRB)