Namun Semua Pihak Sangat mengharapkan agar Bareskrim Polri Mengusut Tuntas Kasus Dugaan Mafia Tanah pada Pelaksanaan Pembebasan Lahan PT Masmindo
LUWU, Tabloid SAR – Sejumlah pihak sangat mengapresiasi aksi demo Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) Luwu, Kamis (28/7/2022), untuk mendesak perusahaan tambang emas PT Masmindo Dwi Area atau Masmido untuk angkat kaki dari Bumi Sawerigading.
Namun tidak sedikit pula yang tidak sependapat dengan aksi demo yang digerakkan oleh kalangan aktivis LSM dan para penggiat profesi jurnalis atau wartawan terserbut, salah satunya dari pihak Tim Ranteballa Bersatu. Sehingga aksi demo untuk mendesak perusahasan tambang emas tersebesar di Sulawesi Selatan ini agar angkat kaki dari Kabupaten Luwu, maka tak terlepas pula menuai pro-kontra.
Wakil Ketua Tim Ranteballa Bersatu, AY Pasande melalui pertelepon pada media ini, menyampaikan tidak sependapat dan tidak ikut dalam aksi demo yang digelar Koalisi Rakyat Bersatu Luwu tersebut, sebab tidak ada koordinasi dengan pihak kami selaku Pengurus Tim Ranteballa Bersatu.
“Kami dari pihak Tim Ranteballa Bersatu sampai tidak ikut dalam aksi demo tersebut, sebab tidak adanya koordinasi dari pihak penyelenggara aksi demo tersebut,” tutur Arrang begitu sapaan akrabnya.
Kata Arrang bahwa yang dipersoalkan Tim Ranteballa Bersatu sebab PT Masmindo Dwi Area sangat tidak manusiawi dan tidak berkeadilan dalam menetapkan harga tanah, sebab dinilai sangat murah sekali atau justru lebih besar pasak daripada tiang. Terlebih lagi tidak diakomodirnya data kepemilikan tanah tahun 1995/1996.
Menurutnya, bahwa pihak kami dari Tim Ranteballa Bersatu, justru sangat mendukung langkah LSM Pembela Arus Bawah yang telah melaporkan kasus dugaan mafia tanah dalam area kontrak karya perusahaan ini pada Mabes Polri. “Kita pun sangat berharap agar para pelaku mafia tanah yang sudah sangat merugikan masyarakat adat Ranteballa tersebut agar segera pula ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Ia pun menyampaikan, jika Tim Ranteballa Bersatu sampai tidak ikut dalam aksi demo tersebut. Alasannya, sebab kita sedang menunggu jadwal audiens dari Kantor Staf Presiden (KSP) untuk difasilitasi dengan pihak perusahaan dengan harapan harga tanah bisa dinilai secara layak.
Lanjut Arrang menyampaikan, tentunya harus membatalkan pengumuman daftar pemilik tanah yang telah diumumkan pihak perusahaan pertanggal 1 April 2022 untuk dibebaskan tersebut, sebab sangat merugikan masyarakat adat Ranteballa.
Intinya, sambungnya, bahwa pemilik lahan yang harusnya dibebaskan oleh pihak perusahaan adalah data pemilik lahan sebelum terbitnya kontrak karya pertanggal 19 Januari 1998, seperti data kepemilikan lahan tahun 1995/1996.
Hal tersebut ditanggapi oleh Andi Baso Juli, selaku salah satu inisiator dan motor penggerak aksi demo ini. “Kami selaku Koalisi Rakyat Bersatu Luwu sehingga menggelar aksi demo ini, sebab didasari atas rasa keprihatinan dari akibat tidak transparannya PT Masmindo dalam melakukan kegiatan tambang emas selama kurang lebih 40 tahun di Kecamatan Latimojong,” bebernya.
Lanjut ia menyampaikan, kami sama sekali tidak mempermasalahkan atas tidak ikutnya Tim Ranteballa Bersatu dalam aksi demo ini, sebab kami sendiri tidak pernah tahu mengenai keberadaan Tim Ranteballa Bersatu tersebut.
Menurutnya bahwa pihaknya menggelar aksi demo ini atas inisiatif dari teman-teman aktivis LSM dan wartawan yang merasa peduli untuk menyampaikan tuntuan aspirasinya.
Maksudnya agar warga atau masyarakat adat tidak sewenang-wenang dirampas hak-hak ulayatnya atau hak-hak warisnya oleh para terduga pelaku mafia tanah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara-cara melawan hukum melalui pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut.
Lebih lanjut Andi Baso, jadi itu merupakan salah satu isu yang menjadi tuntutan aspirasi dari tujuh poin tuntutan aspirasi yang disampaikan melalui aksi demo KRB Luwu Jilid I ini. “Jadi didukung atau tidak oleh Tim Ranteballa Bersatu, kami melakukan aksi demo ini untuk menuntut semangat transparansi informasi publik, supaya masyarakat Luwu tidak dibodohi terus oleh perusahaan tambang emas tersebut,” paparnya.
Pemilik perusahaan pers Gerbongnews ini, lanjut mengemukakan, apalagi kami ini juga adalah warga Luwu yang selama ini mendedikasikan diri sebagai penggiat aktivis LSM dan juga berprofesi sebagai wartawan. “Masa’ sih kami harus tinggal diam dan membisu, jika melihat adanya potensi ketidakadilan di depan mata kami sendiri,” terang Andi Baso.
Adapun ketujuh poin tuntutan yang disuarakan melalui aksi demo KRB Luwu Jilid I tersebut, yakni :
- Meminta kejelasan dan keabsahan atas kedudukan perusahaan PT Masmindo Dwi Area selama ini di Kabupaten Luwu.
- (Meminta transparansi -red) status perjanjian Perusahaan PT Masmindo Dwi Area di Kabupaten Luwu, berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 Pasal 1 angka 6, 6a.
- Meminta kejelasan PT Masmindo terkait eksploitasi, konstruksi dan eksploirasi selama ini di Kabupaten Luwu.
- Mempertanyakan output, input dari PT Masmindo Dwi Area kedepannya tentang pembebasan lahan.
- Meminta transparansi (MoU) kerjasamanya PT Masmindo Dwi Area dengan pemerintah dalam pengesahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).
- Meminta dokumen Perbub Nomor 50 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Perbub Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2022.
- Meminta Dokumen Pergub maupun Perda yang mengatur penggunaan jalan umum untuk angkutan hasil tambang di Sulawesi Selatan.
Dikemukakannya lagi, jadi itulah ketujuh poin materi tuntutan aspirasi yang menjadi isu-isu krusial yang telah disampaikan melalui aksi demo KRB Luwu Jilid I ini. “Jadi kita pun sangat berharap agar segera ditindaklanjuti oleh pihak DPRD Luwu tersebut,” tukasnya.
Andi Baso lalu menambahkan, bahwa mengenai rencana aksi demo KRB Luwu Jilid II nantinya, maka kita akan merancang isu-isu apa saja pada PT Masmido Dwi Area yang sangat bersifat urgen untuk disikapi dan untuk dijadwalkan lagi aksi demonya, dengan harapan mendapat dukungan luas dari masyarakat Luwu.
“Namun jelasnya, bahwa kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo telah dilaporkan oleh pihak Aktivis Pembela Arus Bawah di Mabes Polri. Hal itu sangat kita dukung dengan harapan segara diusut tuntas proses hukumnya,” kunci Andi Baso Juli.
Sementara sejumlah kalangan yang justru pro terhadap aksi demo ini, antara lain Daniel Pawara selaku salah satu tokoh Bastem dari Kecamatan Latimojong. “Paling tidak aksi demo yang telah digelar teman-teman aktivis LSM dan wartawan dapat memaksa pihak PT Masmindo untuk bernegoisasi dalam meninjau kembali harga lahan yang sangat murah tersebut,” tuturnya.
Lanjut ia mengatakan, kan sangat tidak rasional sebuah perusahaan tambang emas yang sifatnya berskala besar hanya dapat menilai harga tanah yang sangat begitu murah. “Apalagi warga yang mendapat ganti rugi yang sangat murah tersebut, diduga kuat justru menggunakan dokumen tanah palsu,” terang salah satu tokoh adat Tabang Bastem dari Kecamatan Latimojong ini.
Jadi kita, kata Daniel lagi, bahwa mestinya sangat mengapresiasi aksi demo yang telah digelar teman-teman aktivis LSM dan wartawan untuk mendesak PT Masmindo agar segera angkat kaki, sebagai isu utama dalam menyalurkan tuntutan aspirasinya. “Namanya juga tuntutan aspirasi, terlebih status perjanjian kontrak karya sangat tidak semudah itu dibatalkan,” terangnya.
Daniel pun mengaku sangat mengapresiasi aksi demo yang digelar oleh para aktivis LSM dan wartawan di Luwu ini. “Yah, sangat diapresiasi, sebab namanya LSM dan wartawan sangat tidak mungkin menggelar aksi demo jika tidak ada isu yang bersifat krusial untuk disikapi.”
Ia pun lalu menyarankan agar melalui rencana pelaksanaan aksi demo KRB Luwu Jilid II nantinya, sebaiknya dilakukan pada Base Camp PT Masmindo di Ranteballa. “Tutup dulu kegiatan perusahaan tambang tersebut, sebelum tuntutan teman-teman dari LSM dan wartawan tersebut belum terang benderang.”
Apalagi PT Masmindo ini merupakan perusahaan tambang emas berskala besar, tentunya sangat besar pula dampak lingkungan yang ditimbulkannya. ”Jadi itu juga harus menjadi isu utama, selain isu-isu dugaan praktik-praktik mafia tanah harus pula kembali menjadi materi tuntutan, apabila jadi dilaksanakan aksi demo KRB Luwu Jilid II nantinya,” harapnya.
Lalu ia pun menambahkan, kendati kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo, telah ditangani proses hukumnya di Bareskrim Polri.
“Jadi hal itu harus juga (pembebasan lahan -red) agar lebih dipertajam lagi isunya pada aksi demo jilid II nantinya, sebab jika kasus mafia tanah tersebut tidak tuntas proses hukumnya, maka akan sangat berpotensi untuk memicu terjadinya konflik agraria yang sifatnya bisa memicu terjadinya aksi-aksi kekerasan massa,” tandas Daniel Pawara mengakhiri komentarnya. (Redaksi)