Zainal Ceper : Sebaiknya Warga atau Masyarakat Adat yang Merasa Dirugikan Agar Bersatu Melawan Dugaan Praktik-Praktik Mafia Tanah
PALOPO, Tabloid SAR – Sejumlah warga yang merasa sangat dirugikan pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area atau Masmindo, pada gilirannya meminta bantuan pendampingan LSM pada pihak Aktivis Pembela Arus Bawah.
Adapun diantara sejumlah warga tersebut adalah Hj Virna Virany, selaku salah satu ahli waris Almarhum Ir Ismunandar Maknoen MM, MBA yang memiliki sebidang tanah bersertifikat seluas 19.995 meter persegi yang berlokasi di Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Pasalnya, pihak ahli waris Almarhum Ismunandar Maknoen ini sangat merasa dirugikan oleh dugaan praktik-praktik mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut, sehingga lebih memilih untuk meminta bantuan pendampingan LSM pada pihak Aktivis Pembela Arus Bawah.
Hal tersebut dikemukakan oleh Zainal Abidin Said, salah satu aktivis Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kota Palopo. “Saya yang mengarahkan Ibu Hj Virna Virany, selaku salah satu ahli waris Almarhum Ismunandar Maknoen agar meminta bantuan pendampingan LSM pada pihak Aktivis Pembela Arus Bawah tersebut,” tuturnya pada media ini, Kamis (28/7/2022).
Menurut aktivis LSM yang satu ini, bahwa Almarhum Ismunandar Maknoen memiliki sebidang tanah yang telah berestifikat hak milik No. 3 yang diterbitkan pada tahun 1981, saat semasa hidupnya beliau masih menjadi Kepala Dinas PU Kabupaten Luwu.
“Beliau (Ismunandar –red) membeli sebidang tanah tersebut dari salah satu stafnya pada Dinas PU Kabupaten Luwu bernama Pak Rahmat Balla, kala itu adalah juga menjadi Kepala Desa Ranteballa,” ucap aktivis LSM yang lebih populer disapa Zainal Ceper tersebut.
Namun rupanya, kata Zainal Ceper lagi, jika bidang tanah milik Almarhum Ismunandar Maknoen tersebut, sama sekali tidak tercantum dalam pengumunan bidang-bidang tanah yang akan dibebaskan PT Masmindo, sebagaimana yang telah dirilis pertanggal 1 April 2022 lalu.
Lanjut ia menyampaikan, bahwa dirinya bersama Hj Virna Virany selaku ahli waris, sudah melakukan komplain pada pihak PT Masmindo, terkait pengumuman bidang-bidang tanah yang akan dibebaskan perusahaan tambang emas di Sulawesi Selatan ini.
“Bahkan kita sudah tiga kali menemui Pak Camat Latimojong (Supriadi –red), namun justru tidak ada sama sekali solusi yang diberikan,” akunya.
Zainal Ceper lanjut mengemukakan, bahwa dalam pengumuman bidang-bidang tanah yang akan dibebaskan PT Masmindo adalah memang ada tercantum namanya Ismunandar, tapi rupanya itu adalah salah satu nama keluarga Pak Camat Latimojong sendiri. “Jadi ini sudah namanya dugaan praktik-praktik mafia tanah yang meski ditindak menurut ketentuan pidana yang berlaku,” tandasnya.
Hal itulah, sambungnya, sehingga saya mengarahkan Hj Virna Virany agar kasus dugaan pemalsuan surat dan/atau penggelapan tanah warisannya ini, supaya ditangani melalui bantuan pendampingan LSM Aktivis Pembela Arus Bawah.
Lebih lanjut ia mengemukakan, apalagi pihak Aktivis Pembela Arus Bawah sudah pula melaporkan pada Mabes Polri, atas kasus dugaan mafia tanah terkait pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut. “Sesuai bocoran yang saya terima, jika sudah sejumlah pihak yang diduga kuat terlibat telah pula dimintai keterangannya oleh pihak Penyidik Bareskrim Polri,” ujar Zainal Ceper.
“Saya sangat percaya pada reputasi Aktivis Pembela Arus Bawah sebagai LSM yang sudah teruji kemampuannya dalam menangani sejumlah kasus selama ini. Maka itulah, sehingga saya mengarahkan kasus tanah Almarhum Ismunandar Maknoen ini untuk didampingi penanganannya oleh Bang Ories (Rahmat K Foxchy –red) selaku Pimpinan Aktivis Pembela Arus Bawah,” bebernya.
Zainal Ceper pun menyarankan, bahwa sebaiknya warga atau masyarakat adat yang merasa dirugikan dengan pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo ini, agar bersatu melawan dugaan praktik-praktik mafia tanah dalam wilayah adat Ranteballa tersebut.
“Jadi itu saran saya, sebab kita mau urus sendiri, selain membutuhkan biaya yang sangat mahal. Namun belum tentu juga cepat ditangani proses hukumnya. Jadi sebaiknya pengurusannya dikuasakan kepada pihak Aktivis Pembela Arus Bawah, supaya dapat pula ditangani proses hukumnya oleh pihak Penyidik Bareskrim Polri,” harapnya.
Lanjut Zainal Ceper mengemukakan, karena kasus dugaan mafia tanah terkait pembebasan lahan PT Masmindo sudah dilaporkan Aktivis Pembela Arus Bawah ke Mabes Polri dan telah pula ditangani proses hukumnya oleh pihak Penyidik Bareskrim Polri.
“Jadi warga atau masyarakat adat Ranteballa yang merasa sangat dirugikan oleh pelaksanaan pembebasan lahan perusahan tambang emas tersebut, sebainya meminta bantuan pendampingan LSM pada pihak Aktivis Pembela Arus Bawah,” sarannya.
Ia pun lalu menambahkan, Insya Allah pihak ahli waris Almarhum Ismunandar Maknoen dalam waktu dekat ini akan segera memberikan surat kuasa pendampingan LSM kepada pihak Aktivis Pembela Arus Bawah.
“Sebab hal itu sudah merupakan salah satu syarat agar kasus dugaan mafia tanah tersebut dapat diproses secepatnya menurut ketentuan tindak pidana yang berlaku,” kunci Zainal Abidin Said. (Redaksi)