Kasus Dugaan Mafia Tanah Pada Pembebasan Lahan PT Masmindo Dwi Area, Kelompok Aktivis Pembela Arus Bawah Surati Menteri ATR/BPN

News1,077 views

Rahmat K Foxchy : LSM Kita Sangat Mendukung Investasi di Perusahaan Tambang Emas Tersebut

JAKARTA, Tabloid SAR – Kelompok Aktivis Pembela Arus Bawah menyampaikan apresiasinya yang tak terhingga kepada pihak Bareskrim Polri atas ditanganinya  kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan perusahaan tambang emas PT Masmindo Dwi Area yang berlokasi di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan tersebut.

Kendati demikian, nampaknya kelompok LSM yang dinahkodai oleh Rahmat K Foxchy ini, maka tak terlepas pula menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI) yang baru, Marsekal (purnawirawan) Hadi Tjahjono.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy pada media ini, Sabtu (23/7/2022). “Yah benar, bahwa bulan lalu kita dari LSM telah pula menyurati Menteri ATR/BPN RI, terkait kasus dugaan praktik-praktik mafia tanah dalam area kontrak karya PT Masmindo Dwi Area,” kata aktivis LSM yang selama ini malang melintang di Jakarta tersebut.

Aktivis LSM yang lebih akrab disapa Bang Ories ini, mengaku telah mengirim surat kepada Menteri ATR/BPN RI Nomor 040-DE/Aduan-Arus Bawah/2022 tanggal 27 Juni 2022, perihal pengaduan dugaan mafia tanah dalam area kontrak karya PT Masmindo Dwi Area di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

“Tentunya kita sangat berharap agar surat dari LSM kami ini, segera pula memperolah respon yang baik dari Menteri ATR/BPN,” tukasnya,

Adapun meteri surat dari LSM kami tersebut, ujarnya, selain untuk menyampaikan ucapan “Selamat dan Sukses” atas dilantiknya Bapak Marsekal (purnawirawan) Hadi Tjahjono sebagai Menteri ATR/BPN.

“Namun yang sangat kita harapkan agar Menteri ATR/BPN yang baru tersebut dapat memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus dugaan praktik-praktik mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area yang saat ini sedang berproses kasus hukumnya pada Bareskrim Polri.

Pasalnya, kata aktivis LSM yang akrab disapa Bang Ories ini, sebab kasus dugaan mafia tanah dalam area kontrak karya yang dibebaskan PT Masmindo Dwi Area, disinyalir pula melibatkan oknum-oknum tertentu di kantor ATR/BPN Kabupaten Luwu.

Dikemukakannya, jika ada indikasi kuat keterlibatan oknum-oknum tertentu di kantor ATR/BPN Kabupaten Luwu, sebab terdapat sejumlah persil seritifikat tanah dengan luasan sampai mencapai ratusan hektar yang terbit dalam area kontrak karya PT Masmindo Dwi Area.

“Apalagi penerbitan sertifikat tanah tersebut adalah bentuknya Prona yang dibiayai dengan anggaran negara. Jadi patut dikatakan kasus ini sebagai bentuk tindak pidana korupsi terhadap penerbitan sertifikat tanah palsu,” ungkap aktivis LSM yang telah dikenal banyak mengungkap kasus korupsi selama ini.

Lanjut ia mengemukakan, sehingga penerbitan sertifikat tanah tersebut sampai dikatakan palsu. Sebab menurut perspektif hukum, bahwa sangat tidak dibenarkan menerbitkan sertifikat tanah dan/atau alas hak tanah apapun bentuk jenisnya dalam suatu area konsesi kontrak karya pertambangan.

“Hal inilah, maka kami dari LSM sangat mengharapkan pada Menteri ATR/BPN agar mendorong kasus dugaan pemalsuan sertifikat dalam area kontrak karya tersebut, supaya diproses tuntas secara hukum,” terang aktivis LSM asal putra Bastem tersebut.

Bang Ories pun mengemukakan, kita dari LSM sangat mendukung investasi untuk kegiatan operasi produksi tambang emas di Kecamatan Latimojong tersebut. “Jadi adapun sebagai bentuk dukungan dimaksud, sehingga kami melaporkan kasus dugaan mafia tanah, terkait pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area ini pada Mabes Polri,” tandasnya.

Lanjut ia mengemukakan, jadi kami sama sekali tidak melaporkan badan hukum dan perizinan perusahaan tambang emas tersebut. Namun yang kami laporkan ke Mabes Polri adalah kasus dugaan pratik-praktik mafia tanah berupa penerbitan sertifikat tanah dan SKT dalam area kontrak karya perusahaan tambang emas tersebut.

“Apalagi yang dibayarkan oleh pihak management perusahaan adalah warga yang diduga kuat menggunakan dokumen tanah palsu, sehingga dinilai dengan harga yang sangat murah,” tandasnya.

Kata aktivis LSM ini lebih lanjut, bahwa diduga pula terdapat permainan oknnum-oknum antara pihak management perusahaan dengan pihak pejabat pemerintah bersama pemangku adat tertentu dalam kasus dugaan pemalsuan dokmen tanah terkait pelaksanaan pembebasan lahan pada perusahaan tambang emas tersebut.

Hal itulah, sambungnya, sehingga sangat merugikan warga atau masyarakat adat yang jelas-jelas memiliki alas hak tanah yang legal dan terbit sebelum kontrak karya diterbitkan pertanggal 19 Januari 1998.

Menurut Bang Ories, bahwa pihak LSMnya tidak hanya memfasilitasi warga atau masyarakat adat yang sangat merasa dirugikan terkait pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area tersebut. Namun juga sangat siap mengawal untuk mendampingi PT Indika Energy selaku pihak investor pada perusahaan tambang emas ini agar juga tidak dirugikan oleh para pelaku mafia tanah.

“Jadi LSM kami jika diminta, tentunya juga sangat siap untuk mengawal dan mendampingi pihak insvestor (PT Indika Energy) agar tidak dirugikan oleh para pelaku mafia tanah dalam pelaksanaan pembebasan lahan perusahaan tambang emas PT Masmindo Dwi Area tersebut,” tuturnya.

Akan tetapi dengan catatan, katanya lagi, para pihak pelaku mafia tanah, terkait pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area yang saat ini sedang ditangani Tiem Penyidik Bareskrim harus tuntas diproses kasus hukumnya hingga pada putusan pengadilan yang sifatnya berkekuatan hukum tetap.

Ia pun menambahkan, bahwa tidak ada tawar-menawar terhadap para pihak pelaku mafia tanah, dan harus ditindak tegas menurut ketentuan pidana yang berlaku.

“Hal itulah, maka kita pun sangat berharap pada proses hukum kasus ini di Bareskrim agar juga mendapat perhatian serius Menteri ATR/BPN. Sebab agenda pemberantasan mafia tanah, sebab praktik-praktik mafia sudah diinstruksikan oleh Presiden supaya ditindak tegas menurut ketentuan hukum yang berkalu,”  tandas Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah tersebut. (Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *