Rahmat K Foxchy : LSM Kami Hanya Mendampingi Warga Atau Masyarakat Adat yang Miliki Legalitas Alas Hak Tanah yang Jelas
JAKARTA, Tabloid SAR – Pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area yang telah dikasuskan oleh Masyarakat Adat Ranteballa tersebut, pada gilirannya ditangani Bareskrim Polri. Hal ini dibuktikan atas diresponnya surat pengaduan dari Aktivis Pembela Arus Bawah.
Bareskrim Polri bahkan melayangkan dua surat jawaban kepada pihak Aktivis Pembela Arus Bawah, sebagai bentuk respon positif terhadap penanganan kasus dugaan praktik-praktik mafia tanah, terkait pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area yang berlokasi di Desa Ranteballa dan Desa Boneposi Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan tersebut.
Hal ini dikemukakan oleh Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy pada media ini, Kamis (21/7/2022). Menurutnya, jika pihak LSMnya justru telah menerima dua surat jawaban dari Bareskrim Polri, sebagai bentuk respon terhadap surat pengaduan LSM kami, terkait kasus dugaan praktik-praktik mafia tanah yang timbul dari akibat pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmio Dwi Area tersebut.
Lanjut aktivis LSM yang akrab disapa Bang Ories ini, bahwa sebelumnya dirinya telah menerima surat dari Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri. Ia pun menyampaikan, jika baru-baru ini dia kembali menerima surat dari KAROBINOPSNAL Bareskrim Polri.
Bang Ories pun lanjut menjelaskan, bahwa surat dari Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri tersebut, sebagai bentuk respon terhadap surat pengaduan LSM kami sebelumnya kepada Kapolri Nomor : 017-DE/Aduan NGO/Arus Bawah/2022 tanggal 15 Februari 2022. Intinya, untuk memohon pada Mabes Polri agar segera melakukan penyelidikan hukum terhadap dugaan praktik-praktik mafia tanah terkait kasus penggandaan alas hak tanah dalam area kontrak karya PT Masmindo Dwi Area.
Sedangkan surat dari KAROBINOPSNAL Bareskrim Polri, sebagai bentuk tanggapan positif terhadap surat LSM kami tujukan kepada Kepala Bareskrim Polri Nomor 035-DE/Aduan-NGO/Arus Bawah/2022 tanggal 24 Mei 2022, perihal mohon menarik laporan polisi di Polres Luwu, terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah dalam lahan hak-hak ulayat Masyarakat Adat Ranteballa yang sedang dibebaskan PT Masmindo Dwi Area.
“Kami selaku LSM Pendamping Masyarakat Adat Ranteballa sangat mengapresiasi pihak Bareskrim Polri, sebab telah pula membentuk tim penyidik untuk memproses kasus dugaan mafia tanah dalam area kontrak karya PT Masmindo Dwi Area tersebut,” tutur Bang Ories.
Apalagi, sambungnya, pihak-pihak yang diduga kuat terlibat dalam kasus mafia tanah yang sifatnya sangat merugikan Masyarakat Adat Ranteballa tersebut, sudah beberapa yang telah mulai dimintai keterangannya oleh pihak Penyidik Bareskrim Polri. “Salah satu yang telah dimintai keterangannya tersebut adalah oknum Camat Latimojong,” kata Bang Ories.
“Intinya disini, bahwa siapapun yang diduga kuat terlibat dalam kasus mafia tanah terkait pelaksanaan pembebasan lahan PT. Masmindo Dwi Area, semuanya harus dipidanakan untuk diseret ke pengadilan,” terangnya.
Aktivis LSM yang pernah menggerakkan aksi demonstrasi di kantor KPK dan Kejaksaan Agung ini, lanjut mengemukakan, apalagi agenda pemberantasan mafia tanah sudah menjadi instruksi Bapak Presiden Jokowidodo agar ditindak menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Perlu diketahui, kata Bang Ories lebih lanjut, bahwa LSM kami hanya mendampingi warga atau masyarakat adat yang memiliki legalitas alas hak tanah yang jelas. “Jika alas haknya jelas dan terbit sebelum terbitnya kontrak karya per 19 Januari 1998, maka itulah yang kami dampingi untuk dicarikan solusi rasa keadiannya melalui ranah hukum,” tuturnya.
Untuk itu, sehingga kami menghimbau kepada warga atau Masyarakat Adat Ranteballa yang memiliki alas hak baik berupa sertifikat tanah maupun berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang terbit sebelum tanggal 19 Januari 1998 tersebut, agar segera menghubungi kami, melalui contact person HP/WA Nomor : 082 252 413 173.
“Kami dari Aktivis Pembela Arus Bawah siap menjadi LSM Pendamping untuk memfasilitasi warga atau Masyarakat Adat yang merasa sangat dirugikan dari akibat pelaksanaan pembebasan lahan yang dilakukan PT Masmindo Dwi Area tersebut, untuk dicarikan solusi rasa keadilannya melalui jalur hukum,” terang Bang Ories.
Dikemukakannya lebih lanjut, namun apabila bukti alas haknya tidak valid atau tidak memenuhi krateria menurut sistem administrasi kepemilikan dokumen tanah sesuai ketentuan regulasi yang berlaku, terlebih lagi jika memiliki alas hak yang terbit dalam area kontrak karya setelah pertanggal 19 Januari 1998, tentu kami dari LSM tidak dapat mempasilitasinya melalui jalur hukum.
Alasannya, sebab Bang Ories tidak ingin mempertaruhkan eksistensi LSMnya tersebut, hanya karena memfasilitasi warga atau Masyarakat Adat yang memiliki alas hak tanah yang tidak jelas keabsahan legalitasnya.
“Karena bisa saja pihak pelapor justru kembali dijerat dengan kasus hukum, lantaran menggunakan dokumen tanah palsu untuk dijadikan sebagai alat bukti laporan di kepolisian, sebab menggunakan surat palsu berarti sama saja mempidanakan diri sendiri ,” tukasnya.
Meskipun demikian, aktivis LSM yang dikenal cukup vokal tersebut, bahkan mempersilahkan warga atau masyarakat adat yang merasa sangat dirugikan akibat pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area tersebut, supaya melaporkan sendiri kasusnya ke pihak kepolisian.
“Jadi silahkan melaporkan kasusnya pada pihak kepolisian jika sangat merasa dirugikan perusahaan tambang emas tersebut. Karena untuk mendapatkan keadilan terkait kasus dugaan mafia tanah, hanya dapat ditempuh melalui jalur hukum,” ucap Bang Ories.
Menurutnya, bahwa sangat sukar untuk berharap banyak akan memperoleh keadilan dalam melawan praktik-praktik mafia tanah, jika sama sekali tidak didukung dengan alas hak tanah yang tidak jelas keabsahan legalitasnya.
“Kalaupun memiliki alas hak yang legal, tapi jika tidak dilaporkan melalui jalur hukum, maka sangat sukar juga untuk dapat memperoleh keadilan. Sebab untuk melawan dugaan praktik-praktik mafia tanah, solusinya hanya melalui proses penanganan hukum,” ungkapnya.
Lalu ia pun menjelaskan lagi, apalagi agenda pemberantasan mafia tanah sudah menjadi komitmen Bapak Presiden Jokowidodo agar ditindak menurut ketentuan hukum yang berlaku. Hal itu sudah menjadi progres kerja Bapak Marsekal (Purnawirawan) Hadi Tjahjanto selaku Menteri ATR/Kepala BPN yang baru bersama dengan Bapak Kapolri.
“Jadi sebaiknya moment seperti ini ditangkap oleh warga atau Masyarakat Adat Ranteballa agar juga segara melaporkan kasus tanahnya kepada pihak kepolisian, jika memang merasa sangat dirugikan akibat dari pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area tersebut,” terangnya.
Sekali lagi saya sampaikan, bahwa LSM kami siap memfasilitasi warga atau Masyarakat Adat Ranteballa yang berminat untuk didampingi kasus tanahnya. “Namun yang tidak ingin didampingi LSM kami, maka sebaiknya melaporkan sendiri kasusnya pada pihak kepolisian,” pungkas Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah ini. (Redaksi).