Rahmat K Foxchy : Harapan kita agar “para mafia tanah” segara ditindak tegas menurut ketentuan hukum yang berlaku
Tabloid SAR – Pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area atau Masmindo, sampai bermasalah secara hukum lantaran sarat dengan muatan praktik-pratik mafia tanah. Akibatnya ditangani proses hukumnya oleh Tim Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Pasalnya, perusahaan tambang emas yang berlokasi di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan tersebut, dalam melakukan pelaksanaan pembebasan lahan diduga kuat bersekongkol dengan para pelaku mafia tanah. Menyebabkan Masyarakat Adat Ranteballa dan Boneposi menjadi kehilangan hak-hak agraris, yang sudah menjadi hak ulayatnya secara turun-termurun.
Hal itulah, maka membuat sejumlah warga masyarakat adat dimaksud sampai meminta advokasi pendampingan pada LSM Pembela Arus Bawah. Jadi melalui pendampingan LSM inilah, sehingga Tim Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri turun menanganai kasus hukum yang timbul pada pelaksanaan pembebebasan lahan PT Masmindo tersebut.
Menyikapi atas turunnya Tim Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk menangani kasus pembebasan lahan PT Masmindo tersebut, membuat Direktur Eksekutif LSM Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy mengirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo. Tak lain untuk mengapresiasi atensi yang telah diberikan pimpinan Polri terhadap kasus dugaan mafia tanah yang sangat merugikan Masyarakat Adat Ranteballa dan Boneposi itu.
Hal ini dikemukakan oleh aktivis LSM yang lebih akrab disapa Bang Ories tersebut, Kamis (8/12/2022). “Yah, kita selaku LSM Pembela Arus Bawah telah mengirim surat kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo, untuk mengapresiasi atas adanya atensi yang telah diberikan oleh Kapolri Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo, akhirnya Tim Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri turun menangani kasus pembebasan lahan PT Masmindo tersebut,” tuturnya.
Bang Ories menyampaikan, jika dirinya selaku Pimpinan LSM Pembela Arus Bawah telah mengirim surat kepada Presiden RI Nomor : 045-DE/NGO-Apresiasi/Arus Bawah /2022 tanggal 8 Desember 2022, Perihal Mengapresiasi Atensi Pimpinan Polri Terhadap Penanganan Kasus Dugaan Mafia Tanah Pada Pelaksanaan Pembebasan Lahan Kontrak Karya PT. Masmindo Dwi Area.
Adapun surat apresiasi dari LSM ini, maka juga ditujukan kepada Kapolri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, Karowassidik Bareskrim Polri dan Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri. Tembusannya ditujukan kepada Ketua DPR RI, Ketua Kompolnas, Menko Polhukam RI, Menteri ESDM RI. Termasuk ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati Luwu, Direktur Utama PT. Indika Energy Tbk dan Direktur Utama PT. Masmindo Dwi Area.
Menurutnya, bahwa kita dari LSM sampai mengapresiasi atas atensi yang telah diberikan oleh pimpinan Polri tersebut, sebab sangat memiliki komitmen kuat untuk memberantas mafia tanah yang telah diinstruksikan oleh Presiden RI Joko Widodo dan juga telah diinstuksikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo itu sendiri.
Bang Ories lanjut mengemukakan, jadi tanpa atensi dari Pimpinan Polri di tingkat Mabes tersebut, tentunya tidak akan turun Tim Penyidik Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti pengaduan dari LSM kita, terkait kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo ini.
Jadi mengenai surat apresisi dari LSM kita itu, kata dia lagi, tentunya sebagai bentuk ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya atas adanya atensi dari Kapolri Bapak Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Polri Bapak Komjen Pol Agus Andrianto, berserta para pejabat di Mabes Polri lainnya, terkait atas adanya respons positif yang telah diberikan terhadap surat pengaduan LSM kita sebelumnya.
Lanjut ia menyampaikan, kita pun juga sangat mengapresiasi kinerja Tim Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri dalam menangani kasus ini, sebab tampak sangat menunjukkan kinerja yang bersifat profesional sesuai dengan semangat PRESISI POLRI. “Harapan kita, kiranya para terduga pelaku mafia tanah tersebut agar segara pula ditindak tegas menurut ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Bang Ories.
LSM Pendamping Masyarakat Adat Ranteballa dan Boneposi ini, sambungnya, jika LSM-nya akan senantiasa pula memantau proses hukum kasus ini, sebagai wujud sinergitas dalam menjalin semangat kemitraan terhadap sistem transparansi informasi publik.
“Tentunya pula LSM kita, juga akan terus memfasilitasi pengaduan dari warga lainnya yang memiliki alas hak berupa sertifikat hak milik dan SKT atau alas hak jenis lainnya yang sudah terbit, sebelum terbitnya perjanjian kontrak karya PT Masmindo pertanggal 19 Januari 1998 tersebut,” terang aktivis LSM yang pernah lama berkiprah di Ibukota Metropolitan Jakarta itu.
Dikemukakannya lebih lanjut, bahwa perjanjian kontrak karya PT Masmindo adalah terbit pada tanggal 19 Januari 1998. Sedangkan menurut perspektif hukum, bahwa sudah tidak lagi dibenarkan untuk menerbitkan alas hak dalam bentuk jenis apapun, setelah terbitnya perjanjian kontrak karya tersebut.
Jadi semua jenis alas hak yang terbit di atas areal kontrak karya, baik dalam bentuk sertifikat tanah maupun dalam bentuk Surat Keterangan Tanah (SKT) dan jenis alas hak lainnya, seperti Surat Pernyataan Penggarapan Tanah (SPPT), maka patut disebut sebagai bentuk dokumen surat palsu atau bersifat ilegal.
Lalu Bang Ories menambahkan, sehingga disinlah letak subtansi perkara dugaan tindak pidananya yang ditimbulkan oleh para pelaku mafia tanah, sebab menerbitkan alas hak tanah jenis surat palsu di dalam lokasi kontrak karya perusahaan tambang emas tersebut.
“Jadi lahan yang semestinya dibebaskan oleh PT Masmindo adalah yang memiliki alas hak tanah yang bersifat legal baik dalam bentuk jenis sertifikat hak milik dan SKT yang terbit, sebelum terbitnya perjanjian kontrak karya pertanggal 19 Januari 1998 tersebut,” kunci Direktur Eksekutif LSM Pembela Arus Bawah ini.
Untuk diketahui bahwa Tim Penyidik Bareskrim Polri yang menangani proses hukum kasus dugaan mafia tanah ini, dipimpin oleh Kanit IV Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Andik Puji Susanto, S.Sos, SH. MH. Beranggotakan tiga personil penyidik dan satu personil penyidik pembantu, masing-masing adalah AKP Muhammad Anas, S.Sos, MH – IPDA Sudaryat, SH. MH – IPDA Plegon D. A, SH, MH dan BRIGPOL Denson Muliono, SH.
Sedangkan Tim Penyidik Bareskrim Polri tersebut, selama beberapa hari terhitung dari tanggal 28 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 2 Desember 2022, telah turun melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan kasus pembebasan lahan yang pengaduannya didampingi oleh LSM Pembela Arus Bawah ini. Termasuk meninjau Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada areal kontrak karya PT Masmindo Dwi Area. (Redaksi)