Soal Penanganan Kasus Dugaan Mafia Tanah Pada Pelaksanaan Pembebasan Lahan PT. Masmindo, Sejumlah Warga Minta Pendampingan LSM Pembela Arus Bawah

News832 views

Risal Palesang : Saya Lebih Memilih LSM Pembela Arus Bawah Untuk Mendampingi Rumpun Keluarga Saya dari Kandeapi

 

Tabloid SAR –  Tim Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah turun untuk menangani kasus pembebasan lahan PT. Masmindo Dwi Are atau Masmindo,  terkait kasus dugaan praktik-praktik mafia tanah yang sangat merugikan warga dan Masyarakat Adat Ranteballa dan Boneposi, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Hal tersebut, untuk menindaklanjuti pengaduan LSM Pembela Arus Bawah dan Laporan Polisi Dr. Basir, S. MM di Mabes Polri, Nomor : LP/B/0256/VI/2022/SKPT/Bareskrim Polri tanggal 2 Juni 2022, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan hak atas benda tidak bergerak. .

Adapun, kehadiran Tim Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri ini untuk menangani kasus dugaan mafia tanah dalam area kontrak karya perusahaan tambang emas terbesar di Sulawesi Selatan ini. Nampaknya membuat sejumlah warga dan Masyarakat Adat Boneposi dan Ranteballa meminta pendampingan LSM Pembela Arus Bawah.

Salah satu warga bernama Abdul Kadir yang memilik lokasi tanah di Desa Boneposi, mengaku telah memberikan surat kuasa pendampingan pada LSM Pembela Arus Bawah.

“Saya memiliki dua bidang tanah di Desa Boneposi yang sudah  bersertifikat tapi sudah diperjualbelikan pihak-pihak tertentu melalui pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo. “Hal itulah, sehingga saya menyerahkan penanganan kasus tanah saya ini pada Bang Ories (Rahmat K Foxchy –red), selaku Aktivis Pembela Arus Bawah,” tuturnya pada hari ini, Selasa (6/12/2022).

Menurutnya, bahwa sertifikat tanah saya yang berlokasi di Desa Boneposi tersebut terbit pada tahun 1981. Namun pihak-pihak tertentu justru menerbitkan lagi surat palsu di atasnya, untuk mendapatkan harga ganti rugi tanah dari PT Masmindo. “Saya pun sudah menandatangani surat kuasa pendampingan pada LSM ini kemarin (Senin/5-12-2022),” kata Kadir.

Kata Kadir lagi, saya menguasakan penanganan kasus tanah saya ini pada LSM Pembela Arus Bawah. Karena surat pengaduan LSM ini, telah terbukti ditindaklanjuti Pimpinan di Mabes Polri, sehingga turun Tim Penyidik Dittipidum Mabes Polri untuk mengusut kasus dugaan mafia tanah yang sangat merugikan Masyarakat Adat. “Saya pun sangat berharap agar pihak-pihak yang terlibat segera ditindak menurut ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Hal senada juga dikemukakan oleh Risal Palesang, salah satu ahli waris hak ulayat Masyarakat Adat Kandeapi Ranteballa. Bahkan Risal menyampaikan bahwa sudah dari bulan Februari 2022, dirinya sudah minta pendampingan pada LSM Pembela Arus Bawah, untuk menangani kasus tanah rumpun keluarganya di Ranteballa tersebut.

Salah satu anggota Rumpun Keluarga Kandeapi Ranteballa, yang saat ini bertugas sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  di Timika Papua, menyampaikan bahwa kasus dugaan mafia tanah dalam area kontrak karya PT Masmindo tersebut,  sudah dilaporkan pihak rumpun keluarnya di Polres Luwu pada tanggal 10 Februari 2022.  “Paman saya bernama Om Sudarso yang awalnya melaporkan kasus ini di Polres Luwu,” ucap Risal melalui telepon selulernya.

Jadi melalui pendampingan aktivis LSM itulah, kata Risal, sehingga kasus yang dilaporkan   Om Sudarso di Polre Luwu tersebut, akhirnya penanganannya ditarik oleh Bareskrim Polri.  Namun Pak Rahmat Foxchy, rupanya juga mendampingi Pak Basir, saat melaporkan kasus tanah rumpunnya di Mabes Polri.

Tentunya, lanjut Risal, saya sangat mengapresiasi atas adanya langkah Pak Rahmat Foxchy,  selaku aktivis LSM Pembela Arus Bawah  dalam mendampingi penanganan kasus ini di Mabes Polri, sehingga turun Tim Penyidik dari Bareskrim. “Saya pun sangat meminta pada rumpun keluarga Ranteballa agar juga meminta pendampingan aktivis LSM ini dalam menangani kasus tanahnya yang diduga sudah dikuasi para mafia tanah tersebut,” himbaunya.

Lanjut ia menyampaikan, saya lebih memilih LSM ini untuk mendampingi rumpun keluarga saya dari Kandeapi. “Untuk itu, saya telah bertindak atas nama rumpun keluarga saya sendiri, untuk memberikan kuasa pengurusan pada LSM ini,” ungkapnya.

Menurutnya, bahwa permasalahan dalam proses pembebasan lahan PT. Masmindo sangat kompleks, ada kejahatan internal dan external yang sangat terstruktur dan sistematis dan menyangkut kepentingan besar para oknum-oknum masyarakat, oknum pejabat dan perusahaan.

Di pihak masyarakat sendiri, ucapnya lebih lanjut, saya tidak tahu benar siapa kawan dan lawan, karena banyak juga keluarga, warga lainnya hingga pemangku adat yang dengan kekuasaan dan pengaruhnya telah dengan curang menguasai lahan yang sangat banyak.

Akan tetapi, ucapnya lagi, kita selaku warga Ranteballa sudah mestinya bersyukur atas adanya keluarga yang berkiprah sebagai aktivis LSM, sebab tetap konsisten tidak goyah dalam mendampingi untuk berjuang mengusahakan keadilan bagi beberapa warga Masyarakat Adat yang menuntut melalui proses hukum..

“Tentu sangat banyak pula tantangan dan godaan bagi LSM Pembela Arus Bawah dalam memperjuangkan kasus ini, tapi LSM ini tetap menjaga komitmen dan mempertahankan kredibilitasnya sebagai salah satu LSM terbaik di Tana Luwu,” jelasnya.

Risal pun mengaku sangat menyesalkan sikap para Pemangku Adat ( Parengnge) di Ranteballa yang hingga kini tidak menunjukkan sikap tegas dan konsisten dalam berjuang dan menyatakan kebenaran, terkait kepemilikan lahan Masyarakat di Ranteballa.

Padahal merekalah, kata Risal lebih lanjut, yang sangat tahu kebenaran dan seharusnya berjuang di garis terdepan membela hak-hak Masyarakat Adatnya. “Entah kenapa, hanya Tuhan yang tahu,” imbuhnya.

Lanjut ia menyampaikan, saya pun juga sangat mengharapkan kepada keluarga dan Masyarakat Adat Ranteballa yang merasa telah kehilangan haknya, terutama bagi rumpun keluarga yang terdaftar sebagai pemilik tanah dalam daftar kepemilikan lahan tahun 1995 dan 1996 tersebut, supaya meminta pendampingan LSM Pembela Arus Bawah.

Dikemukakannya lagi, jadi jangan pernah takut atau hanya berdiam diri saja, segeralah membangun komunikasi dengan aktivis LSM ini, untuk bersama-sama berjuang melalui proses hukum, untuk kemudian bisa dibantu mendapatkan rasa keadilan hukum. “Saya tegaskan bahwa saya tetap bersama dengan Pak Rahmat Foxchy, LSM Pembela Arus Bawah,” terang Rizal.

Ia lalu menambahkan, sepertinya banyak rumpun keluarga yang sudah dikecoh oleh pihak-pihak tertentu yang mengaku bahwa sanggup mengurus kasus tanah adat kita di Ranteballa, tapi nyatanya pengurus tersebut sepertinya hanya omong kosong saja.

“Namun jelsnya LSM Pembela Arus Bawah sudah terbukti menurunkan Tim Penyidik Dittipidum dari Bareskrim Polri, sebaiknya percayakan pada LSM ini jika ingin memperjuangkan rasa keadilan hukum,” pungkas Risal Palesang. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *