Pihak-Pihak yang Diduga Kuat Menduduki Tanpa Hak Atas Bidang-Bidang Tanah Sugeng Susanto di Solo Raya Sepertinya Mulai Minta Damai, Tapi Pengaduan Sudah Masuk di Mabes Polri

News275 views

Tabloid SAR – Sungguh tragis nasib Sugeng Santoso selama bertahun-tahun memperjuangkan rasa keadilan atas hak-hak propertinya di wilayah Solo Raya, akibat selama ini diduga kuat telah dikuasai dengan tanpa hak oleh pihak-pihak yang disinyalir kuat sebagai para pelaku mafia tanah.

Pasalnya, alas hak atas sejumlah bidang tanah miliknya yang pernah dijadikan sebagai anggunan untuk mendapatkan kredit di Bank Bukopin Cabang Solo. Tapi justru ditengarai dilelang secara gelap dan ilegal ke pihak-pihak lain, padahal Sugeng Santoso sudah melunasi semua tunggakan kreditnya pada Bank ini.

Akibat diduga kuat terjadi permainan busuk oknum-oknum tertentu pada Bank dimaksud, sampai melelang anggunan kredit tersebut tanpa melalui prosedur regulasi perbankan yang semestinya. Menyebabkan Sugeng Santoso menjadi kehilangan sejumlah bidang tanah dan bangunan dengan nilai kerugian sampai miliaran rupiah.

Lebih mirisnya lagi, bangunan rumah gedongan miliknya yang berlokasi di Kompleks Solo Baru Blok CL 05, Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kababupaten Sukoharjo. Akan tetapi justru diduga kuat dirobohkan sewenang-wenang sampai puing-puingnya pun dibuang, entah kemana!?

Foto bangunan rumah gedongan milik Sugeng Santoso tampak kelihatan dipasangi police line. Namun kemudian diduga kuat dirobohkan sewenang-wenang oleh salah satu pihak yang mengklaim tanpa hak atas lokasi tanah yang terletak di Kompleks Solo Baru Blok CL 05, Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo tersebut.

Padahal ketika itu, rumah tersebut lagi di-police line oleh pihak Polres Sukoharjo. Bahkan terdapat indikasi, jika lokasi tanah tempat rumah milik Sugeng Santoso ini, sudah pula diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga kuat palsu atas nama salah satu pihak yang mengklaim lokasi ini dengan tanpa hak.

Hal tersebut dikemukakan oleh Adi Triyono pada hari ini, Rabu (02/07-2025), bertindak selaku koordinator tim advokasi penanganan kasus tanah Sugeng Santoso. Dalam struktur tim advokasi ini, maka juga terlibat Irjen Pol (Purn) Puja Laksana sebagai adviser hukumnya, beserta Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy sebagai LSM Pendampingnya yang juga kerap disapa Bang Foxchy tersebut.

Sebaiknya juga baca link berita terkait di bawah ini :

Jadi atas petunjuk Irjen Pol (Purn) Puja Laksana, sehingga Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy, selaku LSM Pendamping, sampai kembali lagi melayangkan surat permintaan konfirmasi lanjutan ke pihak-pihak (mereka) yang diduga kuat menduduki tanpa hak atas bidang-bidang tanah Pak Sugeng tersebut. Karena mereka sama sekali tidak merespons surat-surat konfirmasi aktivis LSM ini sebelumnya.

Adi menyebutkan, adapun surat permintaan konfirmasi lanjutan dari LSM pendamping kita itu, bernomor : 004-DE/Arus Bawah-SL/Adv. Dampingan/2025 tanggal 18 Juni 2025, perihal Permintaan Konfirmasi Lanjutan Pada Kesempatan Pertama.

Menurutnya, atas dilayangkannya kembali surat permintaan konfirmasi lanjutan dari LSM Pendamping kita itu. Sehingga pihak-pihak (mereka) yang diduga kuat menduduki tanpa hak atas bidang-bidang tanah Pak Sugeng tersebut, sepertinya baru mau minta damai.

Kata dia, Pak Sugeng mengaku jika beberapa hari ini, sudah tiga kali ditemui oleh utusan khusus mereka untuk minta damai. Tapi Pak Sugeng menjawab, silahkan saja hubungi nomor handphone tim advokasi saya, sebagaimana yang tercantum dalam surat permintaan konfirmasi LSM Pendamping kami tersebut.

“Karena penanganan kasus tanah saya itu, sudah saya serahkan sepenuhnya kepada tim advokasi saya,” ucap Adi menirukan ungkapan Sugeng Santoso, terkait atas sudah adanya permintaan damai dari utusan khusus mereka atau pihak-pihak yang diduga kuat menduduki tanpa hak atas bidang-bidang tanah Pak Sugeng tersebut.

Adi pun lanjut mengemukakan, lantaran tidak adanya respons dari mereka terhadap surat permintaan konfirmasi lanjutan pada kesempatan pertama, sebagaimana yang telah dilayangkan oleh LSM Pendamping kita per-tanggal 18 Juni 2025 itu. Hal itulah, maka LSM Pendamping kita, pada akhirnya menindaklanjuti surat pengaduan kasus sengketa tanah Pak Sugeng ke Mabes Polri.

“Kita kan sudah memberikan kesempatan pertama pada mereka untuk merespons, sebagaimana dimaksud dalam surat permintaan konfirmasi lanjutan dari LSM Pendamping kita per-tanggal 18 Juni 2025 tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, karena surat LSM Pendamping kita sudah masuk di Mabes Polri, maka kita tinggal tunggu saja perkembangan lebih lanjut atas penanganan kasus tanah Pak Sugeng di Mabes Polri tersebut.

Ia lalu menyebutkan, bahwa atas petunjuk Pak Jenderal pula, maka pengaduan kasus sengketa tanah Pak Sugeng ini. Sehingga ditindaklanjuti oleh LSM Pendamping kita ke Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri dan Kadiv Propam Polri, berdasarkan surat Nomor  : 005-DE/Arus Bawah-SL/Adv. Dampingan/2025 tanggal 30 Juni 2025.

Bukti tanda terima surat pengaduan kasus sengketa tanah Sugeng Santoso di Mabes Polri.

Rumah Milik Sugeng Santoso Diduga Kuat Dirobohkan untuk Menghingkan Barang Bukti

Adapun kasus sengketa tanah Pak Sugeng ini, lanjut ia mengatakan, jadi kita kedepankan dululah proses penanganan hukumnya. Apalagi telah terjadi kasus penghilangan barang bukti, berupa sebuah rumah gedongan milik Pak Sugeng yang diduga kuat dirobohkan secara sewenang-wenang, sampai puing-puingnya pun juga dibuang ke lokasi yang juga sama sekali tidak diketahui di mana tempatnya.


Tampak foto lokasi yang sebelumnya berdiri bangunan rumah gedongan milik Sugeng Santoso. Akibat diduga kuat dirobohkan secara sewenang-wenang, sehingga sudah tidak ada lagi rumah gedongan milik Sugeng Santoso yang berlokasi di Kompleks Solo Baru Blok CL 05, Desa Langenharjo. Hal tersebut, merupakan suatu bentuk indikasi untuk menghilangkan barang bukti.

Padahal rumah Pak Sugeng itu, lanjut Adi menuturkan, sedang di police line oleh pihak Polres Sukoharjo, dengan mempergunakan SHM (Sertifikat Hak Milik) No 04320 yang diduga kuat palsu, untuk dijadikan sebagai dasar laporan polisi.

“Kan itu sudah merupakan perbuatan tindak pidana pengrusakan dan tindak pidana penghilangan barang bukti, apabila membongkar bangunan yang lagi sedang di police line. Terlebih lagi pada lokasi bangunan rumah Pak Sugeng yang ditengarai telah dirobohkan ini, maka disebut-sebut juga sangat disinyalir sudah terbit SHM yang diduga kuat palsu,” tandasnya.

Adi Triyono, selaku koordinator tim advokasi dan Sugeng Santoso, saat foto bersama di depan bangunan gedung olahraga lapangan futsal yang berlokasi di  Jl. Raya Ndlopo, Dusun I, Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Adapun lokasi tanah ini, merupakan milik Sugeng Santoso tapi juga diduga kuat sudah dikuasai pihak lain dengan tanpa hak.

Adi lebih lanjut menjelaskan, selain kasus dugaan pengrusakan bangunan rumah gedongan Pak Sugeng yang kita tangani tersebut. Masih ada bidang-bidang tanah Pak Sugeng lainnya yang juga kita tangani, seperti pada lokasi tanah yang sudah dibangun gedung olahraga lapangan futsal, termasuk pada lokasi tanah yang juga sudah berdiri bangunan Ruko yang telah dikontrakan ke pihak Show Room Honda.

Mengenai lokasi bangunan rumah gedongan Pak Sugeng yang telah dirobohkan itu adalah terletak di Desa Langenharjo. Begitupun lokasi gedung lapangan futsal adalah juga terletak di Desa Langenharjo. Sedangkan lokasi tanah yang sudah menjadi bangunan Ruko yang dikontrak oleh Show Room Honda adalah terletak di Desa Ngringo.

Adi sangat mensinyalir kuat, jika pihak-pihak yang diduga kuat menduduki tanpa hak atas bidang-bidang tanah Pak Sugeng tersebut, terdapat indikasi sudah membalik nama SHM dan SHGB-nya itu, dengan cara menerbitkan alas hak baru dalam bentuk SHM yang diduga kuat palsu. Bahkan mereka justru ditengarai pula telah mempergunakan alas hak dimaksud untuk dijadikan sebagai jaminan kredit bank.

Tampak foto Show Room Honda yang berlokasi Jl. Raya Palur Barat No 62 RT 04/RW 01, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kababupaten Karang Anyar. Adapun lokasi tanah ini masih milik Sugeng Santoso yang diduga kuat diduduki oleh salah satu pihak dengan tanpa hak.

Koordinator tim advokasi kasus sengketa tanah Sugeng Santoso ini, membahkan, jadi atas sudah adanya langkah LSM Pendamping kita untuk menindaklanjuti pengaduan kasus sengketa tanah Pak Sugeng ke Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri dan Kadiv Propam Polri tersebut.

“Ya, tentunya kita sangat berharap agar kasus dugaan mafia tanah ini, kiranya mendapat perhatian penanganan pihak berwenag di Mabas Polri,” pungkas mantan pejabat pada Kementerian Hukum dan HAM yang satu ini. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *