Pasca Putusan Praperadilan, Kasat Reskrim Polres Luwu Meminta Tersangka Etik Polobuntu Agar Kooperatif untuk Segera Menyerahkan Diri

Tabloid SAR – Pengadilan Negeri Makassar pada hari Selasa ini, 22 Juli 2025, resmi menolak permohonan praperadilan Kades Ranteballa Nonaktif, Etik Polobuntu tersangka dugaan korupsi kasus pungutan liar (Pungli) penerbitan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), sebagaimana yang tengah ditangani pihak Penyidik Polres Luwu.

Adapun kasus dugaan Pungli SPOP tersebut, terkait dengan pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area yang berlokasi di Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Penolakan terhadap perkara praperadilan yang dimohon Kades Ranteballa Nonaktif tersebut. Tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 23/Pid.Pra/2025/PN Mks, sebagaimana yang dibacakan oleh Hakim Tunggal, Haris Tewa dalam persidangan hari ini, Selasa, 22 Juli 2025.

Hakim Tunggal, Haris Tewa yang didampingi Panitera Pengganti, Kristian Sianus, S.H, saat membacakan putusan perkara praperadilan ini, menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak diterima, dan seluruh biaya perkara dibebankan kepada pihak pemohon.

Pasca putusan perkara praperadilan ini, sehingga Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu melalui Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menyampaikan pada hari ini, Selasa (22/07-2025) agar tersangka Saudari Etik bersikap kooperatif untuk segera menyerahkan diri.

Kata dia, bahwa dengan putusan tersebut, proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik telah dinyatakan sah menurut hukum dan proses penyidikan tentunya akan terus dilanjutkan. Untuk itu diminta kepada Saudari Etik agar kooperatif untuk segera menyerahkan diri.

“Kami mengimbau kepada Saudari Etik untuk bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Saat ini, sebab bersangkutan telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar AKP Jody.

Kami dari pihak kepolisian, lanjutnya, tentunya pula sangat mengharapkan bantuan dari segenap masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan tersangka Saudari Etik, agar segera menghubungi kami di Polres Luwu atau melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat.

Dia pun dengan tegas mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu agar tidak menghalang-halangi proses penyidikan. Tindakan menyembunyikan atau melindungi DPO dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Menurutnya, bahwa pihaknya tidak akan segan-segan untuk mengambil langkah tegas, menurut ketentuan hukum. Untuk menindak dengan pidana obstruction of justice pada pihak-pihak yang diduga kuat membantu pelarian atau menyembunyikan dan melindungi tersangka Saudari Etik, apabila tidak bersikap koorporatif untuk segera menyerahkan diri.

Tentunya, langkah tegas dimaksud berupa penindakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice), terhadap pihak-pihak yang diduga kuat terlibat membantu pelarian atau menyembunyikan tersangka dari proses penanganan hukum.

Karena tersangka Etik itu dijerat dengan kasus tindak pidana korupsi, maka pihak-pihak yang diduga kuat membantu pelarian atau menyembunyikan tersangka, sehingga dapat pula dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Adapun Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor ini menyebutkan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta. 

Kemudian AKP Jody menambahkan, karena penegakan hukum harus didukung oleh semua pihak demi keadilan dan kepastian hukum. Pasca putusan praperadilan ini, sehingga akan terus dilanjutkan untuk mencari tersangka.

“Kami dari pihak kepolisian, sekali lagi meminta bantuan kepada masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan tersangka Saudari Etik, agar segera menghubungi kami di Polres Luwu atau melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat,”  harapnya.

Sebagaimana informasi yang juga diterima media online ini, bahwa berkembang pula rumor, jika tersangka disinyalir telah melarikan diri ke Malaysia. Namun hal ini, tentunya pihak Penyidik dapat men-check-nya lebih lanjut pada Kantor Imigrasi, benar tidaknya tersangka telah telah melarikan diri ke Malaysia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *