Bang Foxchy : Itu Sudah Namanya Praktik-Praktik Mafia Tanah, Mestinya Pula Pihak Perusahaan Mengadukan Para Pelaku ke Pihak APH
Tabloid SAR – Sepertinya pihak PT Tiara Tirta Energi diduga kuat telah diperdaya oleh kelompok mafia tanah, terkait dengan kegiatan pembebasan lahan untuk lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di wilayah Desa Bolu, Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Pasalnya, lokasi yang telah dibayarkan kompensasi lahannya tersebut merupakan kawasan hutan produksi dan atau kawasan Areal Penggunaan Lain (APL). Di dalam lokasi ini terdapat pula beberapa bidang tanah warisan hak-hak ulayat masyarakat hukum adat Banua Sura’ Ojo dan Kapuangan Titimbang ri Pawele’.
Ada indikasi kuat Pemangku Adat Parengnge Kira’ berteman telah memperjualbelikan lahan tersebut kepada pihak perusahaan PLTMH, dengan cara diduga kuat memanipulasi penerbitan surat-surat alas hak tanah. Disinyalir bekerjasama dengan mantan Camat Bastem dan Kepala Desa Bolu, untuk merekayasa penerbitkan Surat Pernyataan Penguasaan dan Riwayat Tanah (SPP-RT) yang bersifat palsu.
Hal tersebut, sehingga membuat Pemangku Adat Parengnge Ojo Puang Turiang Katti kembali menyurati Camat Bastem pertanggal 19 Juni 2024. Intinya, meminta kejelasan dan kepastian terhadap penanganan lokasi tanah yang telah dbebaskan oleh pihak PT Tiara Tirta Energi, khususnya yang berlokasi di Bone Sura’, Pa’kamboan dan Bone Lambe.
Hal tersebut dikemukakan oleh Puang Parengnge Turiang Katti kepada media ini, Jum’at (21/06-2024). Ia mengaku, bahwa dirinya selaku Pemangku Adat Parengnge Ojo telah menyurati kembali Camat Bastem, terkait dengan permasalahan lokasi tanah di Bone Sura’, Pa’kamboan dan Bone Lambe tersebut.
Dia pun telah menegaskan dalam suratnya ini, bahwa pihak PT Tiara Tirta Energi sangat tidak dibenarkan untuk melakukan kegiatan dalam bentuk apapun di dalam lokasi tanah dimaksud, sebelum ada penyelesaiaan terhadap kasus jual beli bidang-bidang tanah tersebut. Apalagi lagi di dalam lokasi tanah dimaksud terdapat pula tanaman dan bukti-bukti balabatu salah satu tokoh adat bernama Haeruddin Lele.
Soalnya, kata dia, pihak PT Tiara Tirta Energi sudah salah membayar kompensasi harga lahan. Sebab bidang-bidang tanah yang berlokasi di Bone Sura’, Pa’kamboan dan Bone Lambe, namun justru diduga kuat dibayarkan kepada saudara Sanusi yang sama sekali bukan pemilik yang sebenarnya. “Karena bidang-bidang tanah yang berlokasi di tempat itu, merupakan hak-hak ulayat kami secara turun-temurun dari masyarakat adat rumpun Banua Sura’ Ojo,” terang Pemangku Adat Langi yang satu ini.
Puang Turiang Katti pun sangat mempertanyakan status pemangku adat yang disandang saudara Sanusi tersebut. “Kalau memang saudara Sanusi itu merupakan seorang pemangku adat selaku Parengnge Kira’.
Kata dia lagi, tidak begitu namanya seorang pemangku adat yang sewenang-wenang merampas dan memperjualbelikan warisan tanah orang lain, apalagi lokasi tersebut merupakan kebun. “Pemangku adat seperti itu, sudah seharusnya dikenakan sanksi hukum adat tujuh turunan,” terangnya.
Lanjut ia menyampaikan, saya juga tidak habis pikir, apa juga dasarnya itu saudara Sanusi sampai tiba-tiba mengklaim lokasi tanah di Bone Sura’, Pa’kamboan dan Bone Lambe serta Bone Kapak itu, sebagai wilayah adat kaparengngesannya.
Bisa tidak saudara Sanusi itu, kata dia lagi, menjelaskan susunan silsilah keturunannya, bahwa siapa nama nenek moyangnya yang pernah mengelola lokasi tanah di Bone Sura’, Pa’kamboan, Bone Lambe dan Bone Kapak tersebut. Sudah pasti saudara Sanusi, tidak akan bisa meriwayatkan lokasi tanah tersebut menurut sejarah silsilah keturunannya.
Pemangku Adat Parengnge Ojo ini mengaku telah menyampaikan kepada segenap keluarganya di kampung (Bastem) agar melarang pihak PT Tiara Tirta Energi, untuk melakukan kegiatan dalam bentuk apapun pada lokasi tanah di Bone Sura’, Pa’kamboan, Bone Lambe dan Bone Kapak tersebut sebelum ada penyelesaian terlebih dahulu.
“Silahkan pihak perusahaan itu meminta kembali dananya kepada pihak-pihak yang telah menerima harga kompensasi lahan yang salah bayar itu,” tandasnya.
Saya sudah meminta segenap keluarga di Bastem, bahwa demi harga diri untuk mempertahankan lokasi tanah adat kita tersebut, agar bersatu memblokir jalan ke lokasi tanah dimaksud supaya tidak sewenang-wenang dirampas oleh pihak perusahaan ini.
“Jadi jangan pernah biarkan alat berat dan kendaraan apapun dari milik perusahaan tersebut untuk memasuki lokasi tanah warisan leluhur kita itu. Yah, itu sudah harus dilakukan pencegahan, demi melindungi warisan leluhur kita ,” kunci Pemangku Adat Parengnge Ojo tersebut.
Sedangkan Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy menyebut hal itu sudah merupakan praktik-praktik mafia tanah, sebab memperjualbelikan lahan yang sama sekali tidak ada dasar kepemilikannya. Apalagi lahan tersebut merupakan milik kebun orang lain yang ditandai adanya berbagai jenis tanaman dan bukti-bukti lainnya di dalamnya.
Boleh jadi juga, tuturnya, pihak PT Tiara Tirta Energi sepertinya diduga kuat telah diperdaya oleh kelompok mafia tanah. Jadi mestinya pula pihak perusahaan tersebut mengadukan para pelaku ke pihak APH, sebab ada indikasi telah ditipu oleh kelompok mafia tanah tersebut.
“Kalau pihak perusahaan ini justru tidak mengadukan para pelaku penipuan harga kompensasi lahan yang telah dibayarkan tersebut, berarti perusahaan itu bisa juga terindikasi turut serta terlibat sebagai pelaku mafia tanah tersebut,” ucap aktivis LSM yang lebih kerap disapa Bang Foxchy ini.
Lanjut ia menyampaikan, jadi baik pihak penjual maupun pihak pembeli sudah sangat patut diduga sebagai pelaku mafia tanah. Terlebih lokasi tersebut menurut pihak instansi kehutanan merupakan kawasan hutan produksi dan atau kawasan APL.
Menurutnya, bahwa praktik-praktik jual beli lahan di dalam kawasan seperti ini, maka sangat jelas itu sudah merupakan suatu bentuk kasus perbuatan melawan hukum, maka para pelakunya sangat dapat ditindak menurut ketentuan tindak pidana berlaku.
Hal itulah, kata Bang Foxchy, sehinggga LSM kita sudah pula mengadukan kasus ini kepada pihak kejaksaan. “Kita adukan kasus ini ke pihak kejaksaan, sebab terdapat dugaan peristiwa penyalahgunaan wewenang dalam kasus pembebasan lahan untuk lokasi proyek PLTMH itu. Karena pihak kejaksaan juga sangat berkewenangan untuk melakukan penindakan hukum terhadap kasus kasus semacam itu,” tuturnya.
Ia pun menjelaskan, bahwa sudah sederet pula contoh kasus jual beli lahan untuk kebutuhan lokasi kegiatan usaha perusahaan, khususnya dalam kawasan APL yang belum dikonversi dan atau dipinjampakaikan oleh pihak Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Ketika proses penyelidikannya ditangani langsung pihak kejaksaan, maka para pelakunya berujung menjadi narapidana. “Apalagi jika lokasi itu setelah dilakukan pengusutan, ternyata merupakan kawasan hutan,” tukasnya.
Saya inikan juga salah satu rumpun keluarga besar Rumah Adat Banua Sura’ Ojo, sambungnya, tentu saya harus pula berkewajiban untuk mempertahankan hak-hak ulayat warisan leluhur kami. Kendati demikian, kata pegiat anti korupsi yang juga kerap disapa Bang Ories ini, bukan berarti kita sudah tidak ada sama sekali kompromi secara kekeluargaan, sehingga kasus ini tidak perlu harus diproses lanjut kasus hukumnya.
Intinya, lanjut Bang Ories, kita selalu terbuka untuk terlebih dahulu mengedepankan penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan. Namun jika pihak-pihak yang diduga kuat terlibat pada kasus dugaan jual beli lahan dengan cara-cara menggunakan alas hak berdokumen palsu itu, tetap bersekukuh merasa benar, tentunya LSM kita akan mendorong kasus ini untuk diproses lebih lanjut penanganan hukumnya.
Kita pun juga berharap pada Camat Bastem, tambahnya, untuk menstatus-quokan sementara lokasi tanah yang sudah dibayarkan kompensasi lahannya pihak PT Tiara Titra Energi itu, dengan cara mengeluarkan kebijakan untuk tidak membolehkan terlebih dahulu pihak perusahaan PLTMH, untuk melakukan kegiatan dalam bentuk apapun di dalam lokasi yang dipermasalahkan rumpun keluarga kami dari masyarakat adat Banua Sura’ Ojo tersebut.
“Camat tentunya sangat bisa mengambil kebijakan seperti ini, demi menghindari terjadinya konflik agraria antara pihak masyarakat adat Banua Sura’ Ojo dengan pihak perusahaan PLTMH. Karena sifatnya sangat rawan menimbulkan potensi anarkisme massa, dengan alasan harga diri untuk mempertahankan hak-hak ulayat rumpun keleuarga,” pungkas Aktivis Pembela Arus Bawah ini. (Redaksi)