Diduga Kuat Ilegal, Karena Ditengarai Sama Sekali Tidak Miliki Legalitas Perizinan
Tabloid SAR – Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy sebelumnya telah mengadukan proyek PLTMH di Bastem agar kegiatan konstruksinya dihentikan sebab diduga kuat ilegal. Hal tersebut tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Luwu, Nomor 001-DE/Arus Bawah/Adv.Dampingan/LW-2025 pertanggal 24 Februari 2025.
Pasalnya, proyek PLTMH ini diduga kuat tidak memiliki dokumen Amdal terlebih lagi perizinan sebagaimana yang dipersyaratkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi pemerintah yang berlaku.
Adapun surat Aktivis Pembela Arus Bawah sebelumnya itu, selain ditembuskan kepada Presiden RI berserta pihak-pihak pimpinan lembaga pemerintah lainnya, pimpinan TNI/Polri atau Aparat Penegak Hukum (APH) berwenang, maka juga ditembuskan kepada pihak pimpinan PLN, termasuk ditembuskan pula kepada Direktur Utama PT Tiara Tirta Energi (TTE).
Berita terkait sebaiknya juga baca link berita dengan judul di bawah ini :
Hal tersebut, sehingga rupanya membuat Direktur PT TTE mengirim pesan whatsapp kepada Aktivis Pembela Arus Bawah pertanggal 30/03-2025. Melalui pesan whatsappnya menyampaikan kepada Bang Foxchy yang tertulis : Hallo bang ada. apa koq iseng. Apa kurang kerjaan.
Akan tetapi ditanggapi balik oleh aktivis yang lebih akrab disapa Bang Foxchy ini, dengan pesan whatsappnya yang tertulis : Itu hasil konfirmasi kami dengan pihak-pihak pejabat terkait pak, karena kami ini aktivis pemerhati kebijakan publik pak, begitu pak.
Namun kembali dijawab oleh Direktur PT TTE dengan pesan whatsappnya yang tertulis: Kalau proyek kita illegal masa kami berani sebar uang bermilyard termasuk keluarga Abang yang sudah terima lebih dari 1 M. Tolong tahan diri sedikit ya Bang.
Hal itu, maka kembali lagi ditanggapi oleh Bang Foxchy dengan pesan whatsappnya yang tertulis : Bapak penuhi tidak semua perizinannya itu.
Akhirnya tidak ada lagi jawaban balik dari Direktur PT TTE atas adanya tanggapan balik dari pesan whatsapp Bang Foxchy tersebut.
Adapun mengenai percakapan melalui pesan whatsapp tertulis antara Direktur PT TTE dengan Bang Foxchy dimaksud, lebih jelasnya simak lebih lanjut tangkapan layar di bawah ini :
Sementara menyikapi lebih lanjut pesan-pesan whatsapp Direktur PT TTE tersebut, sehingga justru semakin memperkuat indikasi, jika PLTMH Salu Noling di Bastem ini sama sekali tidak memiliki perizinan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi pemerintah.
Apa yang dikemukakan oleh Direktur PT TTE dengan pesan whatsappnya bahwa : Kalau proyek kita illegal masa kami berani sebar uang bermilyard termasuk keluarga Abang yang sudah terima lebih dari 1 M. Tolong tahan diri sedikit ya Bang.
Bagi Bang Foxchy selaku pegiat pemerhati kebijakan publik, jika pesan whatsapp Direktur PT TTE, terkait keberanian perusahaannya menyebar uang bermilyaran. Mungkin maksudnya, untuk kepentingan pembayaran harga kompensasi lahan, termasuk yang telah diterima keluarga saya sebesar 1 miliar.
“Kenapa juga yah pihak PT TTE itu melakukan kegiatan pembebasan lahan, jika syarat-syarat perizinannya sama sekali tidak terpenuhi,” tutur Bang Foxchy pada hari ini, Juma’at (11/04-2025).
Menrutnya, jika menyimak pesan-pesan whatsapp Direktur PT TTE tersebut, sepertinya terdapat sinyalemen kuat kekuatan tertentu yang membeckengi proyek PLTMH ini. Sehingga begitu jumawa menambrak ketentuan perizinan yang sudah menjadi persyaratan mutlak.
Terlebih lagi, kata Bang Foxchy, pelaksanaan pembebasan lahannya di wilayah Desa Bolu sangat diduga kuat pula berdokumen alas hak palsu. “Karena pihak-pihak yang menerima harga pembayaran kompensasi lahan pada wilayah Desa Bolu itu, sangat disinyalir kuat mempergunakan surat keterangan tanah yang dimanipulasi penerbitannya,” ucapnya.
Pegiat civil society (masyarakat sipil) mengemukakan, bahwa tidak ada sama sekali korelasinya antara pembayaran harga kompensasi lahan dengan pengaduan kami kepada Bupati Luwu, terkait penghentian kegiatan konstruksi proyek PLTMH di Bastem yang sangat diduga kuat kuat ilegal tersebut.
Ia pun menyampaikan, kami mengadukan penghentian kegiatan konstruksi proyek PLTMH di Bastem tersebut, sebab sangat disinyalir sama sekali tidak memiliki perizinan bersifat legal seperti yang telah diatur menurut ketentuan perundang-undangan dan regulasi pemerintah.
“Jadi yang sangat kami persoalkan itu adalah legalitas perizinannya,” terang salah satu Anggota Advokasi Presidium Pusat Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) tersebut.
Lebih lanjut Bang Foxchy mengemukakan, kami selaku pemerhati kebijakan publik tentunya sangat tidak mungkin akan menahan diri seperti permintaan dalam pesan whatsapp Direktur PT TTE itu, selama proyek PLTMH Salu Noling tidak memiliki dokumen Amdal dan legalitas perizinan yang telah dipersyaratkan tersebut.
“Jadi sangat tidak ada alasan proyek PLTMH ini, untuk tidak dihentikan kegiatan konstruksinya. Apalagi izin lokasinya yang diterbitkan Bupati Luwu pertanggal 11 Mei 2021 juga disinyalir sudah kaladuwarsa atau tidak berlaku lagi,” tandas pegiat anti korupsi yang juga kerap disapa Bang Ories ini.
Hal itu, sehingga aktivis LSM yang ini mengaku akan kembali menyurati Bupati Luwu untuk segera menghentikan kegiatan konstruksi proyek PLTMH Salu Noling tersebut, sebelum memenuhi persyaratan Amdal dan semua bentuk legalitas perizinan lainnya sebagaimana yang telah diatur menurut ketentuan perundang-undangan dan regulasi pemerintah.
“Ya, dalam waktu dekat ini, kita akan kembali menyurati Bupati Luwu agar segera menghentikan kegiatan konstruksi proyek PLTMH Salu Noling tersebut,” terangnya.
Alasan Bang Ories, sebab dirinya sudah mengkonfirmasi pihak-pihak pejabat yang berkewenangan terhadap penanganan sistem perizinan. Semuanya justru menyebutkan, jika PLTMH ini belum memiliki perzinan sebagaimana yang dipersyaratkan.
Ia pun lanjut mengungkapkan, kita sama sekali tidak menolak investasi PLTMH tersebut. Namun kita juga sangat tidak boleh membiarkan kehadiran setiap penanaman investasi yang diduga kuat bersifat ilegal.
“Soalnya, perundang-undangan dan regulasi pemerintah sudah sangat jelas mengatur ketentuan perizinan tentang penanaman investasi,” imbuhnya.
Bang Ories lalu menambahkan, apabila tidak ada langkah pihak Pemkab Luwu untuk segera menghentikan kegiatan kontruksi pada proyek PLTMH yang diduga kuat ilegal tersebut.
“Ya, tentunya kasus ini, akan kita adukan lebih lanjut kepada pihak-pihak pimpinan lembaga otoritas berwenang,” kunci aktivis LSM asal putra Bastem yang lagi berkiparah di Jakarta ini. (*)