Tabloid SAR – Kasus pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area terus menjadi perhatian khusus Anggota DPR-RI, Irjen Pol (Purn) Drs. Frederik Kalalembang. Hal itulah, sehingga bersilaturahmi dengan Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Drs. Rusdi Hartono, M.Si di Mapolda Sulsel, pada Kamis (10/04-2025) lalu.
Silaturahmi yang berlangsung di Ruang Kerja Kapolda Sulsel ini, merupakan bagian dari rangkaian kegiatan reses Anggota DPR-RI yang juga kerap disapa JFK tersebut. Turut hadir sejumlah Pejabat Utama Polda Sulsel.

Anggota DPR-RI, Irjen Pol (Purn) Drs Frederik Kalalembang bersama Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs Rusdi Hartoni MSi saat foto bersama dengan para Pejabat Utama Kapolda Sulsel, saat Anggota DPR-RI Dapil III Sulsel ini melakukan kegiatan reses yang dirangkai dengan acara silaturahmi di Mapolda Sulsel.
Adapun materi pembahasan melalui silaturahmi tersebut, terkait dengan kasus pembebasan lahan perusahaan tambang emas PT Masmindo dan kasus hukum mantan Kepala Desa (Kades) Ranteballa di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulsel.
Hal tersebut dikemukakan JFK kepada redaksi media ini pada hari ini Sabtu (12/04-2025), jika dirinya sebagai anggota legislatif pusat telah bersilaturahmi dengan Kapolda Sulsel yang baru. Untuk membahas sejumlah pengaduan dari pihak masyarakat adat Ranteballa, terkait dengan pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo dan penanganan kasus hukum mantan Kades Ranteballa bernama Etik tersebut.
Soalnya, kata JFK, konsesi lahan tambang emas PT Masmindo itu adalah berada di dalam wilayah adat Pa’parengngesan. Pa’parengesan itu sendiri merupakan istilah dari lembaga adat. Di Desa Ranteballa ini terdapat empat wilayah adat Pa’parengngesan. Masing-masing wilayah adat Pa’parengngesan dipimpin oleh pemangku adat yang juga disebut dengan istilah Parengnge.
Ia pun lalu mengurai keempat wilayah adat Pa’parengngesan di Desa Ranteballa tersebut, yakni Pa’parengngesan Ke’pe, Pa’parengngesan Lemo, Pa’parengngesan Sikapa dan Pa’parengngesan Kandeapi. “Peradaban kemunitas adat pada keempat Pa’parengesan di Ranteballa itu sendiri, sudah ada jauh sebelum masuknya era penjajahan kolonialisme Belanda,” ungkapnya.
Sementera PT Masmindo, kata JFK lagi, itu baru masuk membuka kegiatan eksplotasi pertambangan emas di Ranteballa pada era tahun 1990-an. Semestinya kan perusahaan ini sudah harus tahu dan paham bahwa konsesi tambangnya itu berada di dalam wilayah adat Pa’parenggesan.
Sehingga, lanjutnya, pada saat melakukan kegiatan pembebasan lahan, mestinya pula menghormati keberadaan tanah adat Pa’paregngesan tersebut, sebagai wujud untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal, tradisi budaya dan warisan hak-hak agraris rumpun masyarakat adat Pa’parengngesan yang berlokasi di Ranteballa ini.
JFK lebih lanjut menjelaskan, hal itulah rupanya yang sangat diabaikan oleh pihak PT Masmindo. Karena sama sekali tidak melibatkan para Parengnge beserta perangkat-perangkat adatnya, ketika melakukan kegiatan pembebasan lahan. Menyebabkan timbulkan sengketa lahan antara pihak perusahaan ini dengan pihak rumpun masyarakat adat Pa’parenggesan tersebut.
Menurutnya, bahwa persoalan mendasar atas timbulnya sengketa lahan tersebut, akibat Kades menerbitkan SKT (Surat Keterangan Tanah) yang sangat disinyalir kuat palsu di dalam wilayah adat Pa’parenggesan. Sehingga bidang-bidang tanah yang SKT-nya diduga tidak sah itulah yang justru dibayarkan harga kompensasi lahannya oleh pihak PT Masmindo.
Semakin diperparah lagi, kata JFK lebih lanjut, ketika Etik terpilih menjadi Kades Ranteballa. Akan tetapi justru juga diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang untuk kembali menerbitan SKT palsu baru, akibatnya tersangkut kasus tindak pidana korupsi.

Harapan JFK agar persoalan ini dapat disikapi lebih lanjut oleh pihak kepolisian, supaya tidak berkembang lebih jauh yang justru kelak dapat berpotensi untuk lebih memicu terjadinya ekskalasi konflik agraria yang bersifat anarkisme.
Kita tentunya, lebih lanjut ia menyampaikan, sangat tidak ingin terjadi konflik agraria seperti ini nantinya. Sehingga perlunya pihak kepolisian agar dapat mengambil langkah penanganan hukum yang bersifat profesional dalam mengusut lebih lanjut SKT disinyalir palsu yang diterbitkan Kades tersebut.
JFK juga tak lupa menyampaikan telah meminta Kapolda Sulsel agar memberikan atensi terhadap lambannya penanganan kasus hukum mantan Kades Ranteballa bernama Etik. Pasalnya, sebab bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum juga dilakukan penahanan.
“Ya, itu harapan kita pada Pak Kapolda Sulsel supaya kasus pembebasan lahan PT Masmindo supaya mendapat atensi progres penanganan hukum yang semestinya. Sekaligus agar segera pula mengambil langkah penahanan terhadap mantan Kades Ranteballa tersebut,” tuturnya.
Ia juga menyebutkan, akibat lambannya penanganan terhadap kasus mantan Kades Ranteballa ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Karena masyarakat sangat berharap ada keadilan dan ketegasan hukum, mengingat kasus pembebasan lahan PT Masmindo ini menyangkut hak atas tanah ulayat dan menyentuh nilai-nilai adat yang dijunjung tinggi oleh warga setempat,” ungkap salah satu Anggota DPR-RI Dapil III Sulsel tersebut.
JFK kembali menegaskan, jika penanganan kasus-kasus ini dibiarkan berlarut-larut, dikhuwatirkan akan berpotensi timbulkan konflik sosial sangat besar dan bersifat anarkisme.

Tampak Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs Rusdi Hartoni MSi (kanan) saat melepas Anggota DPR-RI, Irjen Pol (Purn) Drs Frederik Kalalembang untuk bersiap-siap meninggalkan Mapolda Sulsel.
Kita tentunya sangat patut bersyukur, tambahnya, sebab Pak Kapolda Sulsel telah merespon sangat baik permasalahan ini. “Beliau pun juga telah benjanji untuk menindaklanjuti kasus pembebasan lahan PT Masmindo tersebut, dengan memastikan proses hukum berjalan secara professional,” beber salah satu Anggota Komisi I DPR-RI tersebut.
Hal senada juga dikemukkan oleh Kapolda Sulsel, sebagaimana yang dikutip dari media online lintasterkini.com. Ia pun menegaskan komitmen Polda Sulsel untuk menindaklanjuti kasus tersebut, dengan memastikan proses hukum berjalan secara profesional.
“Kami akan segera mendalami kasus ini lebih lanjut. Jangan sampai dibiarkan terlalu lama dan memicu konflik yang lebih besar. Kita akan tempuh langkah yang tegas dan adil,” tandas Kapolda Sulsel tersebut. (Redaksi)