Setelah Buronan DPO Tersangka Etik Ditangkap, Sejumlah Pihak Pun Akan Menyusul Pula Diadukan ke Pihak APH

“Terungkap infomasi, jika dokumen surat-surat tanah diduga kuat palsu yang telah dibayarkan kompensasi lahannya oleh PT Masmindo tersebut. Awalnya disinyalir dibuat sampai subuh di koridor belakang salah satu Kantor Notaris dan PPAT di Belopa” 

 

Tabloid SAR – Kasus dugaan mafia tanah yang disinyalir timbul pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area, tidak akan berhenti pada proses penanganan hukum yang telah menjerat Kepala Desa (Kades) Ranteballa Nonaktif, Etk yang saat ini lagi buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Polres Luwu, Polda Sulawesi Selatan.

Pasalnya, kasus hukum yang telah menjerat tesangka Etik, baru hanya pada penanganan dugaan korupsi kasus peristiwa pungli penerbitan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Untuk dijadikan sebagai bentuk kelengkapan syarat adminstrasi pembayaran kompensasi lahan dari PT Masmindo tersebut.

Sementara peristiwa tindak pidana pokoknya, terkait kasus dugaan perekayasaan penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) dan Surat Keterangan Pernyataan Riwayat Tanah/Bangunan (SKPRT/B), beserta kelengkanan dokumen administrasi lainnya, sama sekali belum disentuh dengan penanganan proses hukum.

Hal tersebut, sehingga sejumlah pihak pun akan menyusul pula untuk diadukan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH), terkait dengan peristiwa tindak pidana pokoknya, soal kasus dugaan perekayasaan penerbitan SPPT, SKPRT/B, SPOP dan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tersebut.

Apalagi terungkap informasi, jika “dokumen surat-surat tanah diduga kuat palsu yang telah dibayarkan kompensasi lahannya oleh PT Masmindo. Awalnya disinyalir dibuat sampai subuh di koridor belakang salah satu Kantor Notaris dan PPAT di Belopa, Ibukota Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.”

Hal tersebut diungkapkan oleh Fitri Nasir, jika dirinya memperoleh informasi yang sangat dapat dipercaya, bahwa dokumen surat-surat tanah yang sangat disinyalir palsu ini, pada awalnya disinyalir dibuat secara terburu-buru di koridor belakang salah satu Kantor Notaris dan PPAT di Belopa.

“Karena mungkin faktor diburu dead line pembayaran perdana kompensasi lahan dari PT Masmindo pada 20 Mei 2022 tersebut. Sehingga dokumen surat-surat tanah tersebut dibuat sampai subuh pada koridor belakang salah satu Kantor Notaris dan PPAT,” tuturnya via handpone pada hari ini, Sabtu (26/07-2025).

Sesuai infomasi yang dia didapatkan, bahwa Camat Latimojong, Kepala Desa dan sejumlah stafnya masing-masing, juga hadir sejumlah tokoh masyarakat, untuk bersama-sama membuat dokumen surat-surat tanah diduga kuat palsu itu sampai subuh di koridor belakang salah satu Kantor Notaris dan PPAT tersebut. “Bahkan pada saat itu terindikasi pula hadir karyawan PT Masmindo pada bagian legalnya,” bebernya.

Menurutnya, kalau memang asli itu dokumen surat-surat tanah yang dibayarkan lahannya oleh pihak PT Masmindo. “Kenapa harus dibuat dengan cara terburu-buru pada koridor belakang salah satu Kantor Notaris dan PPAT tersebut,” ucap Fitri penuh tanya.

Lanjutnya, jadi mengenai kasus penerbitan dokumen SPPT dan SKPRT/B serta kelangkapan dokumen administrasi lainnya, sebagaimana  yang lahannya disinyalir telah dibayarkan perdana oleh pihak PT Masmindo. “Kan tidak harus dibuat dengan cara terburu-buru pada koridor belakang salah satu Kantor Notaris dan PPAT itu,” tandasnya.

Fitri yang lebih familiar disapa Anty ini, mengaku bahwa sudah pula menyampaikan lebih lanjut kepada Bang Foxchy melalui telepon ke Jakarta, terkait kasus indikasi pemalsuan penerbitan dokumen surat-surat tanah yang yang diduga kuat dibuat sampai subuh di belakang koridor salah satu kantor Notaris dan PPAT di Belopa tersebut.

Bang Foxchy, sapaan akrab Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy, membenarkan atas adanya infomasi seperti yang disampaikan Anty tersebut. “Hal itu, tentunya akan kita dijadikan sebagai bentuk testimoni tambahan, untuk bahahan pengaduan lebih lanjut ke pihak APH,” tuturnya.

Dia pun menyampaikan, bahwa setelah buronan DPO tersangka Etik ditangkap pihak kepolisian, maka sejumlah pihak, terkait dengan kasus dugaan perekayasaan penerbitan dokumen surat-surat tanah palsu yang dibuat dalam bentuk SPPT, SKPRT/B, SPOP dan SPPT-PBB tersebut, akan menyusul pula diadukan ke pihak APH.

Menurutnya, bahwa hal itu sudah menjadi progres penanganan Anggota DPR-RI Dapil III Sulawesi Selatan, Irjen Pol (Purn) Drs Frederik Kalalembang atau JFK. “Siapapun yang terindikasi kuat terlibat terhadap kasus dugaan perekayasaan penerbitan dokumen surat-surat tanah palsu, terkait dengan pembebasan lahan PT Masmindo akan menyusul pula untuk dipidanakan,” kata salah satu pegiat anti korupsi yang juga kerap disapa Bang Ories ini.

Salah satu Tim Advokasi PP LMR-RI ini, mengemukakan, bahwa pihaknya sudah menginventasisasi pihak-pihak yang diduga kuat sebagai pelaku mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo yang sangat merugikan pihak masyarakat adat Ranteballa-Boneposi, selaku pemegang hak atas tanah yang sebenarnya.

Namun dirinya tidak ingin mengungkap idendutas pihak-pihak yang diduga kuat terlibat kasus dugaan pemalsuan dokumen surat-surat tanah tersebut. Namun jelasnya, pihak-pihak baik yang terlibat langsung maupun tidak, terkait kasus dugaan perekayasaan penerbitan dokumen surat-surat tanah yang telah dibayarkan lahannya oleh PT Masminfo, akan juga menyusul pula untuk dipidanakan.

Lanjut pegiat civil society (masyarakat sipil –red) yang satu ini, jadi kita masih menunggu dulu buronan DPO tersangka Etik ditangkap pihak kepolisian. “Karena itu sudah menjadi progres penanganan Pak JFK, untuk mendesak lebih lanjut terhadap pengusutan kasus mafia tanah yang disinyalir kuat timbul pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo itu,” terangnya.

Aktivis Pembela Arus Bahwa inipun pada kesempatan ini, kembali mengingatkan pihak PT Masmindo beserta rekanan kontraktornya agar tidak memasuki lahan untuk melakukan kegiatan dalam bentuk apapun di dalam lokasi tanah warisan masyarakat adat yang telah menjadi program advokasi pendampingan pihak LSM-nya tersebut.

Adapun lokasi tanah dimaksud,  kurang lebih seluas 300 hektare, baik yang terletak di Dusun Padang, tepatnya pada wilayah Posi’, Panyura’, Kaburu Tangnga, Buntu Kunyi’, Karondang dan sekitarnya. Maupun yang terletak di Dusun Nase tepatnya pada wilayah Lengke, To’ Tallang dan sekitarnya.

Selain itu, terdapat juga lokasi tanah kurang lebih seluas 50 hektare yang terletak di Salu Bulo. Termasuk lokasi tanah kurang lebih seluas 250 hektare yang terletak di Ranteropi dan lokasi Pong Nipa di Desa Boneposi kurang lebih 50 hektare.

Kemudian lanjut ia menyampaikan, bahwa kesemua lokasi tanah dimaksud, sebagaimana yang sebelumnya tertuang dalam sejumah surat pencegahan LSM kami tujukan kepada PT Masmindo dan pihak rekanan kontraktornya serta pihak-pihak stakeholder berkewenangan hingga pada tingkat Pemerintah Pusat.

Lalu ia pun menambahkan, sebelum ada penyelesaian kompensasi lahan pada sejumlah lokasi tersebut, akibat faktor dugaan salah bayar yang dilakukan pihak PT Masmindo sebelumnnya.

“Kami menekankan pada pihak pelaksana Proyek Awak Mas di Luwu tersebut, supaya tidak memasuki lahan pada lokasi-lokasi tanah dimaksud, untuk melakukan kegiatan dalam bentuk apapun di dalamnya,” tandas Aktivis Pembela Arus Bawah ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini