JFK : Apresiasi Langkah Gubernur Sulsel Surati Presiden Prabowo Subianto

Tabloid SAR – Mencuatnya statement Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman untuk menyurati Presiden RI, Prabowo Subianto agar perizinan tambang emas PT Masmindo Dwi Area dievaluasi ulang. Hal tersebut memperoleh dukungan penuh sejumlah legislator di DPRD Sulsel.
Gubernur Andi Sudirman melalui pernyataan persnya beberapa waktu lalu, menyebut sangat mengkhawatirkan dampak lingkungan dan ketimpangan sosial yang ditimbulkan atas adanya kerjasama proyek tambang emas di Luwu itu dengan Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc.
Pasalnya, Freeport yang mengelola proyek tambang emas di Timika selain sangat ditengarai kuat timbulkan dampak krusial terhadap lingkungan, akan tetapi justru timbulkan pula ketimpangan sosial dengan fenomena potret kemiskinan yang masih sangat dialami oleh pihak masyarakat Papua.
Berita terkait sebaiknya juga baca link berita dimaksud di bawah ini :
Namun sesuai sumber resmi bahwa PT Macmahon, sebuah perusahaan asal Australia yang telah ditunjuk PT Masmindo, salah satu anak usaha PT Indika Energy Tbk (INDY), sebagai kontraktor jasa pertambangan untuk Proyek Emas Awak Mas di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Kesepakatan ini ditandatangani pada 9 Januari 2025.
Sejumlah tokoh masyarakat Desa Boneposi pada hari ini, Senin (28/04-2025) membenarkan, jika pihak PT Macmahon juga sudah mulai melakukan kegiatan konstruksi, dengan cara membuka jalan di dalam lokasi tanah warisan rumpun keluarga mendiang Laksamana (Purn) Rodolf Kasenda, salah satu mantan Kepala Staf TNI-AL pada era rezim kekuasaan orde baru.
Adapun lokasi tanah warisan rumpun keluarga mendiang Laksamana (Purn) Rodolf Kasenda dimaksud, tepatnya pada wilayah Ranteropi, Desa Boneposi, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.
Terlepas pihak PT Masmindo menjalin kerjasama produksi dengan pihak Freeport atau tidak tersebut. Sejumlah legislator di DPRD Sulsel rupaya sangat mendukung penuh langkah Gubernur Andi Sudirman yang akan menyurati Presiden Prabowo, untuk meminta agar mengevaluasi ulang perizinan perusahaan tambang emas di Luwu ini.
Seperti Ketua Fraksi NasDem DPRD Sulsel, Muhammad Sadar kepada wartawan, sebelumnya menegaskan dukungannya secara penuh atas adanya langkah Gubernur Andi Sudirman untuk meminta pengelolaan tambang emas Luwu (PT Masmindo) itu dikaji ulang.
Berita terkait sebaiknya juga baca link berita dimaksud di bawah ini :
Kata dia, pengelolaan sumber daya alam di Sulsel tidak boleh hanya mementingkan keuntungan dari aspek ekonomi, tapi seharusnya memperhatikan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya terutama dampak negatif yang bisa ditimbulkan di lingkungan di area tambang.
Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam, khususnya di daerah Luwu dan kabupaten sekitarnya tidak menimbulkan dampak kerusakan lingkungan di masa depan.
Kita berharap, sambungnya, ada dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar, baik di Luwu ataupun Sulsel. “Kita dukung gagasan pak gubernur agar pengusaha lokal juga diberi kesempatan mengelola kekayaan alam kita,” tandas Anggota DPRD Sulsel dari Dapil VI Sulsel (Maros, Pangkep, Barru, Pare-Pare) tersebut.
Ketua Faksi NasDem DPRD Sulsel inipun juga menegaskan akan mengumpulkan dukungan dari fraksi lain untuk ikut mendukung upaya gubernur meminta pemerintah pusat mengkaji ulang perjanjian kontrak pada tambang emas itu. Walaupun, pro dan kontra mewarnai kehadiran perusahaan tambang (PT Masmindo) tersebut.
Dukungan yang samapun juga dilontarkan oleh Sekretaris Komisi C DPRD Sulsel, Salman Al Farisi, dengan menyatakan apresiasinya terhadap inisiatif Gubernur Andi Sudirman tersebut.
Ia menyampaikan, bahwa sangat menyambut baik langkah Pak Gubernur untuk mendorong evaluasi rencana proyek tambang emas di Luwu. “Ini menunjukkan keperhatianan pemerintah terhadap isu keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial,” ujarnya.
Salman pun tak lupa pula menyoroti sejumlah dampak yang ditimbulkan tambang berskala besar, termasuk kerusakan ekologis, degradasi tanah, hingga ketimpangan ekonomi dan sosial.
Menurutnya, jika metode yang digunakan oleh perusahaan tidak sesuai, maka akan ada banyak kerusakan lingkungan, mulai dari kekurangan hutan hingga penurunan daya dukung tanah. “Hal ini harus dievaluasi,” tegasnya.
Ia mengaku mendukung pernyataan Gubernur Andi Sudirman yang menekankan bahwa kekayaan alam Sulsel harus memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat lokal, bukan hanya kepada pemodal besar dari luar daerah.
“Apa yang terjadi di tambang emas Luwu ini tampaknya tidak sesuai dengan arahan gubernur,” tambah Salman.
Hal senada juga dikemukakan oleh Hj. Asni, Anggota DPRD Sulsel dari Dapil IX Luwu Raya. Maka juga dengan tegas ia menyapaikan mendukungan secara penuh terhadap langkah Gubernur Sulsel yang akan menyurati Presiden Republik Indonesia, untuk melakukan evaluasi ulang terhadap rencana proyek tambang emas di Luwu tersebut.
Ia mengaku sangat prihatin dan menolak keras proyek tambang (PT Masmindo), jika hanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan ketimpangan ekonomi bagi masyarakat setempat.
Sehingga dirinya sebagai anggota DPRD Provinsi Komisi D menyatakan menolak segala bentuk pengelolaan sumber daya alam yang tidak melibatkan masyarakat lokal dan berpotensi merusak lingkungan.
Sepertinya hanya Hj Asni, satu-satunya Aggota DPRD Sulsel dari Luwu Raya yang mengekspresikan rasa keprihatinannya terhadap kehadiran proyek tambang emas PT Masmindo yang sifatnya berskala korporasi di Luwu tersebut.
Maka dengan tegas pula ia menyampaikan, tidak ingin ada ‘Timika kedua’ di Luwu. “Kita tidak ingin ada “Timika kedua di Luwu, Tanah Luwu adalah milik anak cucu kita ke depan,” tandasnya.
Mengemukanya dukungan dari sejumlah legislator di DPRD Sulsel sebagaimana yang dikutip dari berbagai link pemberitaan online tersebut, sehingga juga memperoleh apresiasi dari salah satu Anggota DPR-RI, Irjen Pol (Purn) Drs Frederik Kalalembang.
Bahkan salah satu Anggota DPR-RI dari Dapil III Sulsel ini, telah banyak menerima pengaduan dari pihak masyarakat adat Ranteballa dan Boneposi yang sangat dirugikan, akibat pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo yang telah membayar harga kompesasi lahan yang diduga kuat berdokumen surat-surat kepemilikan tanah palsu tersebut.
Berita terkait sebaiknya juga baca link berita dimaksud di bawah ini :
Ia pun sangat mengapresiasi atas adanya langkah Gubernur Sulsel yang akan menyurati Presiden Prabowo, supaya perizinan PT Masmindo dievaluasi ulang. Terlebih lagi dokumen Amdalnya harus pula dikaji ulang demi pertimbangan lingkungan hidup dan ketimpangan sosial berserta kelangsungan kehidupan peradaban lokal di daerah tersebut.
Disebutkan legislator pusat yang juga kerap disapa JFK ini, bahwa kehadiran perusahaan tambang emas di Luwu itu, tidak hanya dikhawatirkan akan sangat berpotensi timbulkan dampak krusial terhadap lingkungan tapi juga sangat berpotensi menimbukkan ketimpangan sosial.
Terlebih lagi, sambungnya, saat ini sedang bersengketa lahan dengan pihak masyarakat adat, untuk sewaktu-waktu sangat dapat memicu terjadinya konflik agraria bersifat anarkisme massa.
Salah satu Anggota Komisi I DPR-RI ini, mengaku sangat memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus PT Masmindo ini, khususnya lagi terkait dengan kasus pembebasan lahannya yang diduga kuat telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut.
Berita terkait sebaiknya juga baca link berita dimaksud di bawah ini :
“Kita akan mengambil langkah penanganan secara konret demi memastikan rasa keadilan masyarakat adat yang sangat dirugikan lantaran warisan hak-hak agrarisnya telah terampas, akibat dugaan permainan mafia tanah dengan cara menerbitkan dokumen surat-surat kepemilikan tanah palsu untuk memperoleh pembayaran harga kompensasi lahan melalui pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo itu,” tutur JFK.
Tentunya pula, tambahnya, kita sangat mendukung penuh langkah Gubernur Sulsel untuk meminta Presiden agar mengevaluasi ulang perizinan perusahaan tambang emas ini.
“Kita tidak ingin kehadiran investasi tambang yang hanya bisa berotensi timbulkan konflik agraria. Terlebih lagi jika itu sangat berpotensi timbulkan dampak krusial terhadap lingkungan,” pungkas Anggota Fraksi Demokrat DPR-RI tersebut. (*)